JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan kayu gelondongan yang ikut terbawa arus banjir di Sumatera berasal dari berbagai sumber.
Termasuk sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penebangan liar.
Hal itu disampaikan Dwi, merespons tudingan dirinya membantah banjir di Sumatera Utara bukan dikarenakan pembalakan liar.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," ungkap Dwi dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga: Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
"Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” imbuh dia.
Sementara ini, Kemenhut tengah menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebab, kejahatan kehutanan mulai dipoles dengan berbagai motif yang salah satunya memanfaatkan skema pemegang hak atas tanah (PHAT).
“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya penegakan multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini," tutur dia.
Menyikapi temuan itu, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH. Lainnya, mengevaluasi menyeluruh dan mengawasi seluruh pemanfaatan kayu di area pemanfaatan hutan.
Baca juga: Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Data menunjukkan sejumlah pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT antara lain pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan. Kedua, kayu dari luar areal PHAT dititipkan seolah-olah berasal dari PHAT, dengan kayu dari kawasan hutan dibawa masuk lalu dibuatkan laporan hasil ptoduksi (LHP) fiktif dengan menaikkan volume.
Kemudian, pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan. Keempat, perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak yang sah sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara.
Kelima, penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai nama pinjam oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar, pengiriman kayu yang melampaui volume seharusnya melalui penggunaan berulang dokumen yang sama.
Terakhir, penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.
Baca juga: Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
"Sepanjang tahun 2025, Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera," jelas Dwi.
Di Aceh Tengah, penyidik mengungkap penebangan pohon ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti 86,6 meter kubik kayu ilegal.
Selain itu, di Solok, Sumatera Barat penebang tertangkap membawa 152 batang kayu dengan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY.
Kondisi serupa terjadi dii Kepulauan Mentawai dan Gresik dengan barang bukti 4.610 meter kubik kayu bulat (log) asal Hutan Sipora dan di Tapanuli Selatan diamankan empat unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kayu.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya