JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan satwa liar ilegal hingga kini masih terjadi di Indonesia. Peneliti sekaligus Guru Besar IPB University, Ronny Rachman Noor, menilai upaya pengendalian dan penegakan hukum kerap terhambat minimnya data dan transparansi skala, rantai pasok, hingga aktor yang terlibat.
Transaksi blind spot perdagangan satwa liar biasanya berlangsung di pasar gelap, sehingga sulit memperkirakan volumenya.
"Perdagangannya lintas daerah dan negara, jalur distribusinya kerap berubah banyak spesies yang diperdagangkan tidak tercatat dalam laporan resmi yang membuat data konservasi menjadi tidak lengkap,” kata Ronny dalam keterangannya, Selasa (22/4/2026).
Baca juga: Waspadai Perdagangan Satwa Liar Berisiko Tularkan Penyakit ke Manusia
Dia menambahkan, apabila ditelusuri lebih dalam, rantai perdagangan ilegal ini juga sangat kompleks. Melibatkan pemburu lokal, pengepul, pedagang menengah, sampai ke jaringan internasional.
Distribusinya pun acap kali memanfaatkan media sosial, pasar online, dan transportasi ilegal.
Ronny berpandangan, tingkat kompleksitas tersebut makin menyulitkan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku utama. Alhasil, mereka biasanya hanya menangkap pelaku kecil seperti pemburu atau pedagang lokal bukan jaringan besarnya.
“Kasus perdagangan melalui media sosial menunjukkan lemahnya deteksi digital. Sulit melacak akun anonim dan transaksi online,” ucap dia.
Ia labtas menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga yang mencakup kementerian, kepolisian, dan Bea Cukai, serta belum adanya basis data nasional yang kuat.
Baca juga: Melacak Perdagangan Satwa Liar di Era Pasar Online
"Tantangan lainnya, satwa liar yang diperdagangkan sering dicampur dengan komoditas legal, sehingga pengenalan dan identifikasinya menjadi lebih sulit,” jelas Ronny.
Dia mengusulkan penguatan sistem intelijen konservasi melalui pemanfaatan teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memantau pola perdagangan. Lainnya, deteksi dini mengginakan eDNA guna memantau penyebaran spesies.
Selain itu, kerja sama internasional melalui pertukaran data lintas negara seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Convention on Biological Diversity (CBD).
Menurut Ronny, pelibatan masyarakat dalam mendeteksi perdagangan ilegal tak kalah penting. Pemerintah juga perlu menawarkan alternatif ekonomi kepada masyarakat lokal agar mereka tidak bergantung pada perburuan satwa liar.
“Pemutusan rantai perdagangan satwa liar tidaklah mudah. Namun, langkah minimal yang dapat diambil adalah pengawasan ketat terhadap jalur dan pasar perdagangan ilegal, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya zoonosis dari satwa liar,” beber Ronny.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya