JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi menenggelamkan kapal ikan asing ilegal yang berlayar dan mengambil ikan di perairan Indonesia seperti pada era kepemimpinan eks Menteri KP, Susi Pudjiastuti.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, KKP memidanakan nahkoda kapal yang terlibat sedangkan kapal akan disita dan dimanfaatkan untuk nelayan kecil.
"Yang kemarin-kemarin dari kejaksaan menyerahkan (kapal sitaan) kepada KKP, KKP menyerahkan hibah kepada nelayan bisa digunakan. Kalau zaman dulu kan ditenggelamkan, sekarang lebih bagaimana bisa dimanfaatkan oleh nelayan kita," ungkap Pung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Menurut dia, banyak nelayan pesisir di pedalaman yang bersedia menerima hibah kapal lantaran mereka kekurangan modal untuk membeli.
"Artinya, tidak terus diledakkan atau ditenggelamkan tapi ini bisa dimanfaatkan oleh nelayan kita lebih bagus," imbuh Pung.
Selain kapal asing, KKP juga menindak kapal berbendera Indonesia yang melanggar aturan. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penyimpangan wilayah penangkapan ikan atau fishing ground.
Pung menyampaikan, kapal yang seharusnya beroperasi di zona tertentu kerap berpindah ke wilayah lain karena faktor ketersediaan ikan. Hal ini berpotensi memicu konflik antar nelayan.
Bagi kapal Indonesia yang melanggar, KKP menerapkan sanksi administratif berupa denda. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yang memungkinkan penindakan tanpa proses pidana.
Baca juga: Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
"Makanya kami ambil tindakan, kami tangkap dulu dan itu pun ada aturannya didenda hanya denda administrasi. Kalau dulu kan disidik, sekarang dengan UUCK cukup didenda administrasi supaya apa keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan," jelas dia.
Terbaru, KKP menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan ilegal di Selat Malaka. Pung mengatakan ketiga kapal tersebut tengah beroperasi di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat tarik.
"Valuasi potensi kerugian akibat dugaan aktivitas ilegal tiga kapal asing tersebut sekitar Rp 20,2 miliar," beber dia.
penangkapan dilakukan dalam operasi dua hari oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 di Selat Malaka yang mendeteksi keberadaan kapal asing di Indonesia. Ketiga kapal yang diamankan masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.
Ia memerinci dua kapal ditangkap pada 10 April 2026 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sedangkan satu kapal lainnya ditangkap 11 April 2026 dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapal PKFB 172 berukuran 64,46 gross ton (GT) dengan empat awak warga negara Indonesia (WNI), sementara PKFB 1751 berukuran 62,73 GT dengan lima awak WNI. Sedangkan kapal bernomor PKFB 4790 berukuran 55,02 GT dengan empat awak warga negara Myanmar.
Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP memproses 39 kapal pelaku pelanggaran yang terdiri atas 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 69,9 miliar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya