JAKARTA, KOMPAS.com - Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, menilai Indonesia perlu menggenjot transisi energi untuk memangkas emisi, dibanding hanya mengandalkan perdagangan karbon atau carbon trading. Menurut dia, pengurangan emisi harus difokuskan pada dua kontributor terbesar yakni sektor alih funhsi lahan dan energi.
"Jadi selain kita bilang oke carbon trading, kita harus memastikan bahwa memang ada upaya Indonesia untuk menjaga hutan dan melakukan transisi energi. Kalau enggak, mau jualan karbon sampai kayak bagimana pun akan kurang laku karbon kita," kata Tiza ditemui di Taman Wisata Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/12/2025).
Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia tengah gencar menawarkan perdagangan karbon internasional pada Conference of the Parties (COP30) yang digelar di Belem, Brasil. Tiza menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan agar pemerintah mendapatkan pendanaan lebih untuk konservasi.
Baca juga: Fokus Perdagangan Karbon, Misi RI di COP 30 Dinilai Terlalu Jualan
"Kita baru saja merevisi Perpres Nilai Ekonomi Karbon, jadi pastinya Indonesia akan jualan itu di COP30. Sepertinya peresmian Perpres tersebut juga adalah dalam rangka biar keburu diomongkan pada saat COP30," tutur dia.
Pemerintah wajib memiliki target yang jelas dan tercapai agar kredit karbon Indonesia dipercaya di pasar global. Misalnya, penurunan laju deforestasi dan peningkatan bauran target energi terbarukan.
"Kalau di COP30 ini saya rasa pemerintah harus menegaskan kembali bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengurangi deforestasi, karena beberapa tahun belakangan data mengenai pengurangan deforestasi tampaknya berbeda-beda," ucap Tiza.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menggodok empat regulasi untuk mendorong tata kelola pasar karbon internasional.
"Langkah ini memastikan sistem yang kredibel, transparan, dan inklusif,” ungkap Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor kehutanan.
Baca juga: Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Kedua, Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan Produksi. Revisi Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Terakhir, menyusun peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Menurut Rohmat, keempat aturan turunan tersebut menjadi pondasi hukum utama dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kehutanan.
“Perpres ini menandai babak baru di mana manfaat pasar karbon tak hanya menopang target iklim nasional, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat pengelola hutan,” papar dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya