Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut

Kompas.com, 16 Februari 2026, 22:32 WIB
Add on Google
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menemukan dan mengamankan dua ekor burung nuri maluku (Eos bornea) dari kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Pengamanan dilakukan oleh petugas Resort KSDA Banda dan personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku. 

Baca juga:

"Kedua satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan Kemini yang tengah bersandar di pelabuhan," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, dilansir dari Antara, Senin (16/2/2026).

Setelah dilakukan penyadartahuan kepada anak buah kapal (ABK), kedua burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas. Proses ini berjalan tanpa perlawanan.

Baca juga:

Burung nuri maluku ditemukan di kapal nelayan di Banda

Satwa tersebut akan direhabilitasi dan dilepasliarkan

Saat ini, dua nuri maluku itu telah dibawa ke Kantor Resort KSDA Banda, Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Maluku.

Satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi karena petugas akan memulihkan kondisi fisik dan perilakunya. Setelah itu, burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Arga menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.

Ancaman perburuan dan perdagangan ilegal masih terjadi di wilayah kepulauan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya konservasi. Peran publik penting untuk menjaga keanekaragaman hayati di Maluku.

Ilustrasi nuri maluku (Eos bornea). BKSDA Maluku mengamankan dua nuri maluku dari kapal nelayan di Pelabuhan Banda. Satwa dilindungi itu akan direhabilitasi sebelum dilepasliar.Dok. Wikimedia Commons/Robert Howie Ilustrasi nuri maluku (Eos bornea). BKSDA Maluku mengamankan dua nuri maluku dari kapal nelayan di Pelabuhan Banda. Satwa dilindungi itu akan direhabilitasi sebelum dilepasliar.

Nuri maluku merupakan satwa endemik. Burung ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Salah satu perannya sebagai penyebar biji alami. 

"Karena itu, perlindungan terhadap spesies ini menjadi prioritas dalam upaya konservasi di wilayah kepulauan," tutur Arga. 

BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur transportasi laut. Jalur ini rawan menjadi pintu keluar masuk satwa liar.

Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, dengan tujuan mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi.

Adapun perlindungan satwa liar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dapat dipidana.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2).

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
LSM/Figur
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Pemerintah
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau