Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru UE, Hotel Wajib Penuhi Standar Hijau Mulai 2026

Kompas.com, 1 Desember 2025, 17:24 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber knowesg

KOMPAS.com - Uni Eropa akan meluncurkan serangkaian standar keberlanjutan yang komprehensif untuk hotel pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi sebuah upaya yang menjanjikan untuk mengubah cara industri perhotelan mengukur, melaporkan, dan mengomunikasikan kinerja lingkungannya.

Peraturan yang akan datang ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mengekang greenwashing, dan menetapkan metode standar untuk menilai jejak lingkungan layanan hotel.

Di bawah kerangka kerja baru ini, hotel diwajibkan untuk mengukur dampak lingkungan mereka menggunakan Aturan Kategori Jejak Lingkungan Produk (PEFCR).

Itu merupakan sebuah pendekatan berbasis siklus hidup yang mengukur faktor-faktor seperti penggunaan energi, konsumsi air, timbulan limbah, dan emisi karbon per malam tamu.

Sistem berbasis data ini akan membantu menciptakan konsistensi di seluruh sektor, sehingga klaim keberlanjutan dapat diperbandingkan dan diverifikasi.

Baca juga: Dorong Praktik Hotel Berkelanjutan, Swiss-Belhotel International Indonesia Targetkan 100 Persen Telur Bebas Kandang pada 2035

Lebih lanjut, melansir Know ESG, Jumat (12/11/2025) standar baru ini akan memberlakukan aturan ketat tentang klaim keberlanjutan dan karbon. Hotel tidak akan lagi dapat hanya mengandalkan deklarasi berbasis offset atau bahasa pemasaran yang tidak jelas.

Setiap klaim lingkungan, seperti "netral karbon" atau "ramah lingkungan", harus didukung oleh data konkret dan verifikasi pihak ketiga.

Persyaratan ini bertujuan untuk menghilangkan pesan keberlanjutan yang menyesatkan atau berlebihan dan membangun kepercayaan konsumen yang lebih besar.

Selain itu, pemasaran lingkungan yang tidak jelas atau tidak berdasar akan dilarang berdasarkan arahan baru Uni Eropa. Hotel perlu menunjukkan kemajuan nyata dalam pengurangan emisi, efisiensi sumber daya, dan pengelolaan limbah untuk membenarkan klaim ramah lingkungan apa pun.

Peraturan keberlanjutan ini terkait erat dengan Arahan Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD), yang mewajibkan pengungkapan keberlanjutan yang lebih rinci dan transparan dari bisnis yang beroperasi di atau dengan Uni Eropa.

Bagi hotel, ini berarti menyelaraskan pelaporan lingkungan mereka dengan persyaratan CSRD, termasuk data yang tervalidasi tentang metrik keberlanjutan utama dan komunikasi kemajuan yang jelas.

Hotel yang secara proaktif beradaptasi dengan standar-standar ini kemungkinan akan menemukan posisi yang lebih baik di pasar, karena keberlanjutan menjadi faktor kunci yang memengaruhi pilihan wisatawan dan kepercayaan investor.

Para pakar industri mengatakan hotel harus segera bersiap. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengaudit dan memverifikasi semua klaim lingkungan, memastikan bahwa setiap pernyataan keberlanjutan, mulai dari pesan situs web hingga kampanye pemasaran dapat lulus uji.

Baca juga: Untuk Pariwisata Berkelanjutan, Hotel Bisa Tawarkan Kamar Rendah Emisi

Selanjutnya, hotel harus berfokus pada pengukuran indikator kinerja utama seperti penggunaan energi, konsumsi air, timbulan limbah, dan emisi per malam tamu. Mengadopsi sertifikasi pihak ketiga yang diakui, alih-alih label yang dibuat sendiri, juga akan memperkuat kredibilitas.

Selain itu, memantau pembaruan metodologi PEFCR akan menjadi krusial, karena kerangka kerja ini akan memandu bagaimana hotel menghitung dan mengungkapkan jejak lingkungan mereka.

Mereka yang memulai lebih awal tidak hanya akan memastikan kepatuhan tetapi juga dapat memperoleh keunggulan kompetitif dengan memosisikan diri sebagai pemimpin dalam perhotelan berkelanjutan.

Standar pelaporan keberlanjutan Uni Eropa yang baru ini menandai pergeseran signifikan menuju akuntabilitas dan kinerja lingkungan berbasis bukti. Hotel kini harus membuktikan komitmen mereka terhadap keberlanjutan yang nyata dan terukur.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau