KOMPAS.com - Rakit kayu berisi 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran hendak diangkut secara ilegal dari Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini diketahui usai Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran kayu ilegal tersebut pada Sabtu (17/1/2026).
Petugas menemukan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa menggunakan dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan yang tengah merapat, tepat di seberang industri pengolahan kayu Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Baca juga:
“Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom lewat keterangan resmi, dilansir Senin (19/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK), serta dokumen perizinan lainnya.
"Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya," ucap Leonardo.
Petugas juga mengamankan lokasi industri pengolahan kayu, yang mana diduga menerima bahan baku kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Leonardo menyatakan, kelima pelaku dijerat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dugaan pelanggaran merujuk Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar," tutur Leonardo.
Baca juga:
Petugas menggangalkan pengangkutan 600 kayu bulat ilegal yang di klotok air, Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat. Tidak hanya itu, Leonardo memastikan bahwa penyidik bakal mengejar pelaku lain yang tergabung dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal. Begitu pula industri yang menyimpan kayu-kayu tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas kejahatan hutan.
Baca juga:
Dwi berpendapat bahwa penindakan terhadap praktik-praktik pengangkutan kayu ilegal adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan," ucap Dwi.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum (Penegakkan Hukum) Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya