Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan DAS di wilayah NTT.
Naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Dolfus, regulasi ini penting untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi geografis NTT yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi. Sementara itu, wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di tingkat kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai jadwal yang telah disusun, Ranperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Agustus 2026.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya