KOMPAS.com - Komisi Eropa mengumumkan hasil tinjauan penyederhanaan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Hasil tinjauan tersebut menunjukkan bahwa perubahan aturan yang dibuat menjadi lebih sederhana telah berhasil memotong biaya kepatuhan bagi perusahaan hingga sekitar 75 persen.
Sebagian besar penghematan biaya ini terjadi karena adanya pembaruan aturan bagi perusahaan-perusahaan kecil.
Sebagai informasi, Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa ini dibuat agar produk-produk yang masuk atau keluar dari pasar Uni Eropa tidak lagi menyumbang pada kerusakan dan penggundulan hutan di seluruh dunia.
Melansir ESG Today, Senin (4/5/2026) tinjauan Komisi Eropa tersebut juga mengusulkan beberapa perubahan pada cakupan aturan EUDR, terutama membebaskan impor bahan kulit dari aturan ini.
Meski begitu, perubahan ini tampaknya tidak membongkar ulang inti dari undang-undang baru tersebut atau mengubah jadwal penerapannya. Hal ini membuat lega kelompok pencinta lingkungan dan perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur keluar modal untuk bersiap mematuhi aturan baru tersebut.
Baca juga: Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Dalam sebuah pernyataan setelah laporan itu terbit, kelompok pelestari alam WWF menyebut tinjauan Komisi Eropa ini sebagai "perubahan positif, dari yang tadinya hanya menakut-nakuti secara politik menjadi penerapan yang nyata."
“Kami senang melihat aturan EUDR ini akhirnya mulai dijalankan secara nyata, bukan cuma sekadar janji. Namun sekarang, Uni Eropa harus tetap teguh pada pendiriannya. Yang kita butuhkan saat ini adalah penerapan yang tegas, pengawasan yang jelas, dan kemauan politik untuk menepati janji-janji yang sudah dibuat sebelumnya,” kata Anke Schulmeister-Oldenhove, Manajer Urusan Hutan di Kantor Kebijakan Eropa WWF
Aturan EUDR pertama kali diusulkan oleh Komisi Uni Eropa pada November 2021 dan disahkan pada tahun 2023. Tujuan aturan ini adalah untuk melarang produk-produk yang merusak hutan masuk ke pasar Uni Eropa.
Aturan ini juga membuat syarat ketat bagi perusahaan yang menjual atau menggunakan bahan baku utama seperti minyak kelapa sawit, daging sapi, kayu, kopi, cokelat, karet, dan kedelai. Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk produk turunannya seperti bahan kulit, cokelat batangan, ban, atau furnitur.
Peraturan ini menetapkan aturan bagi perusahaan yang menjual produk tersebut ke pasar Uni Eropa atau mengekspornya. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan mandiri yang ketat. Salah satu syaratnya adalah melacak asal-usul produk sampai ke bidang tanah tempat produk itu dihasilkan.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa produk tersebut ditanam di lahan yang tidak merusak hutan setelah tahun 2020, serta telah mematuhi semua hukum yang berlaku di negara asal pembuatnya.
Baca juga: Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Meskipun awalnya direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2024, aturan EUDR ditunda selama satu tahun atas permintaan Komisi Eropa agar perusahaan memiliki lebih banyak waktu untuk bersiap memenuhi syarat-syaratnya.
Pada Oktober 2025, Komisi Eropa mengusulkan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan dan mengurangi beban urusan surat-menyurat EUDR, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang lebih kecil.
Dalam kesepakatan antara Parlemen Eropa dan Dewan Eropa, para pembuat hukum setuju untuk mengundur lagi jadwal mulainya aturan ini, yaitu menjadi akhir tahun 2026 untuk perusahaan besar, dan pertengahan tahun 2027 untuk perusahaan kecil.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya