JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.000 hektare di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang menjadi koridor gajah sumatera telah dirambah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan 1.600 ha dari area tersebut ditanam kelapa sawit secara ilegal.
Petugas gabungan lantas memusnahkan kebun sawit ilegal, dan menguasai kembali areal perambahan yang berada di hutan produksi terbatas (HPT) Lebong Kandis dan hutan produksi (HP) Air Rami.
"Kami tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Tim gabungan lalu merobohkan delapan pondok yang digunakan untuk kegiatan penanaman sawit ilegal, dan menghancurkan 100 batang kayu olahan hasil pembalakan.
Baca juga: Hutan Dikepung Sawit: Perempuan Kalimantan Menghidupkan Dapur dan Anyaman Harapan
Menurut dia, operasi penelusuran pembalakan liar digelar sejak 3-6 November 2025. Petugas memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan untuk mempertegas larangan kegiatan ilegal di lahan itu.
"Dalam operasi ini, aparat Gakkumhut mengamankan tiga orang pekerja sawit pada 1 November 2025 dan satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM, pada 5 November 2025," jelas dia.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk pemilik lahan dan akan dilakukan penahanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar, kemudian menanam sawit dan mendirikan pondok kerja," ungkap Dwi.
Sementara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Krisis Kebakaran Hutan, Tutupan Pohon Global Hilang 370 Persen
"Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat secara terpadu," imbuh Dwi.
Selain itu, rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan segera dilakukan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi.
Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama gajah sumatera serta penyangga kehidupan masyarakat setempat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya