Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SETELAH menggelar Musyawarah Nasional Alim (Munas) Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU), 20-21 Juni 2026 di Ponpes Al Falah di Ploso, Kediri, Jawa Timur, kini NU bersiap menyelenggarakan Muktamar Ke-35 NU pada 1-5 Agustus 2026 dengan lokasi yang masih dibahas oleh pihak panitia.
Salah satu isu krusial yang sangat relevan dikaji lebih mendalam oleh muktamirin adalah soal isu lingkungan hidup.
Isu ini sangat penting direspons mengingat potret bumi saat ini benar-benar berada dalam kondisi darurat dan terus memburuk lebih cepat, terutama terkait batas ketahanan bumi, krisis iklim dan cuaca ekstrem serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
World Economy Forum (WEF) dalam Global Risk Report 2025 menyebut dampak global kerusakan lingkungan menempati posisi teratas dalam 10 tahun ke depan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga memasukkan isu lingkungan dalam agenda integral utama pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Indonesia sendiri termasuk dalam negara berkategori rentan terjadi bencana lingkungan (gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor, dampak perubahan iklim global).
Letak geografis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik aktif (Indo-Australia, Pasifik, Eurasia), di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) yang kaya gunung berapi dan di wilayah tropis bercurah hujan tinggi menjadi sebab utama kerentanan terkait.
Sepanjang 2020-2025, BNPB RI pada Desember 2025 melaporkan Indonesia mengalami sebanyak 25.464 kejadian bencana alam karena sebab praktik deforestasi (penghilangan luas hutan karena ulah manusia dan faktor alam).
Baca juga: Bayang-bayang Lelucon Gusdur dan Tantangan Profesionalisme Polri
Luas deforestasi di Indonesia pada 2020-2025 menurut data Kemenhut RI mencapai 906.095 hektar.
Laju degradasi hutan mangrove di Indonesia pada 2022-2024 mencapai 1 juta hektar per tahun dan diperkirakan terjadi tambahan deforestasi hutan mangrove pada 2021-2030 seluas 299.258 hektar dengan laju sekitar 29.000 hektar per tahun (Wijaya, 2026).
Kemenhut RI pada 2025 juga mencatat terjadi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Indonesia pada 2015-2025 seluas 8.006.468,14 hektar.
Pada 2025, menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terdapat seluas ±26,68 juta hektar (25,8 persen) dari kawasan berhutan Indonesia berada di bawah izin industri ekstraktif.
Jika kondisi ini sampai terdegradasi, maka Indonesia berpotensi melepaskan lebih dari 9 miliar ton Co2e ke atmosfer yang setara dengan akumulasi emisi nasional sektor energi selama 25 tahun terakhir.
Food and Agriculture Organization (FAO) dalam Global Forest Watch 2025 menyebut pada 2002-2024 Indonesia telah kehilangan 10,7 mega hektar (Mha/juta) hutan primer basah (HPB) dan menyumbang sekitar 34 persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode sama.
Kementerian Bappenas/PPN RI memperkirakan keanekaragaman hayati mengalami degradasi dan deforestasi seluas 2,47 juta hektar pada tahun 2045 dan meningkatkan ancaman terhadap kepunahan tumbuhan-satwa liar serta kehilangan jasa ekosistem esensial.
Bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh pada akhir November 2025 lalu menjadi bukti nyata betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologis (faktor alam dan aktivitas manusia).
Akibatnya, paling sedikit 1.200 orang meninggal, 100.000 orang mengungsi, 175.000 rumah rusak, kehancuran pada infrastruktur jalan, jembatan, saluran irigrasi serta penurunan produksi lahan pertanian.
Sebanyak 28 perusahaan juga ikut dicabut izinnya akibat terbukti melanggar hukum terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi terkait. Kerugian ekonomi akibat bencana ekologis ini sendiri menurut CELIOS diproyeksi mencapai Rp 68,67 triliun.
Indonesia juga masuk daftar negara paling berpolusi di dunia tahun 2025 pada urutan ke-17 dan menjadi negara paling tercemar di Asia Tenggara, menurut World Air Quality Report 2025 IQAir.
Kadar rata-rata PM2.5 di Indonesia mencapai 30 mikrogram per meter kubik (µg/m3), di atas ketentuan World Health Organization (WHO).
Selain itu, juga dilaporkan terjadi penurunan signifikan di Indonesia dalam konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 yang turun sebesar 16 persen dari 35,5 µg/m3 pada 2024 menjadi 30 µg/m3 pada 2025.
Baca juga: Enam Puluh Hari Menguji AS-Iran
PM2.5 adalah partikel polutan berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 µm (mikrometer). Emisi kendaraan, pembakaran biomassa dan klaster industri di Jawa serta kebakaran lahan gambut dan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan menjadi beberapa penyebabnya (Kompas, 26/3/26).
Soal perubahan iklim global, sebanyak 70 ilmuwan dari 17 negara dalam Indicators of Global Climate Change 2026 memperingatkan, suhu rata-rata bumi saat ini telah meningkat sekitar 1,37 derajat celcius dibandingkan dengan era praindustri (1850-1900) akibat dipicu aktivitas manusia.
World Meteorological Organization (WMO) dalam WMO Global Annual to Decadal Climate Update 2025–2029 juga melaporkan suhu rata-rata global akan melampaui ambang batas 1,5 derajat celcius dalam tahun 2025-2029 sebesar 70 persen akan menjadi periode terpanas dalam sejarah pencatatan suhu serta diproyeksi berlanjut dalam jangka panjang.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tahun 2025 juga melaporkan suhu global kini rata-rata telah meningkat 1,35 derajat celcius dibandingkan era pra-industri.
Jika tren emisi saat ini berlanjut, lapor IPCC, maka dunia akan melampaui ambang batas 1,5 derajat celcius sebelum tahun 2032.
Jika suhu global naik 1,5 derajat celcius saja, maka dapat menimbulkan ancaman kekeringan bagi 951 juta orang, memicu degradasi lingkungan, menurunkan produksi pertanian hingga memicu masalah sosial, ekonomi dan kesehatan.
Selain itu, sekitar 90 persen populasi dunia kini terpapar minimal satu bentuk bencana iklim berupa gelombang panas, badai, kekeringan atau banjir.
Tingkat emisi karbon global juga telah mencapai 36,8 miliar ton CO? pada 2024 dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Laporan UNICEF, 15 Juni 2026, dalam Children’s Climate Risk Report 2026 menyebut secara global sekitar 2,4 miliar anak terpapar sedikitnya satu ancaman iklim dan 4 juta anak tercatat harus menghadapi enam ancaman iklim sekaligus.
UNICEF juga menempatkan Indonesia pada ranking ke-46 dari 163 negara (high risk) pada Indeks Resiko Iklim Anak tahun 2021 dengan estimasi sebagian besar terpapar polusi udara, 28 juta anak terpapar banjir pesisir dan 15 juta anak terpapar gelombang panas.
WMO juga memperingatkan peluang terbentuknya fenomena super El Nino (peningkatan suhu permukaan air laut di Samudera Pasifik Tropis) bisa mencapai 80-90 persen pada Juni-November 2026.
Bahkan super El Nino “Godzilla” ini berpeluang terjadi hingga Februari 2027 menurut prediksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), Amerika Serikat (AS), 14 Mei 2026. Gelombang panas ekstrem “Silent Killer” di Eropa saat ini dengan korban tewas lebih dari 1.300 orang menjadi bukti betapa mengerikan dampak perubahan iklim global dewasa ini.
Baca juga: Rp 414.000 untuk 40 Tahun
Potsdam Institute for Climate Impact Research, Jerman dalam Economic Commitment to Climate Change 2024 turut memproyeksi krisis iklim global akan memangkas pendapatan dunia hingga 38 dolar AS triliun per tahun atau sekitar 19 persen pada 2049.
Untuk Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas RI mengestimasi nilai kerugian ekonomi nasional akibat perubahan iklim bisa tembus Rp 2.005 triliun pada tahun 2029.
Produk domestik bruto (PDB) Indonesia juga berpotensi berkurang hingga 3,45 persen pada 2050 akibat perubahan iklim menurut proyeksi UNICEF dan KLHK RI dalam Climate Landscape Analysis for Children (CLAC) in Indonesia tahun 2024.
Sebagai bagian dari gerakan moral masyarakat sipil global, NU memiliki tanggung jawab besar untuk ikut menyikapi isu lingkungan.
Untuk itu, NU didorong untuk semakin menggelorakan praksis ekoteologi melalui jihad menjaga lingkungan (jihad bi’iyyah).
Diantaranya melalui gerakan ekoliterasi, aksi mitigasi bencana, pengembangan pesantren hijau dan masjid hijau, program kontinuitas gerakan nasional dan lingkungan hidup, penguatan jejaring, kolaborasi serta kerja sama lintas sektoral nasional dan global hingga optimalisasi peran Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBPI NU).
NU juga perlu mengoptimalkan syiar dan implementasi fatwa-fatwa keagamaan terkait jihad bi’iyyah, seperti putusan Muktamar Ke-29 NU tahun 1994 di Cipasung, Jawa Barat tentang Hukum Pencemaran Lingkungan, hasil Munas) Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2012 di Cirebon, Jawa Barat soal Undang-Undang Pertambangan.
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur tentang Kritik Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh Korporasi Besar, putusan Muktamar Ke-33 di Jombang, Jawa Timur tentang Larangan Eksploitasi Alam secara Berlebihan, Fikih Energi Terbarukan tahun 2017 serta hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2025 di Gresik, Jawa Timur tentang Hukum Kepemilikan Laut dan Jual Beli Karbon.
NU juga didorong dapat senantiasa bersikap kritis kepada pihak manapun – termasuk kepada pemerintah, parlemen, peradilan, korporasi - terkait isu lingkungan, tidak terkecuali soal tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Jika sahih terbukti menyimpang dari ketentuan konstitusi, maka wajib hukumnya untuk dikritisi dan diluruskan. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara yang didistribusikan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Kritik publik atas sikap PBNU yang menerima konsesi tambang dari pemerintah juga patut menjadi perenungan mengingat soal adanya kekhawatiran atas dampak negatif terhadap lingkungan serta potensi pelemahan daya kritis NU kepada pemerintah.
Jihad menjaga lingkungan sesungguhnya bukan sekadar sebagai kewajiban secara dalil konstitusional dan spirit kemanusiaan, namun juga menjadi kewajiban secara moral agama (hifzhul bi’ah wajibun diniyyun). Selamat bermuktamar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya