Direktur Kelompok Indikator Kebijakan World Bank Group, Norman Loayza berpandangan, perlindungan dari kekerasan menjadi salah satu celah terbesar yang menghambat partisipasi ekonomi perempuan.
Padahal, baik di tempat kerja maupun di tempat umum, perempuan berhak mendapatkan perlindungan agar dapat berkembang.
"Secara global, kita masih tertinggal. Kita hanya memiliki sepertiga dari undang-undang keselamatan yang kita butuhkan, dan bahkan dengan undang-undang tersebut, penegakannya gagal hingga 80 persen," papar Loayza.
Sementara itu, penulis utama studi, Tea Trumbic menyatakan, tantangan penyetaraan Undang-Undang bagi perempuan di dunia kerja makin penting.
Dalam satu dekade ke depan sekitar 1,2 miliar anak muda akan memasuki pasar kerja yang setengahnya adalah perempuan.
"Banyak yang akan mencapai usia dewasa di wilayah di mana perempuan menghadapi hambatan terbesar, dan di mana peningkatan PDB (pendapatan domestik bruto) yang akan dihasilkan dari partisipasi mereka paling dibutuhkan. Memastikan kesempatan yang sama bagi perempuan di mana pun berguna bagi masyarakat bukan hanya perempuan," jelas dia.
Kewirausahaan turut menjadi sektor yang masih menghadapi kesenjangan. Hanya sekitar separuh negara yang benar-benar menyediakan akses kredit yang setara bagi pengusaha perempuan, meski secara hukum mereka dapat memulai bisnis dengan syarat yang sama seperti laki-laki.
Layanan penitipan anak dinilai menjadi peluang penting bagi para pembuat kebijakan. Tempat ini menentukan apakah orangtua, terutama ibu, dapat bekerja dan beralih ke pekerjaan dengan produktivitas lebih tinggi.
Sayangnya, kurang dari setengah dari 190 negara yang tercakup dalam laporan ini memiliki UU yang mendukung keuangan atau pajak bagi keluarga. Di antara negara-negara tersebut, hanya 30 persen dari kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung layanan penitipan anak yang terjangkau dan berkualitas tinggi yang telah diterapkan.
Bahkan di negara berpendapatan rendah, hanya sekitar satu persen mekanisme dukungan penitipan anak yang tersedia.
Baca juga:
Di sisi lain, laporan World Bank Group mengungkapkan adanya kemajuan dalam dua tahun terakhir dengan 68 negara telah mengadopsi 113 reformasi hukum untuk memperkuat kesempatan ekonomi perempuan. Terutama di bidang kewirausahaan dan perlindungan dari kekerasan.
Wilayah Afrika sub-Sahara mencatat reformasi terbanyak dengan 33 kebijakan baru. Negara seperti Mesir, Yordania, dan Oman juga menunjukkan kemajuan, dengan Mesir menjadi negara reformis terbesar dalam dua tahun terakhir setelah meningkatkan skor kesetaraan hukumnya hampir 10 poin.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya