KOMPAS.com - Undang-undang (UU), yang dirancang untuk menjamin kesempatan ekonomi yang setara bagi perempuan di dunia, rata-rata baru diterapkan setengahnya.
Dalam laporan Women, Business and the Law, World Bank Group menyatakan kondisi tersebut menghambat perempuan untuk berkontribusi penuh terhadap pertumbuhan ekonomi global.
Baca juga:
Bahkan, jika aturan diterapkan sepenuhnya, perempuan masih hanya menikmati kurang dari dua pertiga hak hukum yang dimiliki laki-laki.
Kepala Ekonom dan Wakil Presiden Senior Ekonomi Pembangunan World Bank Group, Indermit Gill menyampaikan, secara hukum sebagian besar negara memperoleh skor 67 dari 100 dalam hal kecukupan hukum di atas kertas yang memungkinkan kesetaraan ekonomi perempuan dan laki-laki.
“Namun, ketika menyangkut penegakan hukum, skor rata-rata turun menjadi 53. Dan ketika sistem yang dibutuhkan untuk menerapkan hak-hak tersebut dinilai, skor kecukupannya hanya 47," kata Gill, dilansir dari Eco Business, Kamis (12/3/2026).
"Angka-angka ini mencerminkan kesenjangan peluang yang sangat besar, dan temuan laporan ini memberikan informasi kepada para pembuat kebijakan untuk membalikkan penurunan potensi pertumbuhan ekonomi negara berkembang," imbuh dia.
Sebagian besar negara di dunia belum menerapkan undang-undang yang dirancang untuk kesetaraan pekerjaan bagi perempuan. Untuk pertama kalinya, laporan itu tidak hanya menilai tingkat kesetaraan dalam hukum yang berlaku, tapi juga sejauh mana hukum-hukum ditegakkan.
Para ahli hukum yang disurvei menyebut, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk aturan yang mendorong partisipasi ekonomi sepenuhnya oleh kaum perempuan.
Peneliti mencatat, hanya empat persen perempuan di dunia yang tinggal di negara dengan sistem hukum mendekati kesetaraan penuh.
Sementara itu, sebagian besar negara masih kekurangan kebijakan dan layanan yang diperlukan untuk menegakkan aturan tersebut.
Hal ini menghambat perekonomian untuk mencapai potensi penuhnya dalam pertumbuhan ataupun penciptaan lapangan kerja.
Laporan menilai kondisi partisipasi ekonomi perempuan secara global di 10 bidang utama, antara lain perlindungan kekerasan, akses ke layanan penitipan anak, kewirausahaan, perlindungan kerja, kepemilikan aset, dan jaminan pensiun.
Tim mengidentifikasi perlindungan dari kekerasan sebagai kekurangan utama, yang membuat perempuan kurang mampu untuk bekerja secara konsisten.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya