KUPANG, KOMPAS.com - Pendekatan "konsep daun" bertujuan membantu masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) paham apa itu daerah aliran sungai (DAS). Pendekatan itu diperkenalkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Benain Noelmina, NTT, Kludolfus Tuames.
Dolfus menuturkan, DAS merupakan wilayah daratan yang dibatasi oleh batas-batas alam seperti punggung bukit atau punggung gunung.
Baca juga:
Wilayah ini berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga akhirnya keluar melalui satu titik yang disebut outlet.
Menurutnya, istilah DAS sering kali terasa rumit bagi masyarakat. Oleh karena itu, Dolfus menggunakan analogi daun sebagai cara sederhana untuk menjelaskan bagaimana sistem DAS bekerja.
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujar Dolfus di NTT, Senin (16/3/2026).
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Benain Noelmina, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami apa itu Daerah Aliran Sungai (DAS).Dalam analogi tersebut, bagian pinggir daun diibaratkan sebagai batas DAS. Sementara itu, cabang-cabang tulang daun menggambarkan sungai-sungai kecil yang bermuara ke tulang daun utama, yang dianalogikan sebagai sungai utama dalam suatu DAS.
Adapun tangkai daun diibaratkan sebagai titik keluarnya aliran air atau outlet. Jika tangkai daun berada di tengah daun, hal itu menggambarkan DAS yang outlet-nya bermuara ke danau.
Sebaliknya, jika tangkai daun berada di ujung daun maka menggambarkan DAS yang alirannya bermuara ke laut.
Melalui pendekatan visual tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami bagaimana air hujan ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah bentang alam.
Dolfus menuturkan, di Provinsi NTT terdapat 3.991 DAS yang membagi habis seluruh wilayah daratan. Artinya, seluruh aktivitas manusia di provinsi tersebut berlangsung di dalam sistem DAS.
“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” kata Dolfus.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua DAS berukuran besar. Sebagian besar DAS di NTT justru tergolong kecil hingga sangat kecil, sekitar 98 persen dari total DAS yang ada.
Baca juga:
Meski demikian, DAS kecil tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta ketersediaan air.
Selain itu, Dolfus menyebutkan lima DAS utama di NTT yakni DAS Benain yang melintasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka, dan Belu; DAS Noelmina (Noel Mina) di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang; DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur; DAS Aesesa di Kabupaten Ngada; serta DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan DAS di wilayah NTT.
Naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Dolfus, regulasi ini penting untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi geografis NTT yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi. Sementara itu, wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di tingkat kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai jadwal yang telah disusun, Ranperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Agustus 2026.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya