Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Iklim, Amsterdam Bakal Larang Iklan terkait Bahan Bakar Fosil dan Daging

Kompas.com, 10 Februari 2026, 21:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota Amsterdam bakal melarang iklan yang berkaitan dengan promosi bahan bakar fosil dan produk daging pada Mei 2026 mendatang. Hal ini dilakukan, lantaran produk tersebut telah memicu krisis iklim global. 

Dilansir dari Euro News, Selasa (10/2/2026), Dewan Kota Amsterdam menyetujui keputusan yang diajukan oleh partai hijau GroenLinks dan Partij voor de Dieren (Partai Kesejahteraan Hewan) itu.

Nantinya, iklan perjalanan via udara, kapal pesiar, serta mobil berbahan bakar bensin tidak lagi diperbolehkan tampil di ruang publik maupun jaringan transportasi umum kota.

“Keputusan untuk melarang iklan bahan bakar fosil terjadi pada saat yang krusial dalam perjuangan melawan perubahan iklim," ujar koordinator inisiatif Reclame Fossielvrij, Femke Sleegers.

Baca juga: Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100

"Iklan yang menggambarkan bahan bakar fosil sebagai hal yang normal memperburuk gangguan iklim dan tidak memiliki tempat di kota atau negara yang telah mematuhi Perjanjian Paris," imbuh dia.

Wakil Wali Kota Amsterdam, Melanie van der Horst menilai penerapan larangan iklan bahan bakar fosil dan produk daging pada Mei 2026 terlalu cepat. Ia lalu meminta adanya masa transisi yang lebih wajar.

Amsterdam bergabung dengan beberapa kota lain di Belanda yang lebih dulu memberlakukan larangan serupa, seperti Utrecht, Den Haag, Zwolle, Delft, dan Nijmegen.

Adapun Amsterdam sebenarnya sudah mengusulkan pelarangan tersebut sejak tahun 2020, menjadikannya kota pertama di dunia yang menginisiasi larangan iklan berbasis bahan bakar fosil.

Sleegers berpandangan, iklan bahan bakar fosil seharusnya diatur seperti iklan rokok serta alkohol.

“Seperti kebijakan anti-rokok yang tidak efektif jika iklannya masih ada di mana-mana, kebijakan iklim juga tidak akan berhasil jika produk bahan bakar fosil terus dipromosikan,” tutur dia.

Baca juga: Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang

Kebijakan itu telah duterapkan di beberapa kota lain. Perancis, misalnya, yang memberlakukan undang-undang soal larangan iklan dari perusahaan energi non terbarukan pada 2022.

Undang-undang tersebut melarang iklan bagi semua produk energi yang terkait dengan bahan bakar fosil seperti bensin, energi dari pembakaran tambang batu bara, hingga karbon yang mengandung hidrogen.

Perusahaan yang melanggar hukum baru ini terancam didenda 20.000-100.000 euro (Rp 396 juta sampai Rp 2 miliar), dengan pelanggara berulang akan dikenakan denda dua kali lipat.

Larangan yang sama diberlakukan di Florence, Italia.

Pajak Penghasil Emisi 

Sebelumnya, PBB mengusulkan agar perusahaan bahan bakar fosil dan kelompok orang terkaya di dunia dapat menanggung pajak kekayaan global atas kerusakan terhadap iklim.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau