Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

Kompas.com, 14 April 2026, 14:32 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengumumkan tersangka kasus longsor sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang tewas tertimpa longsor sampah.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan penetapan tersangla dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara.

"Sebenarnya sudah (ditetapkan tersangka) mungkin minggu-minggu depan ya, sudah lengkap, nanti menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin (diumumkan), sudah didalami sangat dalam," kata Hanif ditemui di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy

Kendati demikian, ia belum memerinci siapa saja pihak yang akan menjadi tersangka kasus longsor Bantargebang beberapa waktu lalu itu.

"Pengelola Bantargebang yang nanti harus tanggung jawab terhadap kasus ini," imbuh Hanif.

KLH menyatakan, pengelola akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat ancaman pidana selama lima hingga 10 tahun dan denda Rp 5–10 miliar yang berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. Hanif menyatakan, insiden ini merupakan bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Baca juga: KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah

Longsor di Bantargebang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan zona baru untuk memastikan layanan pembuangan sampah di Jakarta tetap berjalan.

Sedangkan titik pembuangan sampah di Zona 4A akan ditutup untuk sementara waktu.

"Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan, maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara. Jadi tidak permanen. Dan harapan kami adalah untuk zona 4A ini, segera bisa dipulihkan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kala itu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk memastikan keselamatan petugas, melakukan penanganan korban, serta menstabilkan area agar layanan pengelolaan sampah dapat segera dipulihkan.

Rentetan tragedi berulang di Bantargebang membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban. Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa karena potensi longsor susulan, tetapi juga sumber pencemaran lingkungan yang masif.

TPST Bantargebang sendiri memiliki fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu mengilah 2.000 ton sampah per harinya. Namun, Bantargebang yang dikelola DLH DKI Jakarta ini masih melanggengkan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Sehingga memicu penumpukan sampah tak terkendali, bahkan longsor dan menimbun pemulung hingga petugas.

Bantargebang menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

KLH mencatat, saat ini masih ada 325 TPA yang masih melanggengkan praktik pengelolaan sampah open dumping. Oleh karenanya, mereka menyelidiki 44 TPA open dumping yang paling berdampak termasuk di TPA Suwung, Bali dan Bantargebang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Pemerintah
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
Pemerintah
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Pemerintah
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat 'Illumination of Jakarta, Glow of Peace'
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat "Illumination of Jakarta, Glow of Peace"
Pemerintah
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Pemerintah
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Pemerintah
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Swasta
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
LSM/Figur
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
BUMN
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja 'Toxic'
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja "Toxic"
Swasta
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Pemerintah
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Pemerintah
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya 'Windfall Tax' Diterapkan
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya "Windfall Tax" Diterapkan
LSM/Figur
Pengamat: Lingkungan Kerja 'Toxic' karena Supervisor jadi 'Raja Kecil'
Pengamat: Lingkungan Kerja "Toxic" karena Supervisor jadi "Raja Kecil"
Swasta
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau