Pada Selasa (20/1/2026), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dunia telah memasuki keadaan "kebangkrutan air" (water bankruptcy).
Laporan PBB mendefinisikan istilah kebangkrutan air sebagai suatu keadaan ketika penggunaan air jangka panjang melebihi pasokan dan merusak alam.
Bahkan, kerusakan sumber daya air yang sedemikian parah berdampak permanen dan tidak dapat dipulihkan.
Laporan PBB tersebut memperkirakan permintaan air tawar global akan melebihi pasokan sebesar 40 persen pada tahun 2030.
Kendati 40 persen populasi dunia tinggal di cekungan sungai dan danau lintas batas, UNESCO menyebut, hanya seperlima negara yang memiliki perjanjian untuk berbagi sumber daya secara adil.
Baca juga:
Dengan meningkatnya kerawanan air, Trevor menilai, pentingnya dibuat perjanjian lintas batas secara lebih akuntabel yang melayani semua orang dengan menjamin hak asasi manusia (HAM) mereka atas air.
"Perlu ada pengakuan yang lebih besar akan kebutuhan untuk berbagi air dengan lebih baik di luar perjanjian pembagian air saat ini yang sering kali bersifat sukarela dan karenanya sepenuhnya bergantung pada niat baik," ucapnya.
Menurut Gleick, konflik terkait air dapat diselesaikan, meski kemungkinan prosesnya akan berlangsung cukup lama.
“Kita bisa menyelesaikan masalah air, saya tidak berpendapat bahwa kita akan melakukannya atau bahwa kita akan melakukannya dalam waktu dekat, tetapi kita bisa. Itu termasuk dampak krisis iklim terhadap air, memenuhi kebutuhan dan hak dasar manusia akan air, mengatasi masalah ekosistem, dan mengurangi risiko konflik atas sumber daya air," ujar Gleick.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya