Untuk memitigasi dampak perubahan peruntukan kawasan hutan, Kemenhut menerapkan sejumlah upaya, antara lain hanya mengizinkan perubahan peruntukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif dan bukan kawasan gambut.
Kemudian, mewajibkan dokumen izin lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis, melibatkan tim terpadu lintas kementerian, akademisi, pemerintah daerah, ataupun pemohon.
Kemenhut juga bekerja sama dengan Satgas PKH untuk terus menguasai kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit ilegal dan pertambangan ilegal, serta mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Rohmat mengatakan, Kemenhut telah mencabut 40 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berkinerja buruk dengan luasan mencapai 1,5 juta hektar.
"Saat ini (Kemenhut) sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ucap Rohmat.
Diketahui, tiga provinsi di Sumatera tersebut mengalami banjir bandang dan tanah longsor pada pertengahan November 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya