Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

66 Persen TPA "Open Dumping" Masa Operasionalnya Capai Batas Maksimal

Kompas.com, 13 Februari 2026, 18:43 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat pada Januari 2026, 66 persen dari 550 tempat pemosesan akhir (TPA) di Indonesia masih mempraktikkan open dumping atau pembuangan terbuka. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan rata-rata TPA saat ini telah mencapai usia pakai 17 tahun.

Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatasi usia operasional TPA maksimal 20 tahun.

"Jadi tahun depan sudah banyak yang akan tutup TPA, dan harus ditutup. Nanti PU akan melakukan penilaian apakah bisa direvitalisasi, atau ditutup secara permanen ini mandatnya ada di PU. Menteri Lingkungan Hidup hanya menjaga tidak boleh dilakukan kegiatan open dumping," ujar Hanif dalam Penandatanganan MoU Pemkab Paser dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?

Dia menyampaikan bahwa tingkat pengelolaan sampah tahun 2025 baru mencapai 24,95 persen. Artinya, sekitar 75 persen dari total 141.000 ton sampah per hari pada tahun lalu masih belum tertangani secara optimal.

Angka tersebut masih jauh di bawah target 52 persen pengelolaan sampah di 2025 dan 100 persen pada 2029 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Tahun ini, melalui RPJMN memerintahkan kita menargetkan pengelolaan sampah di angka 63,4 persen, angka yang cukup serius, gap yang cukup mendalam antara existing lapangan dengan target yang ingin kita capai," tutur dia.

Untuk mempercepat perbaikan pengelolaan sampah nasional, Kementerian PU mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIS). Dokumen ini menjadi dasar pembangunan infrastruktur dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah.

Baca juga: Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari

Hanif menyebut, pemerintah mendesak agar pemerintah daerah menyelesaikan RIS pada Februari-Maret 2026. Pasalnya, masih ada 30 persen fasilitas pengelolaan sampah yang masih tak optimal di Tanah Air.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyroto hampir seluruh TPA di Indonesia akan kelebihan kapasitas atau overcapacity.

"Masalah bangsa ini sekarang adalah juga yang sangat krusial adalah masalah sampah. Sampah ini menjadi masalah, diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028 bahkan lebih cepat," kata Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/2/2026).

Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut, pemerintah berencana membangun 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy atau WtE) di berbagai kota mulai 2026. Prabowo lantas mendorong agar proses peletakan batu pertama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dilakukan dalam waktu dekat.

Ancaman Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah. Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

"Namun demikian di dalam Pasal 40-nya, kepada bupati juga ada konsekuensi hukum. Pada saat penyelenggaraan pengelolaan sampah tidak memenuhi norma yang diberikan oleh menteri, kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat kepadanya ada ancaman pidana minimal tiga tahun sampai 10 tahun dan denda Rp 3 miliar-Rp 10 miliar," tutur Hanif.

Baca juga: Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat

Ia menyatakan bahwa KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk kegiatan pelaksanaan penyelidikan sebagai langkah awal pengenaan UU Pasal 40, 41 tersebut pada daerah-daerah terpencil dan tidak berada pada jangkauan kantor dari KLHK akan ditangani oleh Polres masing-masing," beber dia.

Hanif memastikan, langkah penegakan hukum ini akan menyasar seluruh daerah tanpa pengecualian termasuk kota-kota besar seperti Badung, Denpasar, Tangerang Selatan, maupun Bandung.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau