KOMPAS.com - Ekosistem pesisir dan laut atau *blue carbon* dinilai memiliki potensi lebih besar bagi Indonesia dalam perdagangan karbon dibandingkan ekosistem darat (green carbon), seperti hutan dan lahan gambut.
Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, mengatakan keunggulan blue carbon terletak pada kejelasan wilayah laut Indonesia yang tidak berbagi dengan negara lain.
“Teritori laut Indonesia itu memang jelas, lain dengan negara lain yang biasanya harus berbagi,” ujar Riza dalam webinar "Beyond the Green Hype", Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, kejelasan batas wilayah tersebut memberikan nilai tambah dari sisi kepermanenan (permanence) dalam proyek karbon, sehingga dinilai lebih menjanjikan untuk mendukung target Second Nationally Determined Contributions (SNDC).
Meski memiliki potensi besar, pengembangan blue carbon masih menghadapi tantangan tata kelola. Salah satunya terlihat dari kewenangan pengelolaan mangrove yang tersebar di beberapa kementerian.
Saat ini, pengelolaan mangrove berada di bawah Kementerian Kehutanan untuk kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN untuk areal penggunaan lain, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Riza menilai kondisi ini kerap membingungkan pelaku pasar, terutama terkait proses perizinan dan koordinasi antar lembaga.
“Market itu sebenarnya ingin yang sederhana, jelas siapa koordinatornya, siapa yang menjadi ‘wasit’,” ujarnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan sistem *dual registry*, yakni Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), dengan enam mekanisme perdagangan karbon.
Namun, menurut Riza, pelaku usaha dan investor lebih membutuhkan kepastian pada aspek teknis proyek, seperti skenario dasar (baseline), nilai tambah (additionality), risiko kebocoran (leakage), kepermanenan, hingga manfaat sosial (co-benefit).
Ia juga menyoroti tantangan dalam melibatkan masyarakat adat dan pengelola hutan skala kecil, yang seringkali kesulitan masuk ke pasar karbon karena keterbatasan skala ekonomi.
Sementara itu, Climate & Energy Economics Researcher CSIS, Ardhi Wardhana, menilai Perpres 110/2025 telah mencoba mengantisipasi potensi tumpang tindih dalam proyek karbon.
Menurut dia, regulasi tersebut telah mengakomodasi berbagai skema pasar karbon, mulai dari pasar sukarela (voluntary carbon market/VCM), pasar wajib, hingga pembayaran berbasis kinerja.
Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan pengembangan proyek karbon lintas sektor dalam satu lokasi, misalnya antara sektor energi, industri, dan lingkungan.
“Dalam satu lokasi, proyek karbon bisa berasal dari berbagai sektor yang berbeda dan semuanya dapat dikreditkan,” ujar Ardhi.
Meski demikian, Ardhi menekankan keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada aturan turunan di tingkat kementerian.
Ia menilai, detail teknis dalam peraturan menteri akan menentukan efektivitas sistem perdagangan karbon di lapangan.
“Yang harus dikawal adalah bagaimana aturan di level bawah bisa menerjemahkan kebijakan ini secara operasional,” ujarnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya