Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan

Kompas.com, 16 April 2026, 12:23 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak lagi menenggelamkan kapal ikan asing ilegal yang berlayar dan mengambil ikan di perairan Indonesia seperti pada era kepemimpinan eks Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, KKP memidanakan nahkoda kapal yang terlibat sedangkan kapal akan disita dan dimanfaatkan untuk nelayan kecil.

"Yang kemarin-kemarin dari kejaksaan menyerahkan (kapal sitaan) kepada KKP, KKP menyerahkan hibah kepada nelayan bisa digunakan. Kalau zaman dulu kan ditenggelamkan, sekarang lebih bagaimana bisa dimanfaatkan oleh nelayan kita," ungkap Pung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil

Menurut dia, banyak nelayan pesisir di pedalaman yang bersedia menerima hibah kapal lantaran mereka kekurangan modal untuk membeli.

"Artinya, tidak terus diledakkan atau ditenggelamkan tapi ini bisa dimanfaatkan oleh nelayan kita lebih bagus," imbuh Pung.

Selain kapal asing, KKP juga menindak kapal berbendera Indonesia yang melanggar aturan. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penyimpangan wilayah penangkapan ikan atau fishing ground.

Pung menyampaikan, kapal yang seharusnya beroperasi di zona tertentu kerap berpindah ke wilayah lain karena faktor ketersediaan ikan. Hal ini berpotensi memicu konflik antar nelayan.

Bagi kapal Indonesia yang melanggar, KKP menerapkan sanksi administratif berupa denda. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yang memungkinkan penindakan tanpa proses pidana.

Baca juga: Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP

"Makanya kami ambil tindakan, kami tangkap dulu dan itu pun ada aturannya didenda hanya denda administrasi. Kalau dulu kan disidik, sekarang dengan UUCK cukup didenda administrasi supaya apa keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan," jelas dia.

Tangkap Kapal Asing Ilegal

Terbaru, KKP menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan ilegal di Selat Malaka. Pung mengatakan ketiga kapal tersebut tengah beroperasi di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat tarik.

"Valuasi potensi kerugian akibat dugaan aktivitas ilegal tiga kapal asing tersebut sekitar Rp 20,2 miliar," beber dia.

penangkapan dilakukan dalam operasi dua hari oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 di Selat Malaka yang mendeteksi keberadaan kapal asing di Indonesia. Ketiga kapal yang diamankan masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.

Ia memerinci dua kapal ditangkap pada 10 April 2026 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sedangkan satu kapal lainnya ditangkap 11 April 2026 dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapal PKFB 172 berukuran 64,46 gross ton (GT) dengan empat awak warga negara Indonesia (WNI), sementara PKFB 1751 berukuran 62,73 GT dengan lima awak WNI. Sedangkan kapal bernomor PKFB 4790 berukuran 55,02 GT dengan empat awak warga negara Myanmar.

Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP memproses 39 kapal pelaku pelanggaran yang terdiri atas 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 69,9 miliar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
BUMN
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Pemerintah
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau