JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semakin tertekan di tengah kenaikan harga minyak mentah global dan pelemahan rupiah.
Bahkan, dalam tiga bulan pertama pada 2026, pemerintah membelanjakan hampir Rp 119 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi atau naik 266 persen periode yang sama tahun lalu.
Perbaikan tata kelola anggaran negara dalam isu subsidi ini sangat mendesak, karena krisis telah menunjukkan Indonesia memang sangat rentan terhadap gejolak geopolitik dan volantilitas harga energi.
Baca juga: Badan Ekspor Danantara Dinilai Berpotensi Hambat Transisi Energi
Harga minyak global di luar kendali Indonesia, yang mana ketika biaya impor naik dan harga jual eceran sudah dipatok, maka selisihnya akan ditanggung oleh Pertamina dan PLN, pemerintah harus menggantinya di kemudian hari dalam bentuk kompensasi dari APBN.
Besarnya peran mekanisme kompensasi dalam menjaga harga energi tetap rendah sering luput dari perhatian publik. Padahal, biaya energi yang membengkak tidak menghilang ketika harga ditekan, melainkan hanya berpindah ke kompensasi, keuangan BUMN, penerimaan negara, atau tekanan fiskal di masa mendatang.
"Ketika harga minyak dunia naik dan namun harga Pertamax enggak berubah, itu bukan berarti biayanya hilang ke mana. Itu cuma geser dan tertunda. Jadi, tetap saja APBN harus menanggung beban ini," ujar Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono dalam Editors Meeting yang digelar Yayasan Indonesia Cerah, Kamis (4/6/2026).
Setiap satu dollar AS kenaikan harga minyak global, akan menambah beban fiskal sampai Rp 10 triliun pada biaya tahunan. Misalnya, pada bulan Maret 2026, biaya energi membengkak sekitar Rp 300-500 triliun dibandingkan asumsi anggaran sebelumnya.
Ini berbahaya karena subsidi energi di Indonesia saat ini menjadi pos anggaran yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah dan pengeluarannya selalu berubah karena sangat tergantung terhadap gejolak geopolitik.
"Beban fiskalnya sangat besar dan otomatis akan tumbuh besar dengan sendirinya setiap kali ada gejolak pasar," tutur Anissa.
Subsidi energi yang membengkak menjadi biaya tersembunyi. Meski mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, angkanya enggak muncul secara resmi di APBN sebagai biaya energi.
Misalnya, Kementerian Keuangan mencatat, total anggaran subsidi dan kompensasi energi yang disalurkan pemerintah sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 386,9 triliun. Namun, berdasarkan riset IISD, Indonesia mengalokasikan biaya energi sebesar Rp 713,5 triliun pada 2024, dengan hampir 90 persen di antaranya untuk bahan bakar fosil.
Selain memicu tekanan fiskal, sistem subsidi tersebut juga menghambat transisi energi, yang bertentangan dengan berbagai komitmen iklim Indonesia di atas kertas.
"Di saat yang sama di satu kementerian sedang berusaha membuat pasar karbon, yang lain memberi insentif terhadap emisi karbon. Ini saya hanya menampilkan dua aja contoh kebijakan pemerintah yang saling bertentangan, aslinya ada banyak," ucapnya.
Baca juga: Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Dukungan terhadap bahan bakar fosil mempengaruhi sinyal harga di pasar energi. Pada 2023, kata dia, besaran subsidi fosil bahkan menghapus seluruh dampak dari skema nilai ekonomi karbon nasional, yang menghasilkan harga karbon bersih negatif sebesar -7,8 per ton dolar AS.
Di sisi lain, sebesar 72 persen pembangkit listrik di Indonesia berbasis batubara. Dengan harga energi fosil yang disubsidi, maka akan secara aktif menghambat masuknya investasi energi terbarukan karena menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi energi terbarukan. Ini pada gilirannya akan melemahkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya