JAKARTA, KOMPAS.com - Reforma agraria (RA) disebut mencerminkan poin kedua dan keenam Asta Cita, misi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Namun, hingga saat ini, peta jalan (road map), indikator capaian, target luasan, proses pengusulan, serta penetapan obyek dan subyek untuk pelaksanaan RA disebut masih belum ada kejelasan.
Baca juga:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, total ada 404 ledakan konflik agraria selama masa pemerintahan Presiden Prabowo. Sepanjang tahun 2025, terjadi 341 ledakan konflik agraria, atau 15 persen lebih tinggi dibandingkan pada 2024.
Sementara itu, terdapat 3.575 konflik agraria selama satu dekade terakhir atau periode tahun 2015-2025, dengan area sengketa seluas 8,33 juta hektar.
Padahal jumlah petani dengan lahan hanya kurang dari 0,5 hektar (petani gurem) terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah petani gurem naik dari 14,62 juta rumah tangga di tahun 2013, menjadi 17,24 juta pada 2023.
RA disebut semestinya menjadi landasan pembangunan nasional untuk membebaskan 17,24 juta petani gurem dari jerat kemiskinan.
KPA menilai reforma agraria belum berjalan jelas. Sepanjang 2025, konflik agraria melonjak dan petani gurem kian terpinggirkan.Skala prioritas RA, menurut KPA, senantiasa kalah dengan proses pengadaan tanah untuk investasi berskala besar lantaran adanya bias dan konflik kepentingan di baliknya.
KPA juga menyesalkan cukup sedikit konflik agraria yang tuntas, dengan terlalu banyak yang tidak terselesaikan. Bahkan, ledakan kasusnya bertambah.
"Jadi, RA yang dijanjikan Pak Prabowo ini belum meng-address ledakan-ledakan konflik agraria. Artinya, justru lebih cepat pemberian konsesi-konsesi skala besar (untuk perusahaan) ketimbang redistribusi tanah (untuk masyarakat)," ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam peluncuran catatan akhir tahun 2025 KPA di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Agenda RA masih terfragmentasi di berbagai program lintas kementerian/lembaga. Misalnya, RA melalui redistribusi tanah dan pedesaan agraria terbagi ke dalam program di BUMN, Kementeiran Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Alhamdulillah, di tahun 2025 itu masih nol hektar redistribusi tanah yang berasal dari program-program agraria KPA. Ini masih catatan merah," tutur Dewi.
Kemenhut disebut menawarkan "win-win solution" dengan RA melalui Perhutanan Sosial, alih-alih memulihkan hak masyarakat yang terampas. Alasan Kemenhut, pelaksana tugas RA adalah Kementerian ATR/BPN.
"Itu dimintanya adalah tanah kosong, ternyata frast track. Jadi, mencari tanah kosong, bukan meng-adress atau melepaskan klaim-klaim kawasan hutan di kampung-kampung, di desa-desa, di wilayah adat yang selama ini berkonflik dengan klaim-klaim negara atas nama kawasan hutan dan konsesi-konsesi, seperti HGU," tutur Dewi.
Baca juga:
KPA menilai reforma agraria belum berjalan jelas. Sepanjang 2025, konflik agraria melonjak dan petani gurem kian terpinggirkan.Sebenarnya leading sektor dari agenda RA ada di Kementerian ATR/BPN. Namun, arus utama agenda RA di Kementerian ATR/BPN masih sebatas "bagi-bagi" sertifikat tanah.
Sementara itu, program pengentasan kemiskinan sebagai bagian dari agenda RA yang masih berfokus pada bantuan sosial (bansos), berada di bawah Kementerian Sosial.
Dewi menilai, agenda RA belum terkoordinasi dengan baik, meski sudah ada Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan Kementerian Koordiantor Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Bahkan, rencana revisi Perpres 62/2023 dinilai hanya mengganti leading sektor dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, mengikuti perubahan posisi Kementerian ATR/BPN saat ini.
Ia khawatir dengan pergantian posisi leading sektor tersebut karena prioritas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah kemugkinan lebih ke aksi cepat pembangunan proyek-proyek strategis nasional daripada agenda RA.
KPA menilai reforma agraria belum berjalan jelas. Sepanjang 2025, konflik agraria melonjak dan petani gurem kian terpinggirkan.Secara substansi, revisi Perpres 62/2023 dinilai tidak transparan dan mengabaikan dinamika hasil agraria nasional yang dihadiri oleh seluruh menteri dan pimpinan DPR yang bersepakat bahwa dari sisi kelembagaan harus ada perubahan.
"Jadi enggak bisa lagi menggantungkan kepada Kemenko ataupun sektor menteri karena kalau masih sektor menteri, nanti redistribusinya terus-menerus dan selalu dapat masalah. Kepemimpinan langsung oleh presiden untuk menjalankan RA ini masih menjadi desakan kami," ujar Dewi.
Menurut dia, pelaksanaan RA tidak bisa diserahkan hanya kepada Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, pelaksanaan RA perlu koordinasi lintas sektor dan bersifat otoritatif dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo sehingga menunjukkan konsistensi dan niat politik dari Prabowo.
Kata dia, konflik agraria di Indonesia tidak bisa diselesaikan di tingkat kementerian atau kementerian koordinator. Harus ada otoritas kuat yang mampu untuk menjalankannya.
"Karena dari kementerian ini adalah sumber masalahnya. Jadi, alih-alih hanya memindahkan tekanan ke Kementerian Infrastrukutur, ke menteri AHY, sebaiknya presiden memimpin langsung agenda RA. Jadi, enggak bisa lagi, karena kan melibatkan banyak kementerian, programnya, kementerian sektor," ucapnya.
Baca juga:
Sekelompok gajah sumatera menikmati air di tepian sungai dalam kawasan Tesso Nilo, habitat penting yang kini kian terhimpit oleh pembukaan lahan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo mengakui adanya kompleksitas dalam penyelesaian konflik agraria. Apalagi, ranah Kementerian ATR/BPN hanya di areal penggunaan lain (APL).
"Sebetulnya kami sebagai instansi pemerintah itu harusnya satu suara, tetapi dalam kenyataannya (kementerian yang mengurus) kehutanan, pertambangan, kelautan, dan kami selaku pengelola APL itu, justru banyak friksi," ujar Joko.
Misalnya, kasus ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang mengancam habitat gajah sumatera.
Mulanya, Kementerian ATR/BPN disebut pernah menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kemudian, Kementerian Kehutanan disebut komplain atas penerbitan sertifikat tersebut dan mengklaim sebagai kawasan hutan.
"Penerbitan sertifikat dari BPN itu (pun) menjadi masalah (merujuk kasus korupsi di BPN terkait kawasan Tesso Nilo). Itu bukan sembarang kasus pidana. Itu pidana khusus, tipikor (tindak pidana korupsi). Itu perlu dicatat bahwa sebetulnya permasalahan ini tidak sesederhana yang dibayangkan," jelasJoko.
Kementerian/lembaga dinilai semestinya bahu-membahu dalam menyelesaikan konflik agraria di Taman Nasional Tesso Nilo.
Maka dari itu, kebijakan satu peta (one map policy) menjadi penting bagi BPN sebagai referensi untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat tanah di atas kawasan hutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya