Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan, produksi abu flash ash dan bottom ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap tinggi pada tahun 2025. Jumlahnya diperkirakan mencapai 12,6 juta ton hingga 25,2 juta ton secara nasional.
Data tersebut menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan limbah non-B3 di sektor kelistrikan. Hingga saat ini, masih ada lokasi PLTU yang dinilai belum mengelola FABA secara maksimal.
Baca juga:
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Erik Teguh Primiantoro, estimasi tersebut berasal dari laporan yang masuk dalam Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital atau SPEED. Sistem ini digunakan KLH untuk memantau pengelolaan limbah secara nasional.
"Belum semua kegiatan di sini mengelola limbah non-B3 100 persen di beberapa kegiatan yang ada, berdasarkan data yang memang ada di dalam SPEED Januari 2025-Desember 2025 di masing-masing provinsi," kata Erik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (26/1/2026).
Sebagai informasi, FABA adalah produk sisa dari pembakaran batu bara.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (15/3/2021), batu bara yang dibakar menghasilkan produk sisa berupa material-material yang "terbang" dan "terendapkan", yang terbang itu disebut fly ash, sedangkan yang mengendap di bawah itu disebut bottom ash.
Baca juga:
Tangkapan layar - Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Erik Teguh Primiantoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Meski telah ditetapkan sebagai limbah non-B3, pengelolaan FABA tetap wajib dilakukan sesuai aturan lingkungan.
Namun, KLH mencatat belum semua kegiatan mampu mengelola limbah tersebut secara penuh.
Data dari SPEED KLH memperlihatkan masih ada PLTU yang belum mengelola fly ash secara optimal pada tahun sebelumnya.
Bahkan, terdapat lokasi yang sama sekali tidak melakukan pengelolaan. Wilayah tersebut, antara lain Aceh, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Kondisi ini menunjukkan pengawasan dan penerapan pengelolaan limbah masih belum merata. Padahal produksi abu FABA terus berjalan seiring operasional PLTU.
Jika tidak dikelola dengan baik, penumpukan abu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Masalah serupa juga terjadi pada pengelolaan bottom ash. Berdasarkan laporan PT PLN (Persero) kepada KLH, masih ada wilayah yang belum melakukan pengelolaan sama sekali.
Daerah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya