Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri UMKM Berencana Putihkan Utang KUR Korban Banjir Sumatera

Kompas.com, 18 Desember 2025, 09:31 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana menghapus atau memutihkan utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang terdampak banjir di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses.

"Yang paling utama kan sebetulnya saudara-saudara kita yang terkena musibah bencana, tentunya siapa pun dia juga pada saat terkena bencana ya kan enggak mungkin dia punya kemampuan untuk membayar kan," ujar Maman usai menghadiri Anugerah Mitra Usaha Mikro 2025 di Jakarta Barat, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, pihaknya mempertimbangkan rusaknya rumah dan tempat usaha masyarakat terdampak. Maman menilai, sementara ini pelaku UMKM korban banjir Sumatera belum akan mampu melanjutkan bisnis mereka.

Baca juga:

"Jadi saya pikir itu (pemutihan) sudah disepakati kemarin dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan Menkeu (Menteri Keuangan) bahwa kami akan mengarah bagi yang memang sudah terdampak betul-betul itu akan dihapuskan," jelas dia.

Namun, dia belum membeberkan berapa nilai utang KUR UMKM yang akan dihapuskan.

Baca juga: Menteri LH Hentikan Operasional Tambang Imbas Banjir Sumatera Barat

OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi KUR

Foto udara sejumlah warga melintasi jembatan Aek Garoga 2 di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH memeriksa delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang diduga melanggar aturan lingkungan dan memperparah banjir bandang Sumatera Utara.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Foto udara sejumlah warga melintasi jembatan Aek Garoga 2 di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH memeriksa delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang diduga melanggar aturan lingkungan dan memperparah banjir bandang Sumatera Utara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi KUR hingga tiga tahun.

"Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut," tutur Airlangga di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Relaksasi KUR dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran.

Pada periode ini, penyalur KUR tidak menerima pembayaran angsuran, sedangkan lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.

Baca juga:

Lalu pada tahap kedua ditujukan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana. Pemerintah bakal menghapuskan KUR debitur kelompok tersebut.

Bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin.

Baca juga: Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau