BOGOR, KOMPAS.com - Ahli Agraria dan Pengurus Bank Tanah, Yagus Suyadi menilai konflik agraria yang terus berulang saat ini berakar pada ketimpangan struktur penguasaan tanah dan kebijakan masa lalu yang tidak pernah benar-benar dibenahi.
Ia menyebut persoalan semakin diperparah karena banyak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak konsisten menjalankan kewajiban, termasuk melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan lahan.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) “Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” di IPB, Bogor, Jawa Barat, Yagus menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi prasyarat penting untuk mencegah konflik baru di masa mendatang.
Baca juga: Terungkap, Banyak Penerima Tanah Obyek Reforma Agraria Salah Sasaran
“Konflik yang hari ini mencuat bukan muncul begitu saja, tetapi dipengaruhi kebijakan masa lalu, bahkan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, yang berimbas adanya suatu ketimpangan struktur penguasaan tanah,” ujar Yagus Suyadi, yang juga Mantan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Selain itu, para pemegang HGU sering mengabaikan tanggung jawab sosial (CSR) dan tidak memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk mengelola lahan.
Menurutnya, sejumlah perusahaan memperoleh area konsesi luas tetapi tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaannya. Bahkan, banyak kasus perusahaan justru mendatangkan pekerja dari luar.
Kondisi itu membuat warga sekitar tidak memiliki akses terhadap tanah atau tidak mempunyai lahan garapannya. Hal ini juga lah yang turut memperburuk situasi sumber masalah di lapangan.
“Sudah diberikan keleluasaan dan luas lahan yang besar, tetapi tidak dikelola dengan baik. Masyarakat sekitar tidak dilibatkan, dan banyak perusahaan melalaikan CSR serta tanggung jawab lingkungannya. Ini sumber masalah yang harus diselesaikan,” tuturnya.
Ia menilai bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria di DPR bisa menjadi momentum dan harapan terakhir untuk memperbaiki akar persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan langkah yang diambil tidak boleh semata hanya fokus pada aspek penegakan hukum.
“Saya sangat mendukung sekali (Pansus). Konsepnya bukan penegakan hukumnya, tetapi dalam rangka penataan kembali penguasaan dan kepemilikan tanah dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat, yang menyangkut kebutuhan masyarakat sekarang ini,” ucap Yagus.
Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam memberikan legalitas setelah proses penataan dilakukan, termasuk untuk tanah terlantar dan area yang selama ini disengketakan.
Penataan itu, kata dia, harus mengakomodasi aspirasi dari bawah, usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
“Saya mengharapkan ada usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat bawah. Bottom up sangat penting supaya kepentingan rakyat masuk dalam keputusan menteri,” ucapnya.
Di sisi lain, Yagus menyoroti lemahnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani konflik agraria. Menurutnya, masyarakat sering menjadi pihak yang dirugikan ketika terjadi perbedaan kewenangan antarinstansi, terutama antara sektor kehutanan, pertanahan, dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Krisis Gizi Indonesia, Kuncinya Reformasi Agraria, Bukan Makan Gratis
Ia mencontohkan kasus ketika warga transmigrasi sudah memiliki sertifikat hak milik setelah menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah, namun tiba-tiba wilayah itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga warga dianggap ilegal.
“Bukan berarti rakyat yang dulu menjadi transmigran itu tersingkir. Mereka punya hak milik, sertifikat itu jaminan kepastian. Kalau ada perbedaan persepsi, duduk bersama. Jangan penetapan kawasan hutan yang baru kemudian melibas bukti-bukti lama, itu tidak boleh,” tegasnya.
Terkait situasi di lapangan, Yagus mengingatkan bahwa sengketa tanah merupakan persoalan lintas sektor dan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian. Ia mencontohkan kasus ketika lahan transmigrasi yang telah bersertifikat hak milik belakangan dinyatakan sebagai kawasan hutan itu.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria harus lintas sektoral dengan melibatkan semua pihak termasuk kementerian terkait serta aparat penegak hukum. Hal ini agar penataan kedepannya tidak ada tumpang tindih sehingga masyarakat tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya