Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia

Kompas.com, 29 November 2025, 15:35 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Ahli Agraria dan Pengurus Bank Tanah, Yagus Suyadi menilai konflik agraria yang terus berulang saat ini berakar pada ketimpangan struktur penguasaan tanah dan kebijakan masa lalu yang tidak pernah benar-benar dibenahi.

Ia menyebut persoalan semakin diperparah karena banyak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak konsisten menjalankan kewajiban, termasuk melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan lahan.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) “Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” di IPB, Bogor, Jawa Barat, Yagus menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi prasyarat penting untuk mencegah konflik baru di masa mendatang.

Baca juga: Terungkap, Banyak Penerima Tanah Obyek Reforma Agraria Salah Sasaran

“Konflik yang hari ini mencuat bukan muncul begitu saja, tetapi dipengaruhi kebijakan masa lalu, bahkan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, yang berimbas adanya suatu ketimpangan struktur penguasaan tanah,” ujar Yagus Suyadi, yang juga Mantan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Selain itu, para pemegang HGU sering mengabaikan tanggung jawab sosial (CSR) dan tidak memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk mengelola lahan.

Menurutnya, sejumlah perusahaan memperoleh area konsesi luas tetapi tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaannya. Bahkan, banyak kasus perusahaan justru mendatangkan pekerja dari luar.

Kondisi itu membuat warga sekitar tidak memiliki akses terhadap tanah atau tidak mempunyai lahan garapannya. Hal ini juga lah yang turut memperburuk situasi sumber masalah di lapangan.

“Sudah diberikan keleluasaan dan luas lahan yang besar, tetapi tidak dikelola dengan baik. Masyarakat sekitar tidak dilibatkan, dan banyak perusahaan melalaikan CSR serta tanggung jawab lingkungannya. Ini sumber masalah yang harus diselesaikan,” tuturnya.

Dorong Pansus Fokus pada Penataan

Ia menilai bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria di DPR bisa menjadi momentum dan harapan terakhir untuk memperbaiki akar persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan langkah yang diambil tidak boleh semata hanya fokus pada aspek penegakan hukum.

“Saya sangat mendukung sekali (Pansus). Konsepnya bukan penegakan hukumnya, tetapi dalam rangka penataan kembali penguasaan dan kepemilikan tanah dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat, yang menyangkut kebutuhan masyarakat sekarang ini,” ucap Yagus.

Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam memberikan legalitas setelah proses penataan dilakukan, termasuk untuk tanah terlantar dan area yang selama ini disengketakan.

Penataan itu, kata dia, harus mengakomodasi aspirasi dari bawah, usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat.

“Saya mengharapkan ada usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat bawah. Bottom up sangat penting supaya kepentingan rakyat masuk dalam keputusan menteri,” ucapnya.

Di sisi lain, Yagus menyoroti lemahnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani konflik agraria. Menurutnya, masyarakat sering menjadi pihak yang dirugikan ketika terjadi perbedaan kewenangan antarinstansi, terutama antara sektor kehutanan, pertanahan, dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Krisis Gizi Indonesia, Kuncinya Reformasi Agraria, Bukan Makan Gratis

Ia mencontohkan kasus ketika warga transmigrasi sudah memiliki sertifikat hak milik setelah menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah, namun tiba-tiba wilayah itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga warga dianggap ilegal.

“Bukan berarti rakyat yang dulu menjadi transmigran itu tersingkir. Mereka punya hak milik, sertifikat itu jaminan kepastian. Kalau ada perbedaan persepsi, duduk bersama. Jangan penetapan kawasan hutan yang baru kemudian melibas bukti-bukti lama, itu tidak boleh,” tegasnya.

Terkait situasi di lapangan, Yagus mengingatkan bahwa sengketa tanah merupakan persoalan lintas sektor dan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian. Ia mencontohkan kasus ketika lahan transmigrasi yang telah bersertifikat hak milik belakangan dinyatakan sebagai kawasan hutan itu.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria harus lintas sektoral dengan melibatkan semua pihak termasuk kementerian terkait serta aparat penegak hukum. Hal ini agar penataan kedepannya tidak ada tumpang tindih sehingga masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Apresiasi Pengabdian untuk Masjid, AQUA bersama DMI dan BPMI Berangkatkan 26 Marbot dan Pengurus Masjid ke Tanah Suci
Apresiasi Pengabdian untuk Masjid, AQUA bersama DMI dan BPMI Berangkatkan 26 Marbot dan Pengurus Masjid ke Tanah Suci
Pemerintah
Langkah Membumi 2026, Persempit Jarak Kepedulian dan Aksi Anak Muda
Langkah Membumi 2026, Persempit Jarak Kepedulian dan Aksi Anak Muda
Swasta
PepsiCo, BWC, dan Pemkot Denpasar Ubah Sampah Bekas Kemasan Jadi Papan Penanda Jalan
PepsiCo, BWC, dan Pemkot Denpasar Ubah Sampah Bekas Kemasan Jadi Papan Penanda Jalan
Swasta
KKP Siapkan 6 Proyek Prioritas Karbon Biru, Tersebar di 6 Wilayah
KKP Siapkan 6 Proyek Prioritas Karbon Biru, Tersebar di 6 Wilayah
Pemerintah
Tak Hanya di Kelas, Siswa SD YPTSS Belajar Menjaga Lingkungan dari Alam
Tak Hanya di Kelas, Siswa SD YPTSS Belajar Menjaga Lingkungan dari Alam
Swasta
Emisi Metana TPA Berubah Menurut Musim, MERIT Usulkan Perhitungan Lebih Spesifik
Emisi Metana TPA Berubah Menurut Musim, MERIT Usulkan Perhitungan Lebih Spesifik
LSM/Figur
Potensi Karbon Biru Indonesia Besar, Tata Kelola Pesisir Masih Terfragmentasi
Potensi Karbon Biru Indonesia Besar, Tata Kelola Pesisir Masih Terfragmentasi
Pemerintah
Dampak El Nino, Lautan Global Alami Rekor Suhu Panas 100 Hari Berturut
Dampak El Nino, Lautan Global Alami Rekor Suhu Panas 100 Hari Berturut
Pemerintah
Emisi Metana dari TPA Naik Lebih 20 Kali Lipat Saat Musim Kemarau
Emisi Metana dari TPA Naik Lebih 20 Kali Lipat Saat Musim Kemarau
LSM/Figur
Google dan NASA Luncurkan AI untuk Pantau Emisi Metana dari Luar Angkasa
Google dan NASA Luncurkan AI untuk Pantau Emisi Metana dari Luar Angkasa
Pemerintah
Menjaga Anak Saat Orang Tua Bekerja, Cerita TPA Perkebunan di Solok Selatan
Menjaga Anak Saat Orang Tua Bekerja, Cerita TPA Perkebunan di Solok Selatan
Swasta
PLN Siap Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran, Kajian Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian
PLN Siap Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran, Kajian Lingkungan dan Sosial Jadi Perhatian
BUMN
Gelar Rembug Nasional 2026, KTNA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Pertanian dan Perikanan
Gelar Rembug Nasional 2026, KTNA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Pertanian dan Perikanan
LSM/Figur
Kenaikan Suhu 1 Derajat Celsius Bisa Pangkas Pendapatan UMKM hingga 14 Persen
Kenaikan Suhu 1 Derajat Celsius Bisa Pangkas Pendapatan UMKM hingga 14 Persen
Pemerintah
Dampak Panas Ekstrem, Sebabkan Kerugian Finansial Dunia Kerja
Dampak Panas Ekstrem, Sebabkan Kerugian Finansial Dunia Kerja
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau