Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam

Kompas.com, 22 Januari 2026, 15:30 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Reuters, NOAA

KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mempercepat pemberian izin bagi perusahaan-perusahaan yang ingin menambang mineral di perairan internasional. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengancam ekosistem laut dalam.

Keputusan Presiden AS, Donald Trump juga dikhawatirkan memicu perebutan sumber daya di dasar laut dalam yang dipimpin oleh AS, bahkan sebelum standar global yang mengatur teknik penambangan laut dalam diberlakukan secara resmi, dilansir dari Reuters, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: 

Peraturan baru ini diselesaikan salah satu badan AS, National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menyusul penandatanganan perintah eksekutif Trump.

Tujuannya memperkuat industri pertambangan laut dalam sebagai bagian dari upaya untuk melawan kendali luas China atas logam-logam penting.

“Penambangan dasar laut dalam merupakan kunci untuk membuka sumber mineral penting dalam negeri bagi Amerika Serikat," kata administrator NOAA, Neil Jacobs dalam keterangannya, dikutip dari laman NOAA.

AS percepat izin perusahaan untuk menambang laut dalam

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menggelar konferensi pers mengenai serangan AS ke Venezuela, di kediamannya di Mar-a-Lago, Negara Bagian Florida, Sabtu (3/1/2026).AFP/JIM WATSON Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menggelar konferensi pers mengenai serangan AS ke Venezuela, di kediamannya di Mar-a-Lago, Negara Bagian Florida, Sabtu (3/1/2026).

Jacobs menambahkan, konsolidasi aturan tersebut dimaksudkan untuk memodernisasi kerangka hukum dan mendukung agenda America First, sebuah konsep yang mengedepankan kepentingan AS.

"Memungkinkan perusahaan-perusahaan AS mengakses sumber daya laut lebih cepat, memperkuat ketahanan ekonomi negara, dan memajukan penemuan serta penggunaan mineral dasar laut yang penting," imbuh Jacobs.

NOAA bertugas merevisi peraturan terkait izin eksplorasi dan permohonan izin penambangan komersial berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Mineral Keras Dasar Laut Dalam atau Deep Seabed Hard Mineral Resources Act (DSHMRA).

Dengan begitu, pejabat berwenang AS dapat menyederhanakan kerangka kerja proses dan pemberian perizinan penambangan dasar laut dalam.

Baca juga:

NOAA menjelaskan, aturan baru AS merupakan tindak lanjut dari rancangan peraturan yang diusulkan pada 7 Juli 2025 dan telah melalui proses dengar pendapat publik.

Perubahannya bersifat klarifikasi serta tidak mengubah tujuan dan cakupan utama peraturan yang diusulkan sebelumnya.

Sejak disahkannya DSHMRA oleh Kongres pada 1980, warga negara AS diwajibkan mengikuti proses di mana pemohon harus terlebih dahulu memperoleh izin eksplorasi lalu secara terpisah mengajukan izin pemulihan dari NOAA sebelum menggelar kegiatan pemulihan komersial di area luar yurisdiksi nasional.

Lisensi eksplorasi

Presiden AS, Donald Trump percepat pemberian izin eksplorasi mineral penting di laut dalam. Keputusan ini dikhawatirkan merusak ekosistem. Dok. Wikimedia Commons/Dimitris Siskopoulos Presiden AS, Donald Trump percepat pemberian izin eksplorasi mineral penting di laut dalam. Keputusan ini dikhawatirkan merusak ekosistem.

Beberapa wilayah di Samudra Pasifik dan perairan lainnya diyakini mengandung nodul polimetalik yakni batuan berbentuk kentang yang kaya akan nikel, tembaga, dan kobalt. 

Nodul ini merupakan bahan penting bagi industri kendaraan listrik serta perangkat elektronik. Kendati begitu, masih terdapat berbagai pertanyaan mengenai dampak lingkungan dan arah regulasi industri penambangan laut dalam ke depan.

Otoritas Dasar Laut Internasional atau International Seabed Authority (ISA), yang dibentuk dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut, hingga saat ini belum meresmikan standar global penambangan laut dalam akibat perbedaan pandangan terkait dampak debu, kebisingan, dan gangguan ekosistem laut.

Baca juga:

Di sisi lain, setiap negara tetap memiliki kewenangan mengizinkan penambangan laut dalam di perairan teritorialnya sendiri hingga sejauh 200 mil laut dari garis pantai.

Sejumlah perusahaan pun dilaporkan telah bersiap untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan AS.

Perusahaan pertambangan asal Kanada, The Metals Company (TMC), telah memproses lisensi dan izin eksplorasi sejak tahun 2025. Hal itu menjadikannya perusahaan pertama yang mendapatkan persetujuan untuk mengembangkan mineral laut dalam.

"Peraturan baru ini mewakili modernisasi yang berarti dari kerangka peraturan AS untuk pengumpulan nodul dasar laut dalam dan mengakui kemajuan signifikan yang telah dicapai industri sejak rezim AS pertama kali didirikan," ucap CEO The Metals Company, Gerard Baron.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Karhutla Bakar 637.011 Hektar Lahan, Organisasi Lintas Iman Desak Siklus Tahunan Diputus
Pemerintah
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
ASRI Menyapa Surabaya, Dorong Siswa dan Guru Wujudkan Sekolah Berkelanjutan
Swasta
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Lonjakan Belanja Militer Perparah Perubahan Iklim dan Keamanan Global
Pemerintah
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pengembangan PLTS Terapung Perlu Mitigasi agar Tak Ganggu Fungsi Badan Air
Pemerintah
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
Rotan Kian Sulit Didapat, Perajin Anyaman Mahakam Ulu Terpaksa Beralih ke Plastik
LSM/Figur
'Cage Free Eggs', Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
"Cage Free Eggs", Mengangkat Isu Kesejahteraan di Sebutir Telur
LSM/Figur
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
Pelajar Galang Dana lewat Golf untuk Wujudkan Harapan Anak dengan Penyakit Kritis
LSM/Figur
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
Dilema Pemanfaatan Dana Karbon di Pedalaman Kalimantan...
LSM/Figur
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Bank Global Kucurkan Rp 10,69 Kuadriliun ke Perusahaan Terkait Deforestasi
Pemerintah
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Menjaga Mangrove Tetap Hidup, Bukan Sekadar Menanam
Pemerintah
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
LSEG: Pemilik Aset Semakin Integrasikan Keberlanjutan ke Dalam Portofolio
Pemerintah
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Bisakah Pemulihan Populasi Hewan Besar Bantu Atasi Perubahan Iklim?
Pemerintah
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
Dari Rotan, Masyarakat Dayak Merawat Tradisi dan Membuka Jalan Penghidupan
LSM/Figur
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
Pembangunan Proyek Batu Bara Baru Tiga Kali Lebih Cepat dari Penghentiannya
LSM/Figur
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
Ketika Greenpeace Mencuri Panggung di Bundaran HI
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau