Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Cabut Aturan Emisi Gas Rumah Kaca Era Obama

Kompas.com, 13 Februari 2026, 15:08 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump membatalkan aturan terkait gas rumah kaca (GRK) dari emisi kendaraan, yang sebelumnya berlaku di era Presiden ke-44 Amerika Serikat, Barack Obama.

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt menyampaikan, Trump bakal didampingi administrator Environmental Protection Agency (EPA), Lee Zeldin, secara resmi mencabut temuan ilmiah tahun 2009 pada era Obama yang menyatakan karbon dioksida membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga:

"Ini akan menjadi tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika," ujar Leavitt dilansir dari The Guardian, Jumat (12/2/2026).

Sementara itu, EPA menyampaikan bahwa keputusan deregulasi aturan terkait Temuan Bahaya Gas Rumah Kaca Tahun 2009 menghemat pembayaran pajak warganya lebih dari 1,3 triliun dollar AS (sekitar Rp 21.900 triliun).

Langkah itu dinilai mengembalikan hak konsumen. Tak hanya itu, kendaraan menjadi lebih terjangkau bagi keluarga di Amerika Serikat, serta biaya penggunaan truk menurun. 

"(Aturan) Temuan Membahayakan kini telah dihapus. EPA di bawah Presiden Trump secara ketat mengikuti teks hukum, mengembalikan akal sehat dalam kebijakan, memberikan pilihan kepada konsumen, dan memajukan American Dream," ucap Zeldin, dikutip dari laman resmi EPA.

"Saya bangga menyampaikan tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat bagi pembayar pajak dan konsumen Amerika," tambah dia. 

Baca juga:

Donald Trump batalkan aturan gas rumah kaca di AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama. FABRICE COFFRINI Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Presiden AS Donald Trump mencabut regulasi terkait Temuan Berbahaya Emisi Gas Rumah Kaca yang sebelumnya disahkan era Barack Obama.

Zeldin menyebut, aturan Temuan Membahayakan digunakan untuk mendorong mandat kendaraan listrik serta meningkatkan harga jual kendaraan dan usaha kecil pada era Obama dan Joe Biden.

Dengan demikian, membatasi mobilitas ekonomi dan American Dream, sebuah gagasan untuk mencapai kesuksesan.

Di samping itu, Amerika Serikat resmi mencabut sistem kredit off-cycle untuk fitur start-stop kendaraan, menandai berakhirnya insentif bagi produsen yang memasang teknologi penghemat bahan bakar.

Sebelum memfinalkan aturan, EPA mengevaluasi kembali dasar hukum Temuan Membahayakan 2009 dan teks Clean Air Act (CAA) berdasarkan perkembangan hukum maupun putusan pengadilan terbaru.

"EPA menyimpulkan bahwa Pasal 202(a) CAA tidak memberikan kewenangan hukum bagi EPA untuk menetapkan standar emisi kendaraan dan mesin sebagaimana sebelumnya dilakukan, termasuk untuk tujuan mengatasi perubahan iklim global," jelas Zeldin.

Pihaknya berpendapat peraturan tersebut melampaui kewenangan lembaga dalam memerangi polusi udara yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan publik. Kebijakan sebesar ini seharusnya berada di tangan Kongres.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Eco RunFest 2026 Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan, dari Daur Ulang hingga Pengelolaan Sampah
Pertamina Eco RunFest 2026 Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan, dari Daur Ulang hingga Pengelolaan Sampah
BUMN
Perusahaan, Regulator, dan Stakeholder Membentuk Arah Pelaporan Keberlanjutan
Perusahaan, Regulator, dan Stakeholder Membentuk Arah Pelaporan Keberlanjutan
Pemerintah
Jasa Ekosistem Hutan Belum Dihitung, Pakar Dorong Valuasi dalam Tata Ruang
Jasa Ekosistem Hutan Belum Dihitung, Pakar Dorong Valuasi dalam Tata Ruang
Pemerintah
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Pemerintah
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
LSM/Figur
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Pemerintah
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
Pemerintah
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau