KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal menempatkan komodo di iZoo, kebun binatang reptil dan amfibia terbesar di Jepang. Hal ini dilakukan dalam rangka breeding loan, salah satu bentuk kerja sama dengan Jepang terkait konservasi komodo.
Adapun breeding loan adalah upaya konservasi satwa liar yang bisa dilakukan antar-lembaga konservasi dengan difasilitasi pemerintah dua negara.
Baca juga:
Widayisawara Ahli Utama Pusdiklat SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novianto BW, menyampaikan, breeding loan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor: P.83/Menhut-I/2014 tentang Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan).
"Breeding loan adalah kegiatan yang lazim dilakukan antar-lembaga konservasi, dan sudah berlangsung cukup lama," kata Novianto dalam laporan berjudul "Peminjaman Satwa Liar untuk Kepentingan Pengembakbiakkan", dikutip Selasa (31/3/2026).
Penandatanganan MoU antara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kiri) dengan Gubernur Shizuoka Suzuki Yasutomo (kanan) di Shizuoka, Jepang, Sabtu (28/3/2026). Breeding loan bertujuan mendukung upaya pelestarian serta pengembangbiakan non komersial satwa dilindungi, sekaligus memperbaiki genetik atau penambahan darah baru dengan kompensasi.
Novianti menyebut, kompensasinya bisa dalam bentuk kontribusi atau bantuan yang diberikan oleh lembaga konservasi luar negeri kepada lembaga konservasi dalam negeri.
"Sedangkan pengembangbiakan non-komersial adalah perbanyakan individu satwa liar dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami yang terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian genetik dan jenisnya," tutur dia.
Izin peminjaman satwa dan tanaman liar dilindungi diberikan oleh Menteri Kehutanan. Secara khusus, presiden yang harus memberikan izin breeding loan untuk komodo setelah mendapat pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
Menurut Novianto, breeding loan maksimal dilakukan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Jika belum berhasil mengembangbiakkan, bisa diperpanjang sekali lagi lagi.
"Breeding loan dapat berfungsi sebagai alat diplomasi antarnegara, yang bertujuan menjalin persahabatan dengan negara baru atau menguatkan persahabatan antar negara yang sudah terjalin," jelas Novianto.
Tidak hanya itu, breeding loan menjadi jalan guna memperkenalkan Indonesia sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman sangat tinggi. Kendati demikian, keuntungan kedua negara harus setara ketika menyepakati breeding loan.
"Hal ini untuk meningkatkan nilai tawar satwa liar Indonesia di tingkat internasional, sekaligus merupakan apresiasi terhadap satwa liar Indonesia sendiri. Bila tukar menukar nilainya lebih rendah, maka bisa dikatakan nilai satwa liar Indonesia dapat dianggap lebih murah," jelas dia.
Baca juga:
Komodo akan ditempatkan di Jepang dalam rangka kerja sama breeding loan antara Indonesia dan Jepang. Apa itu breeding loan?Dalam kesepakatan, terdapat sejumlah hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, jenis dan umur satwa menjadi faktor krusial dalam keberhasilan reproduksi.
Usia yang terlalu muda atau tua dapat menghambat proses berkembang biak sehingga perlu disesuaikan dengan usia dan musim kawin satwa.
Kemudian, tujuan peminjaman difokuskan pada konservasi dan pengembangbiakan. Meski demikian, dalam praktiknya satwa juga dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, penelitian, hingga peragaan, selama tujuan utama tetap tercapai.
Ketiga, hak dan kewajiban antar-pihak harus diatur secara jelas dalam nota kesepahaman (MoU). Pihak pengelola wajib memenuhi berbagai ketentuan, seperti pelaporan berkala, pengembalian satwa sesuai masa pinjam, serta penyediaan sarana transportasi dan tenaga perawat yang memadai.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan, seperti memindahtangankan satwa tanpa izin, mengawinkan dengan spesies berbeda, atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaturan juga mencakup hasil keturunan, yang dalam beberapa kondisi anak satwa wajib dikembalikan ke Indonesia untuk menjaga klaim kepemilikan.
Novianto menegaskan, aspek kesejahteraan satwa merupakan perhatian utama selama masa peminjaman.
"Satwa harus berada dalam kondisi sehat, nyaman, cukup makan, serta mampu menunjukkan perilaku alaminya," ucap dia.
Pengelola diwajibkan menyediakan kandang yang layak, fasilitas pendukung, tenaga medis, hingga prosedur pencegahan penyakit.
Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya bekerja sama dengan China melalui peminjaman sepasang panda raksasa bernama Hu Chun dan Cai Tao yang ditempatkan di Taman Safari Indonesia sejak tahun 2017.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya