KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 3,32 juta hektar area hutan di Indonesia telah menjadi kebun kelapa sawit ilegal. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah dan berpotensi mencapai empat juta hektar.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki mengatakan bahwa alih fungsi hutan mencakup berbagai kategori kawasan, dari hutan konservasi hingga hutan produksi.
Baca juga:
"Ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektar, hutan lindung seluas 0,15 juta hektar, hutan produksi tetap 1,48 juta hektar, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektar," kata Rohmat dalam Rapat Kerja bersama DPR RI yang ditayangkan di YouTube TVR Parlemen, Senin (19/1/2026).
Sejauh ini, lanjut dia, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 1,5 juta hektar hutan dan kawasan konservasi, lalu diserahkan ke Kemenhut seluas 688.427 hektar untuk pemulihan ekosistem.
Selain itu, Kemenhut melaporkan pembukaan kawasan hutan seluas 296.807 hektar untuk kegiatan pertambangan.
Sebanyak 191.790 hektar di antaranya belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektar, dan ini terus berproses sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektar. Kami terus berupaya bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan," jelas Rohmat.
Baca juga:
Kemenhut catat 3,32 juta hektar hutan Indonesia jadi kebun sawit ilegal. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga empat juta hektar.Rohmat menjelaskan, selama 20 tahun terakhir perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial mencapai 2,9 juta hektar. Lahan seluas 62,9 hektar dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, tebu, ataupun karet pada tahun 2025.
Selain untuk perkebunan, perubahan peruntukan kawasan hutan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis, antara lain pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman dan transmigrasi, fasilitas umum dan sosial, jalan, kawasan industri, serta pengembangan ketahanan pangan dan energi.
"Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperketat pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan, melalui penataan ruang yang lebih terintegrasi, penguatan tata kelola perizinan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan dengan tutupan yang rendah," tutur dia.
Tujuannya, menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan ketahanan pangan dan energi, serta keberlanjutan fungsi ekologis hutan.
Dalam kesempatan itu, Rohmat menyatakan tren deforestasi turun dari 175.437 hektar pada tahun 2024, menjadi 166.450 hektar tahun 2025.
"Ini hasil dari komitmen terhadap kebijakan pengendalian deforestasi, peningkatan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan, serta penguatan penegakan hukum terhadap pelenggaran di bidang kehutanan," kata Rohmat.
Baca juga:
Kemenhut catat 3,32 juta hektar hutan Indonesia jadi kebun sawit ilegal. Angka ini diperkirakan terus bertambah hingga empat juta hektar.Untuk memitigasi dampak perubahan peruntukan kawasan hutan, Kemenhut menerapkan sejumlah upaya, antara lain hanya mengizinkan perubahan peruntukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif dan bukan kawasan gambut.
Kemudian, mewajibkan dokumen izin lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis, melibatkan tim terpadu lintas kementerian, akademisi, pemerintah daerah, ataupun pemohon.
Kemenhut juga bekerja sama dengan Satgas PKH untuk terus menguasai kembali kawasan hutan dari perkebunan sawit ilegal dan pertambangan ilegal, serta mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Rohmat mengatakan, Kemenhut telah mencabut 40 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berkinerja buruk dengan luasan mencapai 1,5 juta hektar.
"Saat ini (Kemenhut) sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ucap Rohmat.
Diketahui, tiga provinsi di Sumatera tersebut mengalami banjir bandang dan tanah longsor pada pertengahan November 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya