Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Catat 404 Ledakan Konflik Agraria, Reforma Agraria Belum Jadi Prioritas

Kompas.com, 16 Januari 2026, 16:27 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Secara substansi, revisi Perpres 62/2023 dinilai tidak transparan dan mengabaikan dinamika hasil agraria nasional yang dihadiri oleh seluruh menteri dan pimpinan DPR yang bersepakat bahwa dari sisi kelembagaan harus ada perubahan.

"Jadi enggak bisa lagi menggantungkan kepada Kemenko ataupun sektor menteri karena kalau masih sektor menteri, nanti redistribusinya terus-menerus dan selalu dapat masalah. Kepemimpinan langsung oleh presiden untuk menjalankan RA ini masih menjadi desakan kami," ujar Dewi.

Menurut dia, pelaksanaan RA tidak bisa diserahkan hanya kepada Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, pelaksanaan RA perlu koordinasi lintas sektor dan bersifat otoritatif dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo sehingga menunjukkan konsistensi dan niat politik dari Prabowo.

Kata dia, konflik agraria di Indonesia tidak bisa diselesaikan di tingkat kementerian atau kementerian koordinator. Harus ada otoritas kuat yang mampu untuk menjalankannya.

"Karena dari kementerian ini adalah sumber masalahnya. Jadi, alih-alih hanya memindahkan tekanan ke Kementerian Infrastrukutur, ke menteri AHY, sebaiknya presiden memimpin langsung agenda RA. Jadi, enggak bisa lagi, karena kan melibatkan banyak kementerian, programnya, kementerian sektor," ucapnya.

Baca juga:

Taman Nasional Tesso Nilo

Sekelompok gajah sumatera menikmati air di tepian sungai dalam kawasan Tesso Nilo, habitat penting yang kini kian terhimpit oleh pembukaan lahan.Dok. Pribadi/Erwin Daulay Sekelompok gajah sumatera menikmati air di tepian sungai dalam kawasan Tesso Nilo, habitat penting yang kini kian terhimpit oleh pembukaan lahan.

Sementara itu, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo mengakui adanya kompleksitas dalam penyelesaian konflik agraria. Apalagi, ranah Kementerian ATR/BPN hanya di areal penggunaan lain (APL).

"Sebetulnya kami sebagai instansi pemerintah itu harusnya satu suara, tetapi dalam kenyataannya (kementerian yang mengurus) kehutanan, pertambangan, kelautan, dan kami selaku pengelola APL itu, justru banyak friksi," ujar Joko.

Misalnya, kasus ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang mengancam habitat gajah sumatera.

Mulanya, Kementerian ATR/BPN disebut pernah menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di Taman Nasional Tesso Nilo.

Kemudian, Kementerian Kehutanan disebut komplain atas penerbitan sertifikat tersebut dan mengklaim sebagai kawasan hutan.

"Penerbitan sertifikat dari BPN itu (pun) menjadi masalah (merujuk kasus korupsi di BPN terkait kawasan Tesso Nilo). Itu bukan sembarang kasus pidana. Itu pidana khusus, tipikor (tindak pidana korupsi). Itu perlu dicatat bahwa sebetulnya permasalahan ini tidak sesederhana yang dibayangkan," jelasJoko.

Kementerian/lembaga dinilai semestinya bahu-membahu dalam menyelesaikan konflik agraria di Taman Nasional Tesso Nilo.

Maka dari itu, kebijakan satu peta (one map policy) menjadi penting bagi BPN sebagai referensi untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat tanah di atas kawasan hutan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau