Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan

Kompas.com, 16 Desember 2025, 08:15 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, ekskavator, truk pelangsir kayu, mesin belah, mesin ketam, dan mesin bor di Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Diketahui, lokasi tersebut merupakan wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama pelaku berinisial JAM.

Baca juga:

"Selain di TPK PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat, dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan perusahaan," kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Alat berat ditemukan di hutan hulu Sungai Batang Toru, sekitar delapan kilometer dari operasional PHAT JAM. Dwi menambahkan, barang bukti tersebut telah disegel oleh penyidik.

Sementara itu, alat berat beserta kayu bulat dan kayu olahan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Baca juga:

Kemenhut menelusuri pencucian kayu ilegal jadi legal

Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.ANTARA FOTO/Yudi Manar Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.

Menurut Dwi, Kementerian Kehutanan tengah menyisir maraknya modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda menuturkan, petugas juga mengembangkan penyidikan terhadap dua terduga pelaku lain berinisial M dan AR. Diduga, M juga pemilik PHAT yang menerima kayu bulat ilegal dari JAM.

Sementara itu, AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT-nya.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil analisis citra Sentinel-2 L2A pada Selasa (5/8/2025) yang menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR di hulu Sungai Batang Toru seluas 33 hektar. Adapun dari luas areal PHAT AR mencapai 45,2 hektar.

"Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan terhadap terlapor, JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya," papar Yazid.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Pemerintah
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Pemerintah
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Pemerintah
Manfaat Nyamplung, dari Biofuel hingga Skincare
Manfaat Nyamplung, dari Biofuel hingga Skincare
LSM/Figur
Hujan Lebat Diprediksi hingga 5 Februari, Mana Wilayah yang Harus Waspada?
Hujan Lebat Diprediksi hingga 5 Februari, Mana Wilayah yang Harus Waspada?
Pemerintah
Hari Ini Ada Hari Lahan Basah Sedunia, PBB Ajak Masyarakat Bergerak
Hari Ini Ada Hari Lahan Basah Sedunia, PBB Ajak Masyarakat Bergerak
Pemerintah
Yayasan Karya Dua Anyam dan BNI Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Penganyam di NTT
Yayasan Karya Dua Anyam dan BNI Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Penganyam di NTT
Advertorial
Besok, Bunga Bangkai Raksasa Langka Diprediksi Mekar di Kebun Raya Bogor
Besok, Bunga Bangkai Raksasa Langka Diprediksi Mekar di Kebun Raya Bogor
Pemerintah
Blue Carbon Indonesia: Solusi Iklim atau Ilusi Pasar Hijau?
Blue Carbon Indonesia: Solusi Iklim atau Ilusi Pasar Hijau?
Pemerintah
Beruang Kutub di Norwegia Tetap Gemuk di Tengah Krisis Iklim, Kok Bisa?
Beruang Kutub di Norwegia Tetap Gemuk di Tengah Krisis Iklim, Kok Bisa?
LSM/Figur
Limbah Biofuel Nyamplung Bisa Jadi Pakan Ternak, Turunkan Emisi Metana
Limbah Biofuel Nyamplung Bisa Jadi Pakan Ternak, Turunkan Emisi Metana
LSM/Figur
NASA Geser Jadwal Misi Bulan Artemis 2 akibat Suhu Dingin
NASA Geser Jadwal Misi Bulan Artemis 2 akibat Suhu Dingin
Pemerintah
Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan
Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan
LSM/Figur
Kapasitas PLTG Dunia Diproyeksikan Melonjak
Kapasitas PLTG Dunia Diproyeksikan Melonjak
LSM/Figur
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Lindungi Terumbu Karang
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Lindungi Terumbu Karang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau