Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla Indonesia 2025 Capai 359.000 Hektar, Ini 7 Provinsi yang Rawan

Kompas.com, 26 Maret 2026, 10:06 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama tahun 2025 mencapai 359.000 hektar. Dari total luas tersebut, sebesar 50 persen karhutla terjadi di kawasan hutan, sisanya 50 persen karhutla terjadi di area penggunaan lain (APL).

Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi paling terdampak karhutla, dengan sekitar 111.000 hektar terbakar. Disusul Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Aceh.

Baca juga:

"Karena di wilayah-wilayah NTT kawasan hutannya itu savana, padang rumput. Jadi, sangat mudah terbakar dan apinya menjalar dengan cepat, apalagi angin kencang," ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Thomas Nifinluri dalam webinar Reforestasi untuk Penanganan Krisis Iklim, Kamis (12/3/2026).

7 provinsi rawan karhutla di Indonesia, berapa emisinya?

Karhutla di tanah gambut bisa lepaskan CO2 yang signifikan

Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur menjadi tujuh provinsi rawan karhutla di Indonesia.

Emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari karhutla di tujuh provinsi rawan selama tahun 2025 mencapai 23.544.355,06 ton CO2 (karbon dioksida) ekuivalen.

Emisi GRK dari 84.000 hektar lahan terbakar di tujuh provinsi rawan setara 41,89 persen dari total CO2 yang dilepaskan karhutla di seluruh Indonesia pada 2025.

"Ini cukup besar. Jadi, kita harus waspada," kata Thomas.

Menurut Thomas, besarnya emisi GRK itu mengingatkan bahwa karhutla yang terjadi di tanah gambut dapat melepaskan CO2 secara signifikan.

Emisi GRK yang dihasilkan dari karhutla di tanah gambut lebih besar ketimbang lahan mineral

"Jadi, luar biasa kalau terjadi kebakaran di areal gambut. Kalau masih ada yang bertanya mengapa asap itu belum menghilang (karena apinya masih membara di bawah permukaan tanah), kita patut khawatir kalau terjadi kebakaran hutan di gambut," tutur Thomas.

Baca juga:

Kendala penanganan karhutla di Indonesia

Petugas Manggala Agni berjibaku memadamkan api karhutla di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (27/7/2025). Sepanjang 2025, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menghanguskan 359.000 hektar. Provinsi mana saja yang rawan karhutla?KOMPAS.COM/IDON Petugas Manggala Agni berjibaku memadamkan api karhutla di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (27/7/2025). Sepanjang 2025, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menghanguskan 359.000 hektar. Provinsi mana saja yang rawan karhutla?

Ada sejumlah kendala dan permasalahan dalam memitigasi karhutla. Salah satunya, belum semua pemerintah daerah memiliki peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Sisdalkarhutla).

Selanjutnya, masih banyak praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan, kendala lainnya adalah, belum semua provinsi terdapat Markas Daops Manggala Agni.

Oleh karena itu, Kemenhut membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), yang saat ini jumlahnya sekitar 11.000-an orang tersebar di seluruh Indonesia.

Kendala selanjutnya, tidak adanya pengelola Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) dan berbagai instrumen lainnya, yang sebelumnya di bawah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Kemudian, peningkatan kejadian dan luas karhutla yang signifikan pada area pegunungan, berbukit, dan sabana, yang diperparah dengan kurangnya ketersediaan air.

"Jadi, kami harus bisa melakukan operasi-operasi teknologi modifikasi cuaca. Peningkatan kejadian karhutla lainnya sangat signifikan, ada di areal pegunungan, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terbakar, Taman Nasional Baluran juga terbakar, Rinjani, Wasur, Ijen, Merapi, Tambora, Kelimutu sudah terbakar," jelas Thomas.

Kendala terakhir, kekosongan pemangku kawasan hutan pasca-pencabutan izin pengelolaan, serta belum optimalnya peran MPA yang sudah dibentuk.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau