KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terbaru yang akan secara eksplisit melarang praktik greenwashing di sektor keuangan.
Aturan tersebut disiapkan untuk menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, RPOJK tersebut akan mengatur larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan memberikan informasi, data, atau dokumen terkait keberlanjutan yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan.
"Jadi apabila ada intensi untuk greenwashing di laporan keberlanjutan ini kami coba tangkis dengan adanya peraturan terkait dengan greenwashing ini," ujar Retnia dalam webinar Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
Menurut Retnia, ketentuan tersebut menjadi penting karena laporan keberlanjutan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap, tetapi juga menjadi sarana perusahaan menyampaikan informasi mengenai kinerja dan komitmen keberlanjutan kepada publik maupun investor.
RPOJK tersebut ditargetkan terbit pada akhir triwulan III 2026.
Retnia menjelaskan, OJK tidak akan membangun ketentuan mengenai *greenwashing* dari nol.
Larangan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan hukum sektoral yang sudah berlaku, termasuk aturan mengenai integritas pelaporan keuangan di sektor perbankan serta ketentuan mengenai pemberian informasi palsu atau menyesatkan di sektor pasar modal.
Dengan demikian, apabila ditemukan informasi keberlanjutan yang palsu atau menyesatkan dan memenuhi unsur greenwashing, sanksinya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor terkait.
"Sebenarnya, ini juga mengacu ke ketentuan sektoral yang sudah ada. Nah, apabila ada pemberian informasi palsu dan menyesatkan yang kaitannya dengan greenwashing nanti akan diterapkan sanksi terkait hal tersebut mengacu kepada undang-undang yang berlaku di sektoral tersebut," tutur Retnia.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya OJK memastikan informasi keberlanjutan yang disampaikan pelaku usaha sektor keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi, nantinya kami juga melakukan pencegahan terhadap *greenwashing* ini dengan menerapkan sanksi terkait dengan *greenwashing* dan indikator bahwa pelaku usaha sektor keuangan dilarang memberikan informasi data atau dokumen secara tidak benar, palsu, atau menyesatkan begitu," ucapnya.
Selain larangan greenwashing, RPOJK baru akan mengubah mekanisme verifikasi laporan keberlanjutan.
Dalam POJK Nomor 51 Tahun 2017, verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga masih bersifat sukarela. Adapun dalam aturan baru, OJK akan mewajibkan laporan keberlanjutan diverifikasi oleh pihak ketiga independen sesuai standar yang berlaku.
OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan untuk mengatur profesi verifikator serta standar yang digunakan.
Baca juga: Greenwashing Bisa Jadi Kesalahan Strategi Komunikasi ESG, Mengapa?
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya