Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah

Kompas.com, 21 April 2026, 15:30 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian pucuk kepemimpinan yang kerap diiringi perubahan kebijakan menyebabkan program penanganan persampahan di kabupaten/kota di Indonesia sulit berkelanjutan.

Salah satunya adalah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) refuse derived fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap yang mangkrak, meski anggarannya pembangunan fasilitas sekitar Rp 80 miliar.

Perubahan kebijakan secara terus menerus menciptakan risiko investasi yang tinggi dalam program penanganan persampahan di kabupaten/kota.

"Ganti bupati ya di Cilacap— nanti kebijakan ganti. Jadi, ini isu di mana investor atau swasta seperti kami jadi riskan mau berinvestasi. Periodenya jangan-jangan cuma 5 tahun, 5 tahun enggak cukup untuk balik modal," ujar Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau

Kata dia, perusahaan solusi sampah, Waste4Change, membutuhkan waktu minimal 9 tahun untuk dapat balik modal. Oleh karena itu, kontrak penanganan sampah perlu waktu minimal 15 tahun, dengan jaminan para bupati selanjutnya tidak mengganggu proyek.

Ia khawatir bupati penerusnya akan mengganggu kontrak penanganan sampah yang pada gilirannya memicu sengketa (dispute) ke pengadilan. Imbasnya, bagi perusahaan pengelola sampah, kontrak kerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten hanya berujung menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Project Waste4Change

Menurut Junerosano, ketidakpastian tersebut menyebabkan kontribusi pengelolaan Waste4Change kurang dari 1 persen dari total sampah di Indonesia selama hampir 12 tahun berdiri. Waste4Change hanya mengelola 0,05 persen saja, yang mana umumnya bekerja sama dengan pemilik properti atau developer swasta untuk membereskan permasalahan sampah di kawasan kota-kota mandiri.

"Mereka enggak akan cepat ganti direktur dan ganti pemilik. Pemiliknya ya itu-itu saja, direkturnya jauh lebih long-term dan pada saat ganti kepemimpinan itu juga lebih clear," tutur Junerosano.

Ia menganggap, pengelola kawasan industri, pariwisata, dan perumahan masih lebih siap untuk bekerja sama dengan perusahaan seperti Waste4Change. Selama ini, penanganan sampah dalam birokrasi pemerintah daerah belum memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini dinas lingkungan hidup (DLH) memainkan kedua peran itu sekaligus.

Padahal, kota-kota di negara maju, pemerintahnya berfokus sebagai regulator, dengan membuat kebijakan pengelolaan sampah dan menegakkan hukum untuk setiap pelanggaran. Sedangkan operator penanganan sampah diserahkan kepada mitra-mitra profesional melalui proses tender dengan pertimbang kualtias jasa layanan dan harga terbaik.

Baca juga: Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia

"Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu," ucapnya.

Dianggap Kompetitor

Ketika Waste4Change mendatangi bupati, walikota, atau kepala dinas terkait, kata dia, para pejabat daerah tersebut sering gagap dan bingung dalam meresponsnya.

Mereka kemungkinan lebih terbiasa menerima investasi untuk sektor industri, pariwisata, perhotelan, sampai restoran, dibandingkan dengan urusan pengelolaan sampah. Apalagi, memang tidak ada panduan dari pemerintah pusat untuk kerja sama antara pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Ia mengusulkan Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, serta Kementerian Perindustrian untuk duduk bersama menyusun panduan agar bupati/walikota dan DPRD memahami posisi pihak swasta dalam sistem tata kelola persampahan.

"Contoh investor kami, punya lahan 2,5 hektare di wilayah Jawa dan dana Rp 40 miliar, tetapi sampai detik ini enggak bisa jalan, kenapa? Karena saat kami datang ke pemerintah daerahnya, mereka bingung, mengurus izinnya juga enggak berhasil terus-terusan, diminta sampah mana yang diangkut, mereka bingung?," ujar Junerosano.

Baca juga: Inovasi Ilmuwan, Ubah Sampah Plastik Laut Menjadi Aspal Jalanan

Kebingungan tersebut disebabkan tumpang tindih (overlapping) peran pemerintah daerah sebagai regulator sekaligus operator. Meski siap berinvestasi ke dalam program penanganan sampah di daerah, hingga saat ini situasinya masih terkendala sistem tata kelola persampahan di Indonesia.

"Jadi, dinasnya (DLH) masih ngangkut (sampah) kan. Jadi, pada waktu ada swasta seperti kami datang, dianggap bisa jadi kompetitor. Dianggap menjadi, 'Loh nanti PAD (pendapatan asli daerah)-ku turun dong? Target retribusiku tadi yang aku ambil dari RT, RW segala macam', which is tetap itu belum optimal ada kebocoran dan lain-lain, tapi tetap jadi masuk ke kas daerah sebagai PAD. Realitanya swasta seperti kami kebingungan harus bermitra dengan pemerintah seperti apa," ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau