JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
IESR meminta Kemendagri menunda implementasi Permendagri 11/2026, terutama terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menilai, penghapusan mandat pajak 0 persen bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Permendagri 11/2026 sebagai 'regresi regulasi' yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Padahal, keberlanjutan investasi di sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sangat bergantung pada stabilitas regulasi.
Baca juga: Isu BBM Naik Jadi Angin Segar buat Mobil Listrik
Ia menggarisbawahi bahwa adanya kebutuhan untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menuntut pemerintah melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU 1/2022 UU HKPD untuk menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan 'Bukan Objek Pajak'.
"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ujar Fabby dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai 'Objek Pajak' melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot.
Ia menganggap, penghapusan mandat pajak 0 persen bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mengancam target kemandirian energi nasional. Apalagi, kebijakan Permendagri 11/2026 ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70-80 persen dibandingkan mesin diesel. Imbasnya, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah.
Berdasarkan analisis IESR, pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
Oleh karena itu, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, dan bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen, menjadi tarif bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur, akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal.
Di tengah fase pertumbuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang masih awal, inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
IESR meminta pemerintah memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalannya menuju target 2030.
Baca juga: Bahlil Buka Peluang Longgarkan Kuota Produksi Nikel dan Batu Bara
"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," tutur Fabby.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya