Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi

Kompas.com, 21 April 2026, 22:49 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai perlu menjawab persoalan mendasar ketahanan energi nasional, termasuk ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil, bukan sekadar menarik investasi di sektor hulu.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan RUU Migas harus memiliki visi kedaulatan energi yang jelas di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

“Jika RUU ini tidak sinkron dengan agenda pengurangan fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam guncangan harga energi global,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi

Ketahanan Energi Dinilai Masih Rapuh

Indonesia diketahui telah menjadi net importir minyak sejak 2008. Konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan domestik terus menurun.

Kondisi tersebut dinilai semakin rentan di tengah konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada volatilitas harga energi global.

Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PWYP Indonesia menilai RUU Migas harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kerentanan tersebut, bukan sekadar regulasi administratif.

Saat ini, DPR RI tengah membahas RUU Migas dengan proses yang dinilai cukup cepat. Setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Komisi XII pada 13 April 2026, DPR bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan.

Namun, sejumlah pihak menyoroti bahwa RUU Migas tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tetap diajukan sebagai inisiatif DPR.

Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam proses legislasi.

“DPR seharusnya fokus menuntaskan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang sudah masuk Prolegnas,” ujarnya.

Harus selaras dengan transisi energi

RUU Migas juga dinilai perlu selaras dengan agenda transisi energi dan komitmen iklim nasional. Regulasi ini tidak boleh memperkuat ketergantungan pada energi fosil, termasuk gas alam yang memiliki emisi metana tinggi.

Selain itu, pasal terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (*carbon capture*) diingatkan agar tidak menjadi justifikasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan produksi tanpa komitmen penurunan emisi.

RUU Migas juga dinilai masih mengedepankan paradigma ekstraktif, termasuk membuka peluang eksplorasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Perwakilan Indonesian Center for Environmental Law, Sylvi, menilai ketidaksinkronan antara regulasi migas dan agenda iklim berpotensi memperbesar kerentanan Indonesia terhadap krisis energi dan perubahan iklim.

“Tanpa sinkronisasi yang kuat antara regulasi migas dan agenda keadilan iklim, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk membangun kemandirian energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Eropa Pimpin Investasi Transisi Energi, Ungguli AS dan China

Tata Kelola dan Risiko Korupsi

Selain aspek kebijakan energi, RUU Migas juga dinilai perlu memperkuat tata kelola sektor migas, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

PWYP Indonesia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses lelang dan pemberian kontrak kerja sama, serta akses publik terhadap informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koalisi juga menyoroti rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dinilai perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Kita melihat paradoks. Di satu sisi sektor ini rawan korupsi, di sisi lain ada kekhawatiran kriminalisasi yang membuat pejabat ragu mengambil keputusan. RUU Migas harus menghadirkan sistem check and balances yang kuat,” kata Aryanto.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi
RUU Migas Dinilai Harus Selaras dengan Transisi Energi
LSM/Figur
KLH Beberkan Kronologi Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
KLH Beberkan Kronologi Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Pemerintah
Krisis Iklim Lemahkan Keandalan EBT, Terlalu Panas untuk PLTS dan Terlalu Berangin bagi PLTB
Krisis Iklim Lemahkan Keandalan EBT, Terlalu Panas untuk PLTS dan Terlalu Berangin bagi PLTB
Pemerintah
Ekonomi Sirkular Berpotensi Sumbang Rp512,7 Kuadriliun  bagi Perekonomian Global
Ekonomi Sirkular Berpotensi Sumbang Rp512,7 Kuadriliun bagi Perekonomian Global
Pemerintah
Aturan EUDR Ditunda, Impor Daging dari Amazon Brasil Terus Naik
Aturan EUDR Ditunda, Impor Daging dari Amazon Brasil Terus Naik
Pemerintah
Konsumen Berharap Perusahaan Lebih Aktif Lindungi Sumber Air
Konsumen Berharap Perusahaan Lebih Aktif Lindungi Sumber Air
LSM/Figur
Vietnam Perpanjang Potongan Pajak Kendaraan Listrik Hingga 2030
Vietnam Perpanjang Potongan Pajak Kendaraan Listrik Hingga 2030
Pemerintah
Perang Timur Tengah: Warganet Soroti Kebijakan WFH hingga Kenaikan Harga Plastik
Perang Timur Tengah: Warganet Soroti Kebijakan WFH hingga Kenaikan Harga Plastik
LSM/Figur
Gunakan Energi Terbarukan, Apple Kurangi Emisi 26 Juta Ton di Rantai Pasoknya
Gunakan Energi Terbarukan, Apple Kurangi Emisi 26 Juta Ton di Rantai Pasoknya
Pemerintah
Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah
Kebijakan yang Kerap Berubah Bikin Swasta Enggan Investasi di Penanganan Sampah
Swasta
Peraturan Mendagri Terbaru Pajaki Kendaraan Listrik Sesuai Selera Gubernur, Melawan Visi Prabowo Tekan Impor BBM
Peraturan Mendagri Terbaru Pajaki Kendaraan Listrik Sesuai Selera Gubernur, Melawan Visi Prabowo Tekan Impor BBM
LSM/Figur
Kompleksnya Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Aktor Utama Makin Sulit Diburu
Kompleksnya Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Aktor Utama Makin Sulit Diburu
Pemerintah
Pencemaran Air Perparah Dampak El Nino Godzilla di Indonesia
Pencemaran Air Perparah Dampak El Nino Godzilla di Indonesia
LSM/Figur
Krisis Iklim Perpanjang Durasi Kebakaran Hutan di Amerika Utara
Krisis Iklim Perpanjang Durasi Kebakaran Hutan di Amerika Utara
LSM/Figur
Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau
Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau