BLITAR, KOMPAS.com – Produsen susu segar, PT Greenfields Indonesia, berencana membangun kandang sapi perah ketiga (farm 3) di atas lahan seluas 450 hektar di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Namun warga desa yang ada di sekitar lokasi mengkhawatirkan dampak pencemaran lingkungan, berkaca pada beroperasinya Farm 2 sejak 2017 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Kami tidak menolak investasi yang membuka lapangan pekerjaan. Tapi kami tidak ingin Farm 3 nanti mengakibatkan pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan di Farm 2,” ujar Kepala Dusun Sumbermanggis, Desa Sumberurip, pada audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Krisis Iklim, Peternakan Sapi Perah Harus Modifikasi Suhu Kandang
Audiensi atau dengar pendapat yang dihadiri Manajemen PT Greenfields Indonesia, perwakilan warga, serta pimpinan Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Kabupaten Blitar.
Apalagi, kata Sunarto, Farm 3 akan menjadi kandang sapi perah paling besar jika dibandingkan dua farm lainnya. Farm 2 luasnya sekitar 175 hektar dengan jumlah sapi perah setidaknya sebanyak 6.000 ekor.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Ngadirenggo, Rizky Rendyana, mengatakan bahwa persoalan limbah dari Farm 2 hingga kini belum teratasi, meskipun telah bertahun-tahun diprotes warga.
Pencemaran yang dimaksud terutama berasal dari pembuangan secara langsung (dumping) kotoran sapi perah ke perkebunan pohon sengon milik PT Dewi Sri yang ada di luar area Farm 2 milik Greenfields.
Ketika hujan turun, kata Rizky, kotoran sapi di perkebunan sengon yang berada di perbukitan tersebut longsor ke aliran Sungai Genjong.
“Bahkan dugaan kami, pencemaran Sungai Genjong bukan hanya dari dumping di perkebunan tapi juga pembuangan langsung dari Farm 2 ke Sungai Genjong,” tuturnya.
Direktur PT Greenfields Indonesia, Heru Prabowo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan fisik maupun operasional di lokasi Farm 3.
"Yang perlu kami garis bawahi adalah, hingga saat ini pembangunan fisik Farm 3 belum dimulai. Kami belum melakukan pembangunan fisik sama sekali di Farm 3," kata Heru.
Menurutnya, Greenfields saat ini masih menjalankan proses penyusunan dokumen lingkungan, termasuk kajian rona awal dan konsultasi publik sebagai bagian dari pemenuhan regulasi daerah maupun pemerintah pusat.
Menjawab kekhawatiran mengenai dampak lingkungan yang disampaikan Ormas GANAS, Heru memastikan perusahaan berkomitmen menerapkan prinsip keberlanjutan dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengembangan proyek.
Baca juga: Ilmuwan Cari Cara Hentikan Emisi Metana dari Sapi
“Kami mengedepankan perlindungan lingkungan seperti yang menjadi perhatian teman-teman Ormas, serta terus membuka ruang dialog yang konstruktif," imbuhnya.
Heru menyebut rencana pengembangan Farm 3 juga untuk mendukung program strategis nasional dalam sektor peternakan dan ketahanan pangan.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa rencana pembukaan Farm 3 ini mendapat sambutan positif dari warga,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, mengatakan bahwa tema audiensi tersebut sebenarnya tentang rencana pembukaan Farm 3 PT Greenfields Indonesia.
Namun, diakuinya perdebatan tak bisa dihindari menyinggung operasional Farm 2 yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar selama sekitar 9 tahun sejak 2017.
“Tadi aspirasi yang disampaikan, jangan sampai pembangunan Farm 3 ini dimulai sebelum perizinannya lengkap. Warga wanti-wanti jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan seperti di Farm 2,” kata Anik.
Tak dipungkiri masyarakat Kabupaten Blitar membutuhkan lapangan pekerjaan dari investasi. Namun, masyarakat juga tidak menghendaki terjadinya kerusakan lingkungan atau pun pencemaran yang mengganggu yang berasal dari investasi yang ada.
“Kalau masalah perizinan itu semuanya ada di pusat, terintegrasi melalui OSS (online single submission) ,” tuturnya.
“Dan Greenfields ini termasuk perizinan berisiko tinggi. Ada AMDAL, UKL/UPL, PBB, SLK dan lainnya yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Guna menyokong pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Blitar melalui pajak dan retribusi, Anik menyarankan agar Greenfields memindahkan kantornya dari Malang ke Kabupaten Blitar.
Sementara itu, juru bicara Ormas Ganas, Budi Mariono, mengatakan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan class action jika PT Greenfields memaksakan pembangunan Farm 3 sementara pencemaran dari Farm 2 masih tidak ditangani.
Jarak antara Farm 2 dan Farm 3, kata dia, hanya sekitar 5 kilometer. Keduanya sama-sama di lereng Gunung Kawi.
Budi mengaku telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar Farm 2 dan 3 untuk menggelar aksi unjuk rasa jika Farm 3 tetap akan dibangun sementara masalah pencemaran dari Farm 2 tidak ditangani.
“Dan yang mengejutkan, ternyata setoran ke Kas Pemerintah Kabupaten Blitar yang disepakati sebesar Rp 10 per liter susu dari Farm 2 sampai saat ini belum pernah dibayarkan. Padahal sudah 9 tahun beroperasi di Blitar,” pungkasnya.
Baca juga: Jejak Muhsin, Kembangkan Peternakan Ramah Lingkungan
PT Greenfields Indonesia merupakan perusahaan penghasil susu segar yang memulai membuka Farm 1 di Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Pada 2017, Greenfields membuka Farm 2 di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar sehingga kapasitas produksi per 2022 mencapai 97.000 ton susu segar per tahun atau 10 persen dari total produksi susu segar nasional.
Selain memasarkan produknya di dalam negeri, PT Greenfields Indonesia mengekspor sebagian besar produknya ke Singapura, Hongkong, Filipina, dan sejumlah negara lainnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya