Secara substansi, revisi Perpres 62/2023 dinilai tidak transparan dan mengabaikan dinamika hasil agraria nasional yang dihadiri oleh seluruh menteri dan pimpinan DPR yang bersepakat bahwa dari sisi kelembagaan harus ada perubahan.
"Jadi enggak bisa lagi menggantungkan kepada Kemenko ataupun sektor menteri karena kalau masih sektor menteri, nanti redistribusinya terus-menerus dan selalu dapat masalah. Kepemimpinan langsung oleh presiden untuk menjalankan RA ini masih menjadi desakan kami," ujar Dewi.
Menurut dia, pelaksanaan RA tidak bisa diserahkan hanya kepada Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, pelaksanaan RA perlu koordinasi lintas sektor dan bersifat otoritatif dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo sehingga menunjukkan konsistensi dan niat politik dari Prabowo.
Kata dia, konflik agraria di Indonesia tidak bisa diselesaikan di tingkat kementerian atau kementerian koordinator. Harus ada otoritas kuat yang mampu untuk menjalankannya.
"Karena dari kementerian ini adalah sumber masalahnya. Jadi, alih-alih hanya memindahkan tekanan ke Kementerian Infrastrukutur, ke menteri AHY, sebaiknya presiden memimpin langsung agenda RA. Jadi, enggak bisa lagi, karena kan melibatkan banyak kementerian, programnya, kementerian sektor," ucapnya.
Baca juga:
Sekelompok gajah sumatera menikmati air di tepian sungai dalam kawasan Tesso Nilo, habitat penting yang kini kian terhimpit oleh pembukaan lahan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo mengakui adanya kompleksitas dalam penyelesaian konflik agraria. Apalagi, ranah Kementerian ATR/BPN hanya di areal penggunaan lain (APL).
"Sebetulnya kami sebagai instansi pemerintah itu harusnya satu suara, tetapi dalam kenyataannya (kementerian yang mengurus) kehutanan, pertambangan, kelautan, dan kami selaku pengelola APL itu, justru banyak friksi," ujar Joko.
Misalnya, kasus ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang mengancam habitat gajah sumatera.
Mulanya, Kementerian ATR/BPN disebut pernah menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kemudian, Kementerian Kehutanan disebut komplain atas penerbitan sertifikat tersebut dan mengklaim sebagai kawasan hutan.
"Penerbitan sertifikat dari BPN itu (pun) menjadi masalah (merujuk kasus korupsi di BPN terkait kawasan Tesso Nilo). Itu bukan sembarang kasus pidana. Itu pidana khusus, tipikor (tindak pidana korupsi). Itu perlu dicatat bahwa sebetulnya permasalahan ini tidak sesederhana yang dibayangkan," jelasJoko.
Kementerian/lembaga dinilai semestinya bahu-membahu dalam menyelesaikan konflik agraria di Taman Nasional Tesso Nilo.
Maka dari itu, kebijakan satu peta (one map policy) menjadi penting bagi BPN sebagai referensi untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat tanah di atas kawasan hutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya