Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

600 Batang Kayu Ilegal Disita di Ketapang Kalimantan Barat

Kompas.com, 19 Januari 2026, 12:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rakit kayu berisi 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran hendak diangkut secara ilegal dari Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini diketahui usai Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran kayu ilegal tersebut pada Sabtu (17/1/2026).

Petugas menemukan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa menggunakan dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan yang tengah merapat, tepat di seberang industri pengolahan kayu Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Baca juga:

“Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom lewat keterangan resmi, dilansir Senin (19/1/2026).

Ratusan kayu ilegal ditemukan di Ketapang, Kalimantan Barat

Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK), serta dokumen perizinan lainnya.

"Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," ucap Leonardo.

Petugas juga mengamankan lokasi industri pengolahan kayu, yang mana diduga menerima bahan baku kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Leonardo menyatakan, kelima pelaku dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dugaan pelanggaran merujuk Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tutur Leonardo.

Baca juga: 

Pelaku lain, termasuk industri penyimpan kayu ilegal, masih dikejar

Petugas menggangalkan pengangkutan 600 kayu bulat ilegal yang di klotok air, Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat. Unsplash Petugas menggangalkan pengangkutan 600 kayu bulat ilegal yang di klotok air, Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.

Tidak hanya itu, Leonardo memastikan bahwa penyidik bakal mengejar pelaku lain yang tergabung dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal. Begitu pula industri yang menyimpan kayu-kayu tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas kejahatan hutan.

Baca juga:

Dwi berpendapat bahwa penindakan terhadap praktik-praktik pengangkutan kayu ilegal adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan," ucap Dwi.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum (Penegakkan Hukum) Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau