Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Eropa Sebut Pelonggaran UU EUDR Pangkas Biaya Perusahaan 75 Persen

Kompas.com, 18 Mei 2026, 09:46 WIB
Add on Google
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Komisi Eropa mengumumkan hasil tinjauan penyederhanaan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Hasil tinjauan tersebut menunjukkan bahwa perubahan aturan yang dibuat menjadi lebih sederhana telah berhasil memotong biaya kepatuhan bagi perusahaan hingga sekitar 75 persen.

Sebagian besar penghematan biaya ini terjadi karena adanya pembaruan aturan bagi perusahaan-perusahaan kecil.

Sebagai informasi, Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa ini dibuat agar produk-produk yang masuk atau keluar dari pasar Uni Eropa tidak lagi menyumbang pada kerusakan dan penggundulan hutan di seluruh dunia.

Melansir ESG Today, Senin (4/5/2026) tinjauan Komisi Eropa tersebut juga mengusulkan beberapa perubahan pada cakupan aturan EUDR, terutama membebaskan impor bahan kulit dari aturan ini.

Meski begitu, perubahan ini tampaknya tidak membongkar ulang inti dari undang-undang baru tersebut atau mengubah jadwal penerapannya. Hal ini membuat lega kelompok pencinta lingkungan dan perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur keluar modal untuk bersiap mematuhi aturan baru tersebut.

Baca juga: Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan

Dalam sebuah pernyataan setelah laporan itu terbit, kelompok pelestari alam WWF menyebut tinjauan Komisi Eropa ini sebagai "perubahan positif, dari yang tadinya hanya menakut-nakuti secara politik menjadi penerapan yang nyata."

“Kami senang melihat aturan EUDR ini akhirnya mulai dijalankan secara nyata, bukan cuma sekadar janji. Namun sekarang, Uni Eropa harus tetap teguh pada pendiriannya. Yang kita butuhkan saat ini adalah penerapan yang tegas, pengawasan yang jelas, dan kemauan politik untuk menepati janji-janji yang sudah dibuat sebelumnya,” kata Anke Schulmeister-Oldenhove, Manajer Urusan Hutan di Kantor Kebijakan Eropa WWF

Pengaturan dalam EUDR

Aturan EUDR pertama kali diusulkan oleh Komisi Uni Eropa pada November 2021 dan disahkan pada tahun 2023. Tujuan aturan ini adalah untuk melarang produk-produk yang merusak hutan masuk ke pasar Uni Eropa.

Aturan ini juga membuat syarat ketat bagi perusahaan yang menjual atau menggunakan bahan baku utama seperti minyak kelapa sawit, daging sapi, kayu, kopi, cokelat, karet, dan kedelai. Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk produk turunannya seperti bahan kulit, cokelat batangan, ban, atau furnitur.

Peraturan ini menetapkan aturan bagi perusahaan yang menjual produk tersebut ke pasar Uni Eropa atau mengekspornya. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan mandiri yang ketat. Salah satu syaratnya adalah melacak asal-usul produk sampai ke bidang tanah tempat produk itu dihasilkan.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa produk tersebut ditanam di lahan yang tidak merusak hutan setelah tahun 2020, serta telah mematuhi semua hukum yang berlaku di negara asal pembuatnya.

Baca juga: Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis

Meskipun awalnya direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2024, aturan EUDR ditunda selama satu tahun atas permintaan Komisi Eropa agar perusahaan memiliki lebih banyak waktu untuk bersiap memenuhi syarat-syaratnya.

Pada Oktober 2025, Komisi Eropa mengusulkan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan dan mengurangi beban urusan surat-menyurat EUDR, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang lebih kecil.

Dalam kesepakatan antara Parlemen Eropa dan Dewan Eropa, para pembuat hukum setuju untuk mengundur lagi jadwal mulainya aturan ini, yaitu menjadi akhir tahun 2026 untuk perusahaan besar, dan pertengahan tahun 2027 untuk perusahaan kecil.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Komisi Eropa Sebut Pelonggaran UU EUDR Pangkas Biaya Perusahaan 75 Persen
Komisi Eropa Sebut Pelonggaran UU EUDR Pangkas Biaya Perusahaan 75 Persen
Pemerintah
Sisi Lain Dampak Perubahan Iklim: Merusak Hubungan Sosial Antar Manusia
Sisi Lain Dampak Perubahan Iklim: Merusak Hubungan Sosial Antar Manusia
Pemerintah
Menengok Si Toddler Panda Rio di Taman Safari Bogor, Tonggak Penting Konservasi Satwa Indonesia
Menengok Si Toddler Panda Rio di Taman Safari Bogor, Tonggak Penting Konservasi Satwa Indonesia
Swasta
Survei Deloitte: Gen Z-Milenial Tunda Menikah hingga Beli Rumah karena Finansial
Survei Deloitte: Gen Z-Milenial Tunda Menikah hingga Beli Rumah karena Finansial
LSM/Figur
Dunia Bisnis Belum Siap Hadapi Bahaya Deepfake dan Kecerdasan Buatan
Dunia Bisnis Belum Siap Hadapi Bahaya Deepfake dan Kecerdasan Buatan
Pemerintah
Warga Jakarta Dukung Program Pilah Sampah, tapi Fasilitas dan Sosialisasi Masih Minim
Warga Jakarta Dukung Program Pilah Sampah, tapi Fasilitas dan Sosialisasi Masih Minim
Pemerintah
Hutan Nabire Rusak akibat Tambang Ilegal, Kemenhut Buru Aktor Utama
Hutan Nabire Rusak akibat Tambang Ilegal, Kemenhut Buru Aktor Utama
Pemerintah
Jutaan Orang Hadapi Ancaman Kemiskinan akibat Krisis Energi dan Perdagangan
Jutaan Orang Hadapi Ancaman Kemiskinan akibat Krisis Energi dan Perdagangan
Pemerintah
Kreator Konten Mukbang Korsel Sumbang Rp 600 Juta untuk Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
Kreator Konten Mukbang Korsel Sumbang Rp 600 Juta untuk Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
LSM/Figur
Perangi Mikroplastik, Taiwan Perketat Pengawasan Darat hingga Laut
Perangi Mikroplastik, Taiwan Perketat Pengawasan Darat hingga Laut
Pemerintah
Tekan Emisi AI, Jepang Fokus Benahi Konsumsi Energi Pusat Data
Tekan Emisi AI, Jepang Fokus Benahi Konsumsi Energi Pusat Data
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Beralih ke Energi Terbarukan
Indonesia Dinilai Terlambat Beralih ke Energi Terbarukan
LSM/Figur
Waspada, Hujan Masih Mengintai Indonesia di Masa Peralihan Musim
Waspada, Hujan Masih Mengintai Indonesia di Masa Peralihan Musim
Pemerintah
13 Perusahaan Global PHK Karyawan karena Kehadiran AI
13 Perusahaan Global PHK Karyawan karena Kehadiran AI
Swasta
Rumitnya Pemulung Urus Administrasi demi Akses Layanan Dasar
Rumitnya Pemulung Urus Administrasi demi Akses Layanan Dasar
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau