JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat pada Januari 2026, 66 persen dari 550 tempat pemosesan akhir (TPA) di Indonesia masih mempraktikkan open dumping atau pembuangan terbuka. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan rata-rata TPA saat ini telah mencapai usia pakai 17 tahun.
Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatasi usia operasional TPA maksimal 20 tahun.
"Jadi tahun depan sudah banyak yang akan tutup TPA, dan harus ditutup. Nanti PU akan melakukan penilaian apakah bisa direvitalisasi, atau ditutup secara permanen ini mandatnya ada di PU. Menteri Lingkungan Hidup hanya menjaga tidak boleh dilakukan kegiatan open dumping," ujar Hanif dalam Penandatanganan MoU Pemkab Paser dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Dia menyampaikan bahwa tingkat pengelolaan sampah tahun 2025 baru mencapai 24,95 persen. Artinya, sekitar 75 persen dari total 141.000 ton sampah per hari pada tahun lalu masih belum tertangani secara optimal.
Angka tersebut masih jauh di bawah target 52 persen pengelolaan sampah di 2025 dan 100 persen pada 2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Tahun ini, melalui RPJMN memerintahkan kita menargetkan pengelolaan sampah di angka 63,4 persen, angka yang cukup serius, gap yang cukup mendalam antara existing lapangan dengan target yang ingin kita capai," tutur dia.
Untuk mempercepat perbaikan pengelolaan sampah nasional, Kementerian PU mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIS). Dokumen ini menjadi dasar pembangunan infrastruktur dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah.
Baca juga: Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Hanif menyebut, pemerintah mendesak agar pemerintah daerah menyelesaikan RIS pada Februari-Maret 2026. Pasalnya, masih ada 30 persen fasilitas pengelolaan sampah yang masih tak optimal di Tanah Air.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyroto hampir seluruh TPA di Indonesia akan kelebihan kapasitas atau overcapacity.
"Masalah bangsa ini sekarang adalah juga yang sangat krusial adalah masalah sampah. Sampah ini menjadi masalah, diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028 bahkan lebih cepat," kata Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).
Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut, pemerintah berencana membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) di berbagai kota mulai 2026. Prabowo lantas mendorong agar proses peletakan batu pertama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dilakukan dalam waktu dekat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah. Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
"Namun demikian di dalam Pasal 40-nya, kepada bupati juga ada konsekuensi hukum. Pada saat penyelenggaraan pengelolaan sampah tidak memenuhi norma yang diberikan oleh menteri, kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat kepadanya ada ancaman pidana minimal tiga tahun sampai 10 tahun dan denda Rp 3 miliar-Rp 10 miliar," tutur Hanif.
Baca juga: Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Ia menyatakan bahwa KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk kegiatan pelaksanaan penyelidikan sebagai langkah awal pengenaan UU Pasal 40, 41 tersebut pada daerah-daerah terpencil dan tidak berada pada jangkauan kantor dari KLHK akan ditangani oleh Polres masing-masing," beber dia.
Hanif memastikan, langkah penegakan hukum ini akan menyasar seluruh daerah tanpa pengecualian termasuk kota-kota besar seperti Badung, Denpasar, Tangerang Selatan, maupun Bandung.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya