Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2026, Tak Ada Daerah yang Raih Adipura Kencana, Ratusan Lainnya Berstatus "Kotor"

Kompas.com, 25 Februari 2026, 16:39 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurifiq menyatakan bahwa tidak ada kabupten/kota yang meraih peringkat Adipura Kencana atau Kota Terbersih pada penilaian Adipura 2026. Sejauh ini, hanya ada 35 kabupaten/kota yang mendapatkan Sertifikat Menuju Kota Bersih.

Posisi tiga teratas diraih Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis.

"Pada saat kami masuk Surabaya kotanya sangat bersih, tetapi saat masuk ke pinggirnya masih banyak yang harus dibenahi. Sama dengan kota Balikpapan, koridornya sangat bersih tetapi 200 meter dari jalan protokol kondisinya tidak bagus, sehingga sampai hari ini belum ada satu pun kabupaten dan kota yang berhak mendapat predikat Kota Bersih," kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Sebanyak 120-an kota dan kabupaten masuk Kota Sangat Kotor lantaran belum maksimal mengalokasikan anggaran daeah dan perhatiannya dalam penanganan sampah. KLH mencatat, sekitar 253 kota/kabupaten masuk Kota Kotor.

Baca juga: Jangan Masukkan Sampah Plastik Bernilai Ekonomi Tinggi ke RDF, Mengapa?

Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang masih dilakukan di 325 tempat pemrosesan akhir (TPA). Meskipun, angka ini turun menjadi 66 persen TPA open dumping.

"Praktik open dumping yang sebelumnya di angka 95 persen lebih, maka hari ini tinggal sekitar 66 persen atau sekitar 325-an TPA masih open dumping. Kami memiliki target untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh Tanah Air di tahun 2026," jelas Hanif.

"Jadi target ini ambisius iya, tetapi terukur karena hampir seluruh kabupaten/kota sekarang dalam pengawasan ketat dari di Deputi Penegakan Hukum kami untuk segera mengakhiri open dumping," imbuh dia.

Naiknya Pengelolaan Sampah

Tingkat pengelolaan sampah per Januari 2026 mencapai 24,95 persen, mengalami kenaikan dibandingkan awal tahun lalu yang hanya 10 persen.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan pengelolaan sampah nasional tahun ini mencapai 57,3 persen melalui penyediaan 26.000 unit fasilitas kelola limbah.

"Target yang dimintakan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di 2026 adalah 63,4 persen, sehingga masih ada gap. Gap ini telah dikawal serius oleh Bapak Menko (Pangan) terkait upaya kami dalam rangka penuntasan masalah sampah dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua komponen yang bisa digunakan untuk mengatasi itu," papar Hanif.

Sementara ini, masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping. Oleh karenanya, KLH menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak termasuk di TPA Suwung, Bali dan TPA Bantargebang, Bekasi.

Hanif menyampaikan KLH juga melakukan penyidikan terhadap Pemerintah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.

"Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan serius untuk Tangerang Selatan. Jadi kota-kota yang problem dengan sampahnya kami geser pendekatannya ke pendekatan hukum untuk memastikan bahwa langkah ini benar-benar tersistematis dengan kuat," tutur dia.

Baca juga: Bersama Siswa, Guru di Sekolah Ini Kembangkan Sistem untuk Olah 90.000 Kantong Sampah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan kewajiban kepala daerah.

Setiap kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring), hingga mencabut izin terhadap pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

KLH bakal memberlakukan Pasal 40 dan 41 UU 18 Tahun 2008, usai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas), dan Kejaksaan Agung.

Kasus yang menjerat beberapa kabupaten/kota akibat lalai dengan pengelolaan sampahnya telah masuk tahap penyelidikan awal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
LSM/Figur
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Proyek PLTP Lahendong 15 MW Capai Kesepakatan Tarif, Siap Masuk Tahap Pengembangan
Pemerintah
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau