Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Berencana Rombak Aturan Polusi Udara

Kompas.com, 11 Februari 2026, 08:43 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merombak aturan polusi udara. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menilai pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial, serta membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas dan harus konsisten.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara disebutnya tak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas sumber emisi perkotaan seperti Jakarta. 

Baca juga: 

“Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara," kata Pramono dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Rencana Pemprov DKI Jakarta rombak aturan polusi udara

Pemprov DKI Jakarta bakal memperkuat pengendalian kualitas udara dengan mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023. Dok. UNSPLASH/Adrian Pranata Pemprov DKI Jakarta bakal memperkuat pengendalian kualitas udara dengan mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023.

Salah satu langkahnya adalah mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Strategi ini menargetkan empat sumber utama pencemaran udara yaitu emisi kendaraan bermotor, industri dan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), kegiatan konstruksi, debu jalan yang menghasilkan partikel PM10 dan PM2.5, serta pembakaran sampah terbuka.

"Juga termasuk pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub (Peraturan Gubernur) dan penambahan aspek early warning system pada episode polusi di Jakarta dan integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan),” ucap Pramono.

Baca juga:

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan, penguatan strategi pengendalian polusi udara harus ditopang dengan pembaruan regulasi dan konsistensi arah pembangunan.

DPRD mendesak agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 lebih melindungi kesehatan masyarakat, menguatkan pengawasan emisi, menerapkan sanksi yang tegas, serta mengembangkan sistem peringatan dini.

“Kami juga mendorong masifikasi dan transformasi transportasi umum berbasis listrik, prioritas pembangunan SPKLU, serta harmonisasi pembangunan kawasan aglomerasi sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 guna mengendalikan emisi lintas wilayah,” papar Wibi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau