Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Leonardo A. A. T. Sambodo
Deputi Pangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas

Leonardo A. A. Teguh Sambodo, SP., MS., Ph.D. adalah Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup di Kementerian PPN/Bappenas yang dilantik pada Januari 2025. Ia fokus pada pembangunan rendah karbon, ekonomi hijau, dan bioekonomi untuk mencapai target Net Zero Emissions 2060.

Bab Baru Nilai Ekonomi Karbon

Kompas.com, 10 Maret 2026, 13:02 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGESAHAN Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon menandai bab baru dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

Regulasi itu secara fundamental menggeser paradigma karbon dari sekadar isu lingkungan menjadi instrumen strategis yang mampu menggerakkan roda pembangunan.

Dengan mengintegrasikan nilai ekonomi karbon ke dalam jantung kebijakan nasional, Indonesia kini membuka pintu lebar bagi investasi hijau dan insentif pasar yang akan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi rendah karbon.

Dahulu, isu perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca sering kali terisolasi di ruang diskusi lingkungan, dianggap sebagai "biaya" yang harus dibayar demi kelestarian bumi. Kehadiran Perpres Nomor 110 Tahun 2025 meruntuhkan sekat tersebut.

Kita bukan lagi memandang karbon sebagai masalah teknis yang membebani, melainkan sebagai aset pembangunan yang jika dikelola dengan cerdas, akan mengubah tantangan krisis iklim menjadi peluang kemakmuran yang inklusif bagi masyarakat.

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membangun satu ekosistem besar yang ditopang oleh tiga pilar, yaitu pajak karbon, sistem perdagangan emisi (ETS), dan mekanisme offset (kompensasi karbon).

Ketiganya tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung untuk menciptakan insentif ekonomi. Tujuannya jelas, yakni mendorong berbagai sektor bisnis agar lebih cepat beralih ke praktik rendah karbon yang lebih ramah lingkungan.

Regulasi tersebut juga membawa perubahan besar dalam cara kerja pemerintah. Jika dulu kebijakan karbon terpusat di satu titik, kini desentralisasi menjadi kunci.

Kementerian di berbagai sektor—mulai dari pertanian, energi, industri, hingga kehutanan—kini memegang peran sentral sebagai pengelola di bidangnya masing-masing. Pemerintah daerah dan pelaku usaha tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan diundang menjadi aktor utama dalam menggerakkan ekonomi karbon di lapangan.

Makna terdalam dari aturan tersebut adalah mengubah sudut pandang bahwa transisi rendah karbon bukan lagi sebuah pengorbanan, melainkan peluang kesejahteraan. 

Perusahaan yang hemat emisi akan lebih unggul saat harga karbon meningkat. Pasar karbon yang berkembang akan membuka keran investasi baru. Melalui mekanisme internasional, Indonesia bisa mengekspor kredit karbon untuk mendapatkan devisa.

Dukungan sejumlah mitra internasional, seperti Inggris, turut memperkuat fondasi tersebut melalui peningkatan tata kelola dan kapasitas institusi. Kerja sama ini memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara nyata, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Tantangan implementasi

Lahirnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 hanyalah langkah awal karena keberhasilan Nilai Ekonomi Karbon akan sangat bergantung pada detail teknis dan koordinasi di lapangan. 

Peran Komite Pengarah dan kementerian sektoral menjadi krusial, terutama untuk menangani tantangan kesiapan kapasitas serta sumber daya manusia. Kesiapan ini akan memastikan aturan yang kuat dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata yang efektif di setiap sektor pembangunan.

Salah satu hambatan utama yang perlu segera diatasi adalah harga karbon di Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau