Editor
TANGERANG, KOMPAS.com - Sinarmas Land bersama Waste4Change meresmikan Rumah Pemulihan Material (Material Recovery Facility/MRF) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Selasa (17/12/2025).
Fasilitas ini menjadi pusat pengelolaan sampah terpilah berizin pertama di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin dikelola oleh PT Sinar Perubahan Persampahan (PT SPP), perusahaan patungan antara Sinar Mas Land dan Waste4Change. Fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di skala kawasan.
Peresmian dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Diaz Hendropriyono, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta jajaran manajemen Sinar Mas Land dan Waste4Change.
Berdasarkan data 2024, Kabupaten Tangerang menghasilkan lebih dari 2.100 ton sampah per hari atau hampir 800.000 ton per tahun.
Tingginya volume sampah, ditambah penertiban lapak limbah ilegal oleh pemerintah daerah, menunjukkan kebutuhan akan fasilitas pengelolaan sampah yang resmi dan sesuai standar lingkungan.
Sebagai pengelola kawasan BSD City, Sinarmas Land menggandeng Waste4Change untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Saat ini, Waste4Change menangani pengangkutan dan pengolahan sampah di 7 area dan 29 klaster di BSD Timur serta 20 area dan 81 klaster di BSD Barat, dengan total volume sekitar 40 ton per hari.
Advisor President Office Sinar Mas Land sekaligus Project Coordinator TPST BSD City, Ignesjz Kemalawarta, mengatakan keberadaan Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis ekonomi sirkular.
“Fasilitas ini dirancang untuk mengelola sampah rumah tangga dari kawasan BSD City dan sekitarnya secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, CEO Waste4Change M. Bijaksana Junerosano menyebut fasilitas ini tidak hanya mencegah sampah berakhir di tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi percontohan pengelolaan sampah yang patuh terhadap regulasi di tingkat kawasan.
Menurut dia, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mempercepat pengurangan sampah di Indonesia serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai model pengelolaan sampah berbasis kawasan seperti Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin perlu direplikasi di berbagai kota di Indonesia.
“Penguatan tempat pengolahan sampah terpadu di tingkat kawasan menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan pengolahan sampah menjadi energi, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,” kata Diaz.
Saat ini, Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin memiliki kapasitas pengelolaan hingga 50 ton sampah per hari.
Sampah yang masuk akan ditimbang, dipilah melalui sistem conveyor, lalu dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni material bernilai ekonomis, sampah organik untuk budidaya maggot Black Soldier Fly, serta residu yang diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk bahan bakar alternatif industri semen.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan bagi wilayah lain di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya