JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian pucuk kepemimpinan yang kerap diiringi perubahan kebijakan menyebabkan program penanganan persampahan di kabupaten/kota di Indonesia sulit berkelanjutan.
Salah satunya adalah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) refuse derived fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap yang mangkrak, meski anggarannya pembangunan fasilitas sekitar Rp 80 miliar.
Perubahan kebijakan secara terus menerus menciptakan risiko investasi yang tinggi dalam program penanganan persampahan di kabupaten/kota.
"Ganti bupati ya di Cilacap— nanti kebijakan ganti. Jadi, ini isu di mana investor atau swasta seperti kami jadi riskan mau berinvestasi. Periodenya jangan-jangan cuma 5 tahun, 5 tahun enggak cukup untuk balik modal," ujar Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau
Kata dia, perusahaan solusi sampah, Waste4Change, membutuhkan waktu minimal 9 tahun untuk dapat balik modal. Oleh karena itu, kontrak penanganan sampah perlu waktu minimal 15 tahun, dengan jaminan para bupati selanjutnya tidak mengganggu proyek.
Ia khawatir bupati penerusnya akan mengganggu kontrak penanganan sampah yang pada gilirannya memicu sengketa (dispute) ke pengadilan. Imbasnya, bagi perusahaan pengelola sampah, kontrak kerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten hanya berujung menghabiskan waktu, energi, dan biaya.
Menurut Junerosano, ketidakpastian tersebut menyebabkan kontribusi pengelolaan Waste4Change kurang dari 1 persen dari total sampah di Indonesia selama hampir 12 tahun berdiri. Waste4Change hanya mengelola 0,05 persen saja, yang mana umumnya bekerja sama dengan pemilik properti atau developer swasta untuk membereskan permasalahan sampah di kawasan kota-kota mandiri.
"Mereka enggak akan cepat ganti direktur dan ganti pemilik. Pemiliknya ya itu-itu saja, direkturnya jauh lebih long-term dan pada saat ganti kepemimpinan itu juga lebih clear," tutur Junerosano.
Ia menganggap, pengelola kawasan industri, pariwisata, dan perumahan masih lebih siap untuk bekerja sama dengan perusahaan seperti Waste4Change. Selama ini, penanganan sampah dalam birokrasi pemerintah daerah belum memisahkan antara regulator dengan operator, yang mana selama ini dinas lingkungan hidup (DLH) memainkan kedua peran itu sekaligus.
Padahal, kota-kota di negara maju, pemerintahnya berfokus sebagai regulator, dengan membuat kebijakan pengelolaan sampah dan menegakkan hukum untuk setiap pelanggaran. Sedangkan operator penanganan sampah diserahkan kepada mitra-mitra profesional melalui proses tender dengan pertimbang kualtias jasa layanan dan harga terbaik.
Baca juga: Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia
"Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya. Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu," ucapnya.
Ketika Waste4Change mendatangi bupati, walikota, atau kepala dinas terkait, kata dia, para pejabat daerah tersebut sering gagap dan bingung dalam meresponsnya.
Mereka kemungkinan lebih terbiasa menerima investasi untuk sektor industri, pariwisata, perhotelan, sampai restoran, dibandingkan dengan urusan pengelolaan sampah. Apalagi, memang tidak ada panduan dari pemerintah pusat untuk kerja sama antara pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Ia mengusulkan Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, serta Kementerian Perindustrian untuk duduk bersama menyusun panduan agar bupati/walikota dan DPRD memahami posisi pihak swasta dalam sistem tata kelola persampahan.
"Contoh investor kami, punya lahan 2,5 hektare di wilayah Jawa dan dana Rp 40 miliar, tetapi sampai detik ini enggak bisa jalan, kenapa? Karena saat kami datang ke pemerintah daerahnya, mereka bingung, mengurus izinnya juga enggak berhasil terus-terusan, diminta sampah mana yang diangkut, mereka bingung?," ujar Junerosano.
Baca juga: Inovasi Ilmuwan, Ubah Sampah Plastik Laut Menjadi Aspal Jalanan
Kebingungan tersebut disebabkan tumpang tindih (overlapping) peran pemerintah daerah sebagai regulator sekaligus operator. Meski siap berinvestasi ke dalam program penanganan sampah di daerah, hingga saat ini situasinya masih terkendala sistem tata kelola persampahan di Indonesia.
"Jadi, dinasnya (DLH) masih ngangkut (sampah) kan. Jadi, pada waktu ada swasta seperti kami datang, dianggap bisa jadi kompetitor. Dianggap menjadi, 'Loh nanti PAD (pendapatan asli daerah)-ku turun dong? Target retribusiku tadi yang aku ambil dari RT, RW segala macam', which is tetap itu belum optimal ada kebocoran dan lain-lain, tapi tetap jadi masuk ke kas daerah sebagai PAD. Realitanya swasta seperti kami kebingungan harus bermitra dengan pemerintah seperti apa," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya