JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tak segan memidanakan perusahaan yang terbukti menyebabkan banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ia menambahkan, pekan lalu tim ahli telah memeriksa langsung ke lokasi untuk mengambil data lapangan dan mengukur sampel yang dikirimkan ke laboratorium.
"Pelaksanaan kegiatan untuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Di DAS Batang Toru, sebagaimana kami sampaikan, ada delapan sampai sembilan unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Baca juga:
Polisi saat menyebrangkan warga yang sakit dengan perahu karet di Desa Garoga, Batang Toru,Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara, Selasa (10/12/2025).Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan sementara operasional delapan entitas tersebut melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah. Selain itu, lanjut Hanif, petugas mengaudit izin lingkungan perusahaan yang disinyalir memicu banjir Sumatera.
"Jadi nanti dari audit lingkungan akan menjurus kepada tiga hal yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana," jelas dia.
Pengenaan pidana dilakukan lantaran operasional perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa, dan kerusakan parah di tiga provinsi terdampak. Hanif mencatat, KLH juga tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat.
Perusahan itu bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit.
Baca juga: KLH Segel 5 Tambang di Sumatera Barat, Diduga Picu Banjir Sumatera
"Kemudian untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat," tutur dia.
Hanif menyatakan, verifikasi perusahaan di Aceh memerlukan waktu lama lantaran luasan wilayanya yang mencapai 4,9 juta hektar. Dia turut memastikan, pemeriksaan dilakukan pada 100 unit usaha yang berdiri di tiga provinsi tersebut.
"Jadi meskipun dia berizin, namun dampaknya ternyata merusak dan menimbulkan korban jiwa, ya ini kami periksa," imbuh dia.
Baca juga: Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera
Sebelumnya, KLH telah menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memciu banjir di Sumatera Barat. Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara.
Warga Dusun Meunasah Krueng Baroh, Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, perlahan mulai membersihkan lumpur dari dalam rumah secara mandiri, Selasa (23/12/2025).KLH menargetkan audit terhadap perusahaan yang terlibat selesai pada Maret 2026 mendatang. Oleh sebab itu, ahli dari universitas yang bertugas memberikan masukan berupa kajian pemulihan lingkungan, evakuasi warga terdampak, dan pengenaan sanksi terhadap korporasi.
"Langkah-langkah penanganan ini musti berbasis saintek yang bisa memproyeksikan potensi-potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya," ucap Hanif.
Pada tahap awal, KLH bersama para ahli dan akademisi menyusun penilaian cepat (rapid asessment). Penilaian mencakup dua skema utama yaitu penentuan kesesuaian lokasi rehabilitasi, perencanaan tata kota wilayah terdampak, serta pemulihan permukiman yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Dari sisi lanskap, kawasan, dan daratan, KLH dan Kemendiktisaintek akan mengevaluasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan kebijakan wilayah dan sektoral. Evaluasi ini juga membandingkan kesenjangan antara rencana tata ruang dengan kondisi nyata di lapangan.
"Jadi tiga tahapan ini kami susun dalam waktu tiga bulan dari sekarang, ini harus selesai. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan mengevaluasi tata ruang akan kami selesaikan dengan Pak Menteri Dikti Saintek paling tidak di bulan Maret harus selesai," sebut dia.
Baca juga: Menteri UMKM Berencana Putihkan Utang KUR Korban Banjir Sumatera
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Brian Yuliarto menilai penanganan bencana memerlukan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu yang tersedia di berbagai universitas.
“Kami akan meminta para rektor untuk mengusulkan nama dosen maupun guru besar yang memiliki keahlian terkait, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hidrogeologi, teknik sipil, tata ruang, dan bidang lainnya,” papar Brian.
Para ahli tergabung dalam tim multidisiplin di bawah arahan KLH untuk melakukan kajian dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun ilmiah. Dia turut memastikan perlindungan hukum bagi para dosen dan guru besar yang terlibat.
"Kami tadi sudah bicarakan, sudah ada dasar hukum yang cukup kuat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32. Permen LH juga sudah ada, jadi sudah cukup banyak aturan-aturan hukum yang akan bisa melindungi teman-teman dosen maupun guru besar yang nantinya terlibat," jelas dia.
Baca juga: Kalimantan dan Sumatera Jadi Pusat Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 25 Tahun Terakhir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya