MAHAKAM ULU, KOMPAS.com — Dahulu, pagi hari di kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, senantiasa disambut pekikan uwa-uwa dan kepakan sayap burung enggang.
Namun, riuh suara alam perlahan surut sejak tahun 2020. Disinyalir, hilangnya suara fauna-fauna tersebut dipicu aktivitas perburuan liar.
"Yang tidak bisa kami bendung di sini, melarang membabat habis hewan-hewan ini. Saya sudah putar otak, saya sudah ngomong berkali-kali dengan kepolisian, gimana caranya. Bisa jadi kan ketika mereka diburu di sana, bukan di hutan sini, kan jalannya mereka tuh," ujar Kepala Adat di Kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai, Alauwing Lejeu, pada Minggu (18/10/2026).
Baca juga: Kisah Di Balik Kaltim Dapat Triliunan Dana Karbon dari Bank Dunia...
Demi menjaga keberlangsungan fungsi hutan sekaligus memutar roda perekonomian lokal, Alauwing sebenarnya sudah mengajak masyarakat menanam pohon-pohon hutan berkayu keras (ulin dan meranti) yang berdampingan dengan tanaman komoditas (karet, rotan, kakao, gaharu, gamal).
Ia ingin memakai insentif dana karbon untuk menanam buah-buahan endemik di kawasan Lopou'un, yaitu hutan dari bekas pemukiman dan kebun tua peninggalan leluhur.
Tak sekedar mengundang berbagai satwa liar, penanaman tersebut juga dapat menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan anak cucu mereka.
"Nah, pengelolaan ke depan itu sudah rencana kami sudah ada. Jadi, justru sebelum itu ada dana karbon, kan kami sudah menanam kayu tadi. Ini mau lanjut, tetapi mungkin dalam bentuk buah-buahan hutan. Itu, supaya jangan punah," tutur Alauwing.
Sebagai kawasan yang berhasil mempertahankan tutupan hutan, wilayah Long Pahangai masuk ke dalam skema insentif pengurangan emisi (dana karbon) dari Bank Dunia melalui program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).
Dana karbon dari pengurangan emisi selama periode 1 Juli 2019 - 31 Desember 2020 disalurkan dua tahap.
Pada pembayaran tahap awal pada November 2022 lalu, dana karbon mulai disalurkan masyarakat, termasuk ke Kecamatan Long Pahangai, dengan angka sekitar Rp378 juta. Untuk pembayaran tahap terakhir pada 22 Desember 2025 lalu, yang mana akan disalurkan lagi ke masyarakat.
Namun, pencairan tahap awal masih menyisakan kebingungan bagi masyarakat adat di Kampung Long Pahangai I. Alauwing mengaku belum mengetahui pemanfaatan insentif sebesar Rp378 juta per kampung tersebut.
Baca juga: Hilangnya Biodiversitas Tanaman Kurangi Kemampuan Padang Rumput Serap Karbon
"Nah, jadi dana karbon itu kami enggak tau apa-apa. Ya, pokoknya enggak diomongi. Rencananya, kalau dana karbon datang, ya kami rapat bersama. Sudah itu ya rencana kita untuk apa. Ya, setelah uangnya datang ya sudah, diam semua. Enggak ada lagi. Padahal, saya ini sudah duluan dapat juklaknya itu yang agak susah," ucapnya.
Pengelolaan dana karbon tahap awal di Kampung Long Pahangai I menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari alotnya proses perencanaan, ketatnya regulasi penggunaan dana, sampai jadwal pencairan yang terdesak di penghujung tahun anggaran.
Dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), pemerintah kampung dan masyarakat sempat menghadapi kendala terkait batasan aturan alokasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya