Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
INDONESIA berpotensi berhadapan dengan kegagalan panjang dalam mengelola sampahnya. Persoalan yang sudah berulang kali diperingatkan para ahli itu kini semakin nyata melalui gunungan sampah di berbagai kota, pencemaran laut yang terus berlangsung, serta proyek-proyek pengolahan sampah berteknologi tinggi yang tidak menunjukkan hasil sebagaimana dijanjikan.
Negara telah memproduksi regulasi, program, dan instruksi percepatan, tetapi kinerja lapangan tetap tertinggal jauh dari masalah yang berkembang. Krisis ini memperlihatkan bahwa sampah di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah tata kelola yang lemah, tidak konsisten, dan orang sering kali lebih sibuk menciptakan solusi instan ketimbang menyelesaikan akar persoalan.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbunan sampah Indonesia mencapai puluhan juta ton per tahun. Dari jumlah itu, rata-rata hanya sekitar sepertiga hingga tidak sampai 40 persen yang dapat dikelola melalui daur ulang, komposting, atau fasilitas penanganan yang memenuhi standar. Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar sampah tetap berakhir di tempat pembuangan akhir, dibakar secara terbuka, atau tidak tercatat keberadaannya.
Studi global yang dipublikasikan Jambeck et al. pada 2015 menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia. Meskipun pemerintah mengklaim telah mengalami penurunan, berbagai penelitian terbaru memperlihatkan bahwa kebocoran sampah plastik ke sungai dan laut masih berlangsung dalam skala besar, terutama di wilayah perkotaan dengan infrastruktur pengelolaan yang terbatas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa problem utilitas dasar dalam manajemen sampah belum berubah secara signifikan.
Baca juga: Warga Keluhkan Gunungan Sampah TPA Cipeucang Dekat dengan Permukiman
Pengelolaan sampah di Indonesia mengalami persoalan struktural yang membuatnya sulit beranjak dari kondisi stagnan. Fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sering menimbulkan tumpang tindih program, sementara kapasitas anggaran dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota tidak memadai untuk menjalankan instruksi pusat.
Banyak daerah masih mengandalkan TPA berstatus open dumping, padahal praktik tersebut bertentangan dengan regulasi nasional maupun standar sanitasi lingkungan. Selain itu, pemilahan sampah di sumber hampir tidak berjalan. Mayoritas rumah tangga dan sektor komersial masih mencampur sampah organik, anorganik, dan residu berbahaya ke dalam satu aliran.
Berbagai studi menegaskan bahwa tanpa pemilahan, teknologi pengolahan apa pun—mulai dari komposting hingga pembangkit listrik tenaga sampah—akan kehilangan efektivitasnya. Sampah bercampur memiliki kadar air tinggi dan nilai kalor rendah, sehingga tidak mampu menghasilkan energi secara efisien maupun aman.
Di sisi lain, kebijakan yang menargetkan pengurangan sampah plastik sekali pakai belum berjalan secara konsisten. Pembatasan kantong plastik hanya terjadi di sebagian daerah, sementara produsen masih memasarkan banyak produk dengan kemasan multilayer yang sulit didaur ulang. Ini menunjukkan bahwa regulasi produsen melalui skema extended producer responsibility belum memiliki daya paksa yang cukup.
Baca juga: Pemerintah Percepat Proyek Sampah Jadi Energi di Tangsel, Lahan dan Teknologi Sudah Siap
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, proyek pengubahan sampah menjadi energi (PLTSa atau waste-to-energy) mendapat dorongan besar. Pemerintah menerbitkan kebijakan percepatan pembangunan, bahkan memasukkan kota-kota besar sebagai prioritas. Narasi yang dibangun cukup optimistis: sampah diolah menjadi listrik, tekanan terhadap TPA berkurang, dan kota mendapat solusi modern seperti di negara maju.
Namun hingga berganti pemerintahan sekalipun, banyak proyek tersebut tidak menampakkan hasil signifikan. Sebagian mandek di tahap perizinan, sebagian lain gagal memenuhi syarat teknis, dan ada yang tidak bisa memenuhi kapasitas pasokan sampah yang terpilah dengan kualitas yang memadai.
Di beberapa wilayah, uji coba pembakaran memunculkan protes warga karena dikhawatirkan menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat yang berdampak langsung terhadap kesehatan.
Para ahli lingkungan mengingatkan bahwa teknologi waste-to-energy tidak pernah dimaksudkan sebagai solusi tunggal. Keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas sampah, sistem pemilahan, kontrol emisi, dan kapasitas operator. Tanpa empat fondasi itu, proyek pembakaran sampah berisiko menjadi sumber pencemaran baru, sekaligus menyerap anggaran besar tanpa memberikan manfaat proporsional.
Banyak kajian internasional menempatkan WtE sebagai opsi terakhir dalam hirarki pengelolaan sampah, bukan sebagai solusi utama.
Baca juga: 107 Investor Minat Garap Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrk
Momen pekerja harian di Koperasi Pemulung Berdaya Tangerang Selatan sedang memasukan botol bekas ke mesin pencacah.
Sejumlah akademisi menilai bahwa problem terbesar Indonesia bukan kekurangan inovasi, melainkan absennya tata kelola yang disiplin. Hukum lingkungan menyebutkan bahwa penanganan sampah harus berbasis hierarki: pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, pemrosesan, dan residu.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya