Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pengelolaan sampah Waste4Change menilai penegakan hukum berupa penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping mendorong pengelolaan sampah modern yang meningkatkan ekonomi sirkular Indonesia.
CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano menyatakan produksi sampah per hari nasional setara dengan ukuran 12 Candi Borobudur.
"Setahun 4.800 Candi Borobudur. Ditaruh di mana? Permasalahannya hari ini behavior dan sistem kita hanya memindahkan saja. Pindahnya ke TPA. Gunungan-gunungan sampah. Ataupun kalau gak ke TPA masuk ke sungai, masuk ke laut, dan lain-lain, dan itu merugikan kita juga," kata dia, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali imbas Polemik TPA Suwung
Sano mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk menutup TPA open dumping. Hal ini, katanya, dapat menciptakan sebuah urgensi dan kebutuhan untuk pengelolaan sampah yang modern.
Dia menyebutkan, ada yang mengatasi sampah dengan cara dibakar sembarangan. Menurutnya, hal ini juga berbahaya, karena asap hasil pembakaran bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.
Oleh karena itu, katanya, prioritasnya saat ini adalah memastikan infrastruktur yang memadai untuk pengelolaan sampah, misalnya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), serta membangun budaya memilah sampah.
Hal tersebut, katanya, berkaitan dengan ekonomi sirkular. Dia menyoroti bahwa meski Indonesia masih menghasilkan banyak sampah organik, masih banyak pengusaha atau pengelola maggot yang kekurangan sampah karena kualitas sampah yang tidak bagus sebab tidak dipilah.
Selain itu, menurut Sano, sudah waktunya program Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik PSEL digalakkan pemerintah, meski masih butuh waktu 2-3 tahun lagi untuk berjalan sepenuhnya.
Memilah sampah, katanya, juga penting untuk inisiatif PSEL. Insinerator akan lebih efektif dan efisien dalam membakar sampah yang kering, dibanding yang basah.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau pembuangan terbuka harus diakhiri paling lambat pada Juli 2026.
Baca juga: KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
"Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat bulan Juli tahun 2026," katanya di Jakarta, Jumat (16/4).
"Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di tanah air untuk menutup open dumping," kata Hanif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya