KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng para ahli untuk menginvestigasi 11 subyek hukum yang diduga menyebabkan banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, akhir November 2025 lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menuturkan, dari ke-11 subjek hukum tersebut, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik pelaku berinisial JAM telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga:
"Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan saat ini telah mengundang ahli hidrometeorologi, DAS, spasial, dan ahli kayu untuk menguatkan proses penyelidikan yang sedang berjalan," tutur Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/1/2026).
Penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dua PHAT lainnya, yakni berinisial M dan AR. Dwi menyebut, M berkaitan langsung dengan kasus JAM.
Sementara itu, AR diduga kuat melakukan penebangan di luar batas peta areal konsesinya. Kemenhut turut menggandeng ahli dalam penyelidikan tersebut.
"Seluruh subyek hukum tersebut telah dipanggil untuk tahap penyelidikan, dan beberapa subyek hukum tersebut terdapat kemungkinan akan naik ke tingkat penyidikan," ujar Dwi.
Baca juga:
Ribuan korban bencana dari Tapanuli Tengah berjalan kaki mencari bantuan ke Tapanuli Utara, Sumut, Rabu (3/12/2025). Warga berjalan kaki selama 5-6 jam karena sudah kehabisan bahan pokok. Sudah lebih sepekan Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah terisolasi dan tidak bisa diakses dari jalur darat.
Sebelumnya, Kemenhut menyegel tiga subyek hukum yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Tapanuli Selatan, antara lain PHAT milik pelaku berinisial JAS, AR, dan RHS.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan pun melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE.
”Saat ini total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu empat korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan tujuh PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” papar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis (11/12/2025).
Baca juga:
Berdasarkan pendalaman, diduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.
Tin Ditjen Gakkum Kehutanan kemudian mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan, serta modus operandi yang berdampak pada banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mencatat, penyidik menemukan beberapa barang bukti berupa lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat excavator PC 200, buldozer, truk pelangsir kayu, dua mesin belah, mesin ketam, serta satu unit mesin bor di lokasi PHAT atas nama pelaku berinisial JAM.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya