Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi

Kompas.com, 14 April 2026, 16:00 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Laporan terbaru Forest 500 dari Global Canopy menunjukkan jelang penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), satu dari tiga perusahaan ternyata masih belum memiliki komitmen untuk mengatasi masalah deforestasi pada komoditas utama mereka.

Temuan tersebut didapat setelah Global Canopy memantau kinerja ratusan perusahaan terbesar dunia dalam menangani risiko kerusakan hutan.

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) sendiri merupakan undang-undang baru yang melarang produk-produk tertentu masuk ke pasar Eropa jika produk tersebut terbukti berasal dari lahan deforestasi.

Melansir Edie, Selasa (14/4/2026) analisis ini mencakup perusahaan di sektor daging sapi, cokelat, kopi, kulit, kelapa sawit, bubur kertas dan kertas, karet, kedelai, hingga kayu.

Secara keseluruhan, perusahaan di hampir semua sektor tersebut telah memperbaiki sistem pelacakan rantai pasok mereka. Hanya sektor daging sapi yang tidak menunjukkan kemajuan.

Baca juga: EUDR Dorong Ketertelusuran Komoditas Ekspor, RI Berpeluang Tekan Kebocoran Pendapatan

Selain itu, di semua sektor tersebut, lebih dari seperempat perusahaan mulai melaporkan langkah-langkah nyata pada tahun 2025 yang sebelumnya belum mereka lakukan di tahun 2024.

Kurang dari seperlima perusahaan secara terang-terangan menyebut bahwa persiapan menghadapi aturan EUDR adalah alasan mereka melakukan tindakan tersebut.

Aturan EUDR ini mewajibkan produk turunan dari daging sapi, cokelat, kopi, kelapa sawit, karet alam, kedelai, atau kayu harus 'bebas deforestasi' dan diproduksi secara legal agar bisa dijual di pasar Uni Eropa.

Tanggung jawab untuk mematuhi atau menjelaskan hal ini ada pada perusahaan pengimpor. Adapun penebangan hutan yang dihitung adalah yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 2020.

Perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda setidaknya 4 persen dari total pendapatan mereka di pasar Uni Eropa. Peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir 2026 untuk perusahaan besar, setelah sempat ditunda selama dua tahun.

"Perusahaan-perusahaan besar yang berpengaruh telah bersiap menghadapi aturan ini dan beberapa di antaranya mendukung secara terbuka. Tujuan Uni Eropa akan tercapai maksimal jika aturan ini diterapkan secara tegas tanpa ada penundaan lagi, penyederhanaan, atau pengurangan cakupan aturan," papar Direktur Eksekutif Global Canopy, Niki Mardas.

Perusahaan yang Minim Persiapan

Meskipun banyak perusahaan telah memperkuat upaya mereka dalam menangani deforestasi, Global Canopy menemukan bahwa banyak pula yang masih gagal melakukan langkah-langkah dasar.

Baca juga: Pemerintah Perlu Perkuat Diplomasi Global untuk Hadapi EUDR

Sepertiga dari perusahaan yang diperiksa bahkan tidak punya komitmen sama sekali untuk menghentikan perusakan hutan atau ekosistem pada komoditas apa pun.

Beberapa di antaranya adalah pedagang komoditas Engelhart (Inggris), perusahaan kopi FinLav (Italia), produsen makanan Land O’Lakes (AS), dan peritel sepatu Deichmann (Jerman).

Selain itu, bagi sebagian besar perusahaan yang sudah berkomitmen, biasanya ada setidaknya satu jenis barang yang tidak dimasukkan dalam daftar komitmen tersebut.

Barang-barang yang paling sering diabaikan adalah kulit, daging sapi, serta bubur kertas dan kertas.

Dari ratusan perusahaan, hanya 4 persen yang dianggap benar-benar serius karena memiliki komitmen anti-deforestasi yang kuat serta rutin melaporkan perkembangannya.

Di antaranya adalah perusahaan barang konsumen Procter & Gamble (P&G) dari AS, produsen kayu dan kertas UPM Timber dari Finlandia, serta perusahaan kertas Nippon Paper Group dari Jepang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau