JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik korupsi dinilai menjadi hambatan utama dalam pembenahan tata kelola persampahan di Indonesia. Kondisi ini berimplikasi pada sulitnya mewujudkan ekonomi hijau, pengelolaan sampah berbasis sirkular, serta keberlanjutan lingkungan.
Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano menyebut, persoalan korupsi yang masih mengakar membuat upaya penataan sistem pengelolaan sampah kerap gagal di tengah jalan.
“Karena kita masih punya korupsi yang sangat mendarah daging, ini berat. Ditata sedikit, ambrol lagi,” ujar Junerosano di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Inovasi Ilmuwan, Ubah Sampah Plastik Laut Menjadi Aspal Jalanan
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp 75,9 miliar.
Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola yang menghambat penyelesaian krisis sampah, meski anggaran tersedia.
Junerosano menilai, persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan berkaitan erat dengan aspek etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.
“Masalah sampah ini efek gunung es. Ini soal fundamental, tentang etika dan moral yang akhirnya berpengaruh juga di urusan sampah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran partai politik dalam mendorong perbaikan tata kelola persampahan. Menurutnya, tanpa kesadaran politik terhadap isu keberlanjutan, kebijakan pengelolaan sampah akan sulit berjalan.
“Kalau partai politik tidak aware soal sustainability, roda perubahan tidak akan jalan. Eksekutif bisa saja ingin bergerak, tapi terhambat dinamika politik,” ujarnya.
Selain korupsi, lemahnya penegakan hukum turut memperburuk kondisi pengelolaan sampah di Indonesia. Saat ini, sistem yang berjalan masih didominasi praktik pemindahan sampah dari sumber ke tempat pemrosesan akhir (TPA), yang sebagian besar masih menggunakan metode open dumping.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), hingga akhir 2025 tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari. Sisanya, sekitar 75 persen atau 105.483 ton per hari, belum terkelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan.
Padahal, praktik open dumping melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan penutupan sistem tersebut maksimal lima tahun setelah undang-undang disahkan.
“Per 2026, TPA seharusnya hanya untuk residu. Tapi karena penegakan hukumnya terlambat, kita menghadapi situasi 75 persen sampah tidak terkelola,” kata Junerosano.
Kondisi tersebut memicu berbagai risiko, termasuk kelebihan kapasitas TPA dan potensi bencana. Ia menyinggung kondisi darurat sampah di Bali serta insiden longsor di TPA Bantar Gebang yang menewaskan sembilan orang.
Peristiwa itu dinilai mengingatkan pada tragedi Longsor TPA Leuwigajah 2005 yang menewaskan 157 orang.
Baca juga: Kisah Weni, Anak Buruh Tani di Pamekasan Lolos ITS, Demi Daerahnya Bebas Sampah
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya