KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai perlu menjawab persoalan mendasar ketahanan energi nasional, termasuk ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil, bukan sekadar menarik investasi di sektor hulu.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan RUU Migas harus memiliki visi kedaulatan energi yang jelas di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
“Jika RUU ini tidak sinkron dengan agenda pengurangan fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam guncangan harga energi global,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Indonesia diketahui telah menjadi net importir minyak sejak 2008. Konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan domestik terus menurun.
Kondisi tersebut dinilai semakin rentan di tengah konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada volatilitas harga energi global.
Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PWYP Indonesia menilai RUU Migas harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kerentanan tersebut, bukan sekadar regulasi administratif.
Saat ini, DPR RI tengah membahas RUU Migas dengan proses yang dinilai cukup cepat. Setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Komisi XII pada 13 April 2026, DPR bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan.
Namun, sejumlah pihak menyoroti bahwa RUU Migas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tetap diajukan sebagai inisiatif DPR.
Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam proses legislasi.
“DPR seharusnya fokus menuntaskan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang sudah masuk Prolegnas,” ujarnya.
RUU Migas juga dinilai perlu selaras dengan agenda transisi energi dan komitmen iklim nasional. Regulasi ini tidak boleh memperkuat ketergantungan pada energi fosil, termasuk gas alam yang memiliki emisi metana tinggi.
Selain itu, pasal terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (*carbon capture*) diingatkan agar tidak menjadi justifikasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan produksi tanpa komitmen penurunan emisi.
RUU Migas juga dinilai masih mengedepankan paradigma ekstraktif, termasuk membuka peluang eksplorasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Perwakilan Indonesian Center for Environmental Law, Sylvi, menilai ketidaksinkronan antara regulasi migas dan agenda iklim berpotensi memperbesar kerentanan Indonesia terhadap krisis energi dan perubahan iklim.
“Tanpa sinkronisasi yang kuat antara regulasi migas dan agenda keadilan iklim, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk membangun kemandirian energi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Eropa Pimpin Investasi Transisi Energi, Ungguli AS dan China
Selain aspek kebijakan energi, RUU Migas juga dinilai perlu memperkuat tata kelola sektor migas, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
PWYP Indonesia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses lelang dan pemberian kontrak kerja sama, serta akses publik terhadap informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koalisi juga menyoroti rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dinilai perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Kita melihat paradoks. Di satu sisi sektor ini rawan korupsi, di sisi lain ada kekhawatiran kriminalisasi yang membuat pejabat ragu mengambil keputusan. RUU Migas harus menghadirkan sistem check and balances yang kuat,” kata Aryanto.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya