Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai

Kompas.com, 16 Maret 2026, 18:11 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pendekatan "konsep daun" bertujuan membantu masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) paham apa itu daerah aliran sungai (DAS). Pendekatan itu diperkenalkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Benain Noelmina, NTT, Kludolfus Tuames.

Dolfus menuturkan, DAS merupakan wilayah daratan yang dibatasi oleh batas-batas alam seperti punggung bukit atau punggung gunung.

Baca juga:

Wilayah ini berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga akhirnya keluar melalui satu titik yang disebut outlet.

Menurutnya, istilah DAS sering kali terasa rumit bagi masyarakat. Oleh karena itu, Dolfus menggunakan analogi daun sebagai cara sederhana untuk menjelaskan bagaimana sistem DAS bekerja.

“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujar Dolfus di NTT, Senin (16/3/2026).

Konsep daun untuk masyarakat NTT paham daerah aliran sungai

Informasi bagaimana air hujan ditampung, disimpan, dan dialirkan 

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Benain Noelmina, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami apa itu Daerah Aliran Sungai (DAS).KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Benain Noelmina, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami apa itu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dalam analogi tersebut, bagian pinggir daun diibaratkan sebagai batas DAS. Sementara itu, cabang-cabang tulang daun menggambarkan sungai-sungai kecil yang bermuara ke tulang daun utama, yang dianalogikan sebagai sungai utama dalam suatu DAS.

Adapun tangkai daun diibaratkan sebagai titik keluarnya aliran air atau outlet. Jika tangkai daun berada di tengah daun, hal itu menggambarkan DAS yang outlet-nya bermuara ke danau.

Sebaliknya, jika tangkai daun berada di ujung daun maka menggambarkan DAS yang alirannya bermuara ke laut.

Melalui pendekatan visual tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami bagaimana air hujan ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah bentang alam.

Dolfus menuturkan, di Provinsi NTT terdapat 3.991 DAS yang membagi habis seluruh wilayah daratan. Artinya, seluruh aktivitas manusia di provinsi tersebut berlangsung di dalam sistem DAS.

“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” kata Dolfus.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua DAS berukuran besar. Sebagian besar DAS di NTT justru tergolong kecil hingga sangat kecil, sekitar 98 persen dari total DAS yang ada.

Baca juga:

Meski demikian, DAS kecil tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta ketersediaan air.

Selain itu, Dolfus menyebutkan lima DAS utama di NTT yakni DAS Benain yang melintasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka, dan Belu; DAS Noelmina (Noel Mina) di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang; DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur; DAS Aesesa di Kabupaten Ngada; serta DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan DAS di wilayah NTT.

Naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.

Menurut Dolfus, regulasi ini penting untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi geografis NTT yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi. Sementara itu, wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di tingkat kabupaten.

“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai jadwal yang telah disusun, Ranperda tersebut ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Agustus 2026.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Bahaya Eksploitasi Air akibat El Nino
Pakar ITB Ingatkan Bahaya Eksploitasi Air akibat El Nino
LSM/Figur
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat 'Hitung Cepat'
Menimbang Energi Surya Vs Biofuel Lewat "Hitung Cepat"
Pemerintah
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
LSM/Figur
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Wamendiktisaintek: Berpikir Kritis Jadi Kunci agar Manusia Tak Tergantikan AI
Pemerintah
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Bumi Makin Panas, Studi Peringatkan Heat Stress Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Efek Suhu Ekstrem pada Padi Ternyata Lebih Parah dari Perkiraan Ahli
Pemerintah
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
BMKG: Risiko El Nino Sangat Kuat Bersamaan dengan Musim Kemarau
Pemerintah
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
Swasta
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
El Nino dan Musim Kemarau Panjang Picu Eksploitasi Air Tanah
Pemerintah
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
UNCTAD: AI dan Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Perdagangan Dunia
Pemerintah
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Kebijakan Iklim Penting, tapi Kenapa Sulit Dapat Restu Warga?
Pemerintah
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
PBB Peringatkan Dampak Menguatnya El Nino Pengaruhi Pemanasan Global
Pemerintah
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Potensi Jutaan Lapangan Kerja Baru Green Job untuk Talenta dari Berbagai Disiplin Ilmu, Apa yang Dibutuhkan Industri?
Pemerintah
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
IPB Kembangkan Kebun Inovasi Bawang Merah di Demak Jateng, Produktivitas Naik 30 Persen
Pemerintah
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
BRIN: Penyebab Kematian Massal Ikan di Danau Batur Tidak Tunggal
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau