JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan karbon kerap diperbincangkan menjelang Konferensi Perubahan Iklim (COP30) yang akan berlangsung di kota Belem, Brazil, pada 10-21 November 2025 mendatang.
Bahkan, pemerintah Indonesia menyiapkan forum khusus untuk mempertemukan calon penjual dan calon pembeli kredit karbon.
Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono mempertanyakan motif pemerintah Indonesia yang menggaungkan narasi menyelamatkan hutan sekaligus mendapatkan pemasukan lewat jual beli karbon.
Baca juga: RI Punya Potensi Perdagangan Karbon Rp 41,7 Triliun Pertahun, Brasil Berminat Beli
Padahal, perdagangan karbon tidak secara otomatis menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Apalagi, pemerintah Indonesia lebih sering menyoroti nilai ekonomi karbon dan terkesan melupakan target penurunan emisi GRK.
Menurut Torry, sudah banyak bukti dan konsensus ilmiah yang menyatakan skema offset karbon kerap melebih-lebihkan manfaat iklimnya karena permasalahan terbesar dari pasar ini justru terletak pada integritas datanya.
Studi internasional menunjukkan, over-crediting bisa mencapai 30 hingga 100 persen. Artinya klaim penurunan emisi dua kali lipat dari yang sebenarnya terjadi.
Investigasi The Guardian pada 2023–2024, juga menemukan bahwa sekitar 90 persen kredit REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) tidak mewakili pengurangan emisi nyata.
Di sisi lain, proses penyerapan karbon tidak berlangsung secara instan. Jadi, sebenarnya tidak dapat diasumsikan bahwa setiap ton CO? yang dilepaskan hari ini, langsung diserap hutan keesokan harinya. Selama jeda tersebut, emisi GRK tetap menumpuk di atmosfer.
"Di Indonesia, saya enggak tahu para perancang kebijakan apakah dia juga membaca sejumlah dokumen-dokumen science atau memang niatnya mencari duit saja. Untuk di dalam negoisasi iklim yang diinginkan adalah bukan bagaimana menurunkan emisi, bagaimana mengatasi krisis iklim, tapi bagaimana caranya gua dapat duit," ujar Torry dalam webinar, Jumat (7/11/2025).
Ia mengangap fokus kebijakan iklim Indonesia masih berat sebelah. Sektor energi yang menjadi sumber emisi utama malah belum tersentuh secara serius.
Sementara itu, hutan dijadikan komoditas untuk menarik investasi dan pencitraan di forum global. Skema offset karbon, kata dia, juga menjadi distraksi dari solusi nyata untuk penurunan emisi GRK, khususnya terkait pemanfaatan energi fosil secara berlebihan.
Skema offset karbon merupakan mekanisme kompensasi. Misalnya, suatu perusahaan yang tidak bisa menurunkan emisi GRK-nya secara langsung dapat membeli kredit karbon dari proyek yang menanam hutan atau melestarikan gambut.
Kredit itu dihitung berdasarkan berapa banyak karbon yang bisa diserap proyek tersebut. Dengan membeli offset, perusahaan tersebut seolah menebus emisi GRK yang dihasilkannya.
Namun, peneliti Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, Riko Wahyudi mengatakan, pasar karbon domestik di Indonesia masih belum berkembang. Meski bursa karbon telah ada, sistem perdagangan emisi GRK belum diterapkan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Jadi, kalau tidak ada emission trading system, PLTU-PLTU tadi, maka tidak ada demand-nya (permintaan) untuk kredit-kredit offset," ucapnya.
Baca juga: KLH Perluas Perdagangan Karbon Global, Gandeng Global Carbon Council dan Plan Vivo
Selain itu, pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan menetapkan tarif minimal 2 USD per ton CO2e. Ia menilai, tarif pajak karbon tersebut terlalu rendah.
"Kalau cuma 2 USD per ton ya, saya kalau jadi pengusaha, pengelola PLTU mendingan bayar pajak daripada harus berdagang emisi," ujar Riko.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya