Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Ancam Pidanakan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera

Kompas.com, 23 Desember 2025, 18:04 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tak segan memidanakan perusahaan yang terbukti menyebabkan banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ia menambahkan, pekan lalu tim ahli telah memeriksa langsung ke lokasi untuk mengambil data lapangan dan mengukur sampel yang dikirimkan ke laboratorium.

"Pelaksanaan kegiatan untuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Di DAS Batang Toru, sebagaimana kami sampaikan, ada delapan sampai sembilan unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Baca juga:

KLH tak segan pidanakan perusahaan penyebab banjir Sumatera

Pemidanaan karena perusahaan menyebabkan nyawa hilang

Polisi saat menyebrangkan warga yang sakit dengan perahu karet di Desa Garoga, Batang Toru,Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara, Selasa (10/12/2025).Dok Polda Sumut Polisi saat menyebrangkan warga yang sakit dengan perahu karet di Desa Garoga, Batang Toru,Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara, Selasa (10/12/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan sementara operasional delapan entitas tersebut melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah. Selain itu, lanjut Hanif, petugas mengaudit izin lingkungan perusahaan yang disinyalir memicu banjir Sumatera.

"Jadi nanti dari audit lingkungan akan menjurus kepada tiga hal yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana," jelas dia.

Pengenaan pidana dilakukan lantaran operasional perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa, dan kerusakan parah di tiga provinsi terdampak. Hanif mencatat, KLH juga tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat.

Perusahan itu bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit.

Baca juga: KLH Segel 5 Tambang di Sumatera Barat, Diduga Picu Banjir Sumatera

"Kemudian untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat," tutur dia.

Hanif menyatakan, verifikasi perusahaan di Aceh memerlukan waktu lama lantaran luasan wilayanya yang mencapai 4,9 juta hektar. Dia turut memastikan, pemeriksaan dilakukan pada 100 unit usaha yang berdiri di tiga provinsi tersebut.

"Jadi meskipun dia berizin, namun dampaknya ternyata merusak dan menimbulkan korban jiwa, ya ini kami periksa," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera

Sebelumnya, KLH telah menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memciu banjir di Sumatera Barat. Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara.

Bekerja sama dengan ahli

Warga Dusun Meunasah Krueng Baroh, Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, perlahan mulai membersihkan lumpur dari dalam rumah secara mandiri, Selasa (23/12/2025).Kompas.com/Zuhri Noviandi Warga Dusun Meunasah Krueng Baroh, Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, perlahan mulai membersihkan lumpur dari dalam rumah secara mandiri, Selasa (23/12/2025).

KLH menargetkan audit terhadap perusahaan yang terlibat selesai pada Maret 2026 mendatang. Oleh sebab itu, ahli dari universitas yang bertugas memberikan masukan berupa kajian pemulihan lingkungan, evakuasi warga terdampak, dan pengenaan sanksi terhadap korporasi.

"Langkah-langkah penanganan ini musti berbasis saintek yang bisa memproyeksikan potensi-potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya," ucap Hanif.

Pada tahap awal, KLH bersama para ahli dan akademisi menyusun penilaian cepat (rapid asessment). Penilaian mencakup dua skema utama yaitu penentuan kesesuaian lokasi rehabilitasi, perencanaan tata kota wilayah terdampak, serta pemulihan permukiman yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.

Dari sisi lanskap, kawasan, dan daratan, KLH dan Kemendiktisaintek akan mengevaluasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan kebijakan wilayah dan sektoral. Evaluasi ini juga membandingkan kesenjangan antara rencana tata ruang dengan kondisi nyata di lapangan.

"Jadi tiga tahapan ini kami susun dalam waktu tiga bulan dari sekarang, ini harus selesai. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan mengevaluasi tata ruang akan kami selesaikan dengan Pak Menteri Dikti Saintek paling tidak di bulan Maret harus selesai," sebut dia.

Baca juga: Menteri UMKM Berencana Putihkan Utang KUR Korban Banjir Sumatera

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Brian Yuliarto menilai penanganan bencana memerlukan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu yang tersedia di berbagai universitas.

“Kami akan meminta para rektor untuk mengusulkan nama dosen maupun guru besar yang memiliki keahlian terkait, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hidrogeologi, teknik sipil, tata ruang, dan bidang lainnya,” papar Brian.

Para ahli tergabung dalam tim multidisiplin di bawah arahan KLH untuk melakukan kajian dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun ilmiah. Dia turut memastikan perlindungan hukum bagi para dosen dan guru besar yang terlibat.

"Kami tadi sudah bicarakan, sudah ada dasar hukum yang cukup kuat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32. Permen LH juga sudah ada, jadi sudah cukup banyak aturan-aturan hukum yang akan bisa melindungi teman-teman dosen maupun guru besar yang nantinya terlibat," jelas dia.

Baca juga: Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Swasta
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
Pemerintah
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Pemerintah
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Swasta
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
Pemerintah
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Pemerintah
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Pemerintah
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
LSM/Figur
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Pemerintah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Swasta
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
Pemerintah
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
LSM/Figur
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau