JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan perdagangan karbon biru dengan skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat dimulai pada 2027.
Pengelola Ahli Muda Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Barnard menjelaskan bahwa saat ini proyek tersebut masih dalam fase perencanaan.
Baca juga:
Tahun ini, KKP berfokus pada penyusunan baseline atau garis dasar penurunan emisi dari sejumlah subsektor kelautan dan perikanan.
Penghitungan juga mencakup sektor pengolahan hasil perikanan, termasuk Unit Pengolahan Ikan (UPI), fasilitas cold storage, serta sarana dan prasarana dalam proes rantai dingin.
"Baseline itu untuk mengidentifikasi sumber-sumber emisinya dari rantai proses apa, bikin dulu itu. Kemudian metodologinya, baru 2027 implementasi aksinya seperti apa untuk menurunkan (emisi)," ungkap Barnard ketika ditemui di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
KKP belum menentukan target penurunan emisi dari sektor kelautan dan perikanan. Setelah baseline atau T0 (tahun dasar) ditetapkan, KKP akan menyusun proyeksi serta menentukan bentuk intervensi yang akan dilakukan.
Barnard menambahkan, dari situ akan terlihat selisih atau delta penurunan emisi yang bisa dicapai.
"Harapannya 2026 ini bisa keluar dengan satu angka (target penurunan emisi), sementara ini belum ada angka. Jadi kita mau nurunin berapa itu kami masih belum (tahu) karena menyusun dulu berapa sih sebenarnya baseline emisi dari sub-sub sektor itu," jelas dia.
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP, Hendra Yusran Siry, Senin (23/2/2026). Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP, Hendra Yusran Siry menjelaskan, NEK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, sebagai pengakuan sektor kelautan dan perikanan merupakan bagian dari solusi mitigasi perubahan iklim.
Menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), terdapat tiga ekosistem yang diakui sebagai penyerap karbon tinggi yakni mangrove, lamun, dan rawa payau masin.
Baca juga:
KKP telah memetakan 17 wilayah penetapan proyek karbon biru, antara lain perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan; Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur; Kepulauan Tanimbar, Maluku; Perairan Toli-Toli, Sulawesi Tengah; Pulau Supiori, Papua; Perairan Lingga, Kepulauan Riau; dan perairan utara Pulau Jawa, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kalau yang lamun banyak di Kepulauan Riau, NTT, Gorontalo. Biasanya dia asosiasi dengan dugong, karena dugong makan lamun," papar Hendra.
Hendra menambahkan, mekanisme perdagangan karbon nantinya terbuka untuk pasar sukarela (voluntary market) dan pasar kepatuhan (compliance market), termasuk skema yang diatur dalam Paris Agreement Pasal 6.
Menurutnya, perdagangan karbon bukan sekadar menjual lahan saja, melainkan aksi mitigasi yang terukur dan terverifikasi.
"Yang bisa dilakukan untuk Nilai Ekonomi Karbonnya adalah upaya mitigasinya atau Daftar Rinci Aksi Mitigasi, termasuk juga adaptasinya. Tentunya kami di KKP ingin upaya-upaya yang kami lakukan bernilai, integritasnya tinggi, kualitasnya juga tinggi," ucap Hendra.
Baca juga:
KKP mencatat, Indonesia memiliki ekosistem mangrove seluas 3,4 juta hektar dengan estimasi nilai cadangan karbon mencapai 887 juta ton karbon. Namun, luasan ekosistem ini menurun seiring berjalannya waktu.
Dilaporkan sejak tahun 1980-2000 kurang lebih 52.000 hektar mangrove hilang per tahunnya, karena sebagian besar dikonversi menjadi tambak.
Sementara itu, luasan padang lamun diperkirakan mencapai 660.000 hektar. Degradasi padang lamun selama 10 tahun terakhir menyebabkan 10 persen luasannya hilang.
Limbah, industri, plastik, serta aktivitas tambang disebut menyebabkan sedimentasi sehingga merusak ekosistem pesisir.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya